Menu

Mode Gelap
Kankemenag Kota Probolinggo Bakal Berangkatkan 213 Jamaah Calon Haji, Dilepas Tanggal 26 Mei Jadi Tuan Rumah Pesta Miras yang Tewaskan 2 Orang, Kades Temenggungan Ngaku Tidak Tahu Kasus PMK di Probolinggo, 51 Ekor Sapi Terpapar, 2 Mati, 9 Sembuh Kunjungan Industri Dinilai Penting Bagi Siswa SMK, ini Beberapa Alasannya Singa Betina TWSL Kota Probolinggo Bunting, Kandang Mulai Disterilkan Bupati Lumajang Perkuat Perlindungan Pekerja Migran Indonesia di Luar Negeri

Hukum & Kriminal · 21 Jan 2022 16:26 WIB

Simpan Ribuan Pil Setan, Tamatan SD Asal Kraksaan Diborgol


					Simpan Ribuan Pil Setan, Tamatan SD Asal Kraksaan Diborgol Perbesar

KRAKSAAN,- Satuan Reserse dan Narkoba (Satreskoba) Polres Probolinggo meringkus Dody Dwimarta (26) warga Desa Rondokuning, Kecamatan Kraksaan, Rabu (19/1/2022) petang. Dia diringkus setelah terlibat peredaran obat terlarang atau pil koplo tanpa izin sah.

Informasi yang diperoleh, pria tamatan Sekolah Dasar (SD) ini dibekuk sekitar pukul 18.00 WIB di rumahnya. Penangkapan dilakukan setelah Satreskoba mendapatkan pengaduan masyarakat dari warga sekitar resah dengan aktivitas tersangka saat mengedarkan obat-obatan terlarang.

Dari tangan tersangka, petugas menyita ribuan pil koplo siap edar. Total ada sekitar 9.000 butir pil koplo. Yakni, 6.630 butir pil Dextrometrophan (Dextro) 3 boks berisi 1.000 butir dan 90 poket berisi 7 butir dengan jumlah total 630 butir.

Selain itu, petugas juga menyita pil Threxipenidly sebanyak 3.000 butir, dengan rincian 2 botol plastik berisi 2.000 butir, 1 botol plastik berisi 808 butir, 3 paket plastik kecil berisi 100 butir, 48 linting kertas emas berisi 4 butir dan beberapa barang bukti lainnya.

“Semunya sudah ada di Mapolres Probolinggo untuk pemeriksaan. Kami masih mengembangkan kasus ini termasuk dari mana pelaku mendapat obat-obatan ini dengan jumlah fantastis,” kata Kasatreskoba Polres Probolinggo, AKP Sudaryanto, Jumat (21/1/2022).

Akibat perbuatannya, lanjut mantan Kasatreskrim Polres Sampang ini, tersangka akan dijerat pasal 197 dan pasal 196 Undang-undang (UU) Republik Indonesia (RI) Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun.

“Pemburuan kepada para pengedar menjadi target kami untuk menyelamatkan masa depan generasi bangsa, terlebih untuk pengedar pil koplo yang otomatis lebih banyak diminati dibanding narkoba, karena harganya murah,” tutur pria asal Kabupaten Sampang ini. (*)


Editor : Ikhsan Mahmudi
Publisher : Albafillah

Artikel ini telah dibaca 26 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Temuan Ladang Ganja di TNBTS Mencoreng Destinasi Wisata

2 Mei 2025 - 13:26 WIB

Anak di Bawah Umur di Lumajang Jadi Korban Rudapaksa Ayah Kandungnya

1 Mei 2025 - 15:06 WIB

Sebulan, Polres Probolinggo Bongkar 17 Kasus Narkotika dan Okerbaya

30 April 2025 - 19:32 WIB

Perselisihan soal 1 Liter Bensin, Paman dan Keponakan Berujung di PN Lumajang

30 April 2025 - 17:05 WIB

Kakak-adik Maling Motor Spesialis Bobol Rumah Ditangkap Polisi, Beraksi di 21 TKP

30 April 2025 - 16:50 WIB

Terdakwa Ganja Lumajang Divonis 20 Tahun Penjara, Kuasa Hukum Pertanyakan Keadilan

30 April 2025 - 15:21 WIB

Tiga Terdakwa Ganja Divonis 20 Tahun Penjara

30 April 2025 - 09:46 WIB

Kelompok Pemuda Rusak Cafe di Kota Probolinggo, Sejumlah Terduga Pelaku Ditangkap

29 April 2025 - 18:19 WIB

Pemuda Pasuruan Dibekuk, 8,33 Gram Sabu Siap Edar Disita Polisi

29 April 2025 - 17:32 WIB

Trending di Hukum & Kriminal