Menu

Mode Gelap
Umat Hindu Tengger Rayakan Kuningan, Berharap Dianugerahi Kesehatan dan Keselamatan KAI Daop 9 Jember Tawarkan Sensasi Nikmati Keindahan Alam Diatas Kereta Didampingi Gus Haris, Gubernur Khofifah resmikan SMKN Sukapura di Probolinggo Pelaku Tabrak Lari Pelajar SMK di Pasuruan Ditangkap, Mengaku Takut Dimassa Haru Mardijah, Nenek Berusia 104 Tahun di Jember yang Bakal Naik Haji Kankemenag Kota Probolinggo Bakal Berangkatkan 213 Jamaah Calon Haji, Dilepas Tanggal 26 Mei

Hukum & Kriminal · 6 Jan 2022 18:09 WIB

Tiga Bulan Buron, Remaja Pencuri HP Santri Akhirnya Tertangkap


					Tiga Bulan Buron, Remaja Pencuri HP Santri Akhirnya Tertangkap Perbesar

Pasuruan,- Remaja dengan inisial B-S (16), warga Dusun Pejaten, Desa Pajaran, Kecamatan Rembang, Kabupaten Pasuruan, diringkus Unit Reskrim Polsek Wonorejo, Polres Pasuruan, Rabu (5/1/2022) siang.

B-S ditangkap lantaran masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) kasus pencurian 4 buah handphone (HP) milik santri Pondok Pesantren Madrasah Miftachul Ulum (MMU), Desa Karangsono, Kecamatam Wonorejo, Kabupaten Pasuruan.

Kapolsek Wonorejo, AKP Sumaryanto mengatakan, pencurian yang dilakukan B-S, terjadi pada Senin, (27/9/2021) sekitar pukul 03.00 WIB lalu.

“Dalam melakukan aksinya, B-S tidak sendirian, dia bersama dua orang temannya K-A dan L-F,” kata Sumaryanto kepada wartawan, Kamis (6/1/2022).

Sumaryanto mengatakan, mereka bertiga ini berangkat dari sebuah warung yang dekat dengan ponpes tersebut dengan berjalan kaki.

Sesampainya di area ponpes, B-S membuka slot pintu kamar santri melalui lubang ventilasi. Setelah pintu kamar santri terbuka, lalu K-A masuk ke kamar tersebut kemudian mencuri 4 buah HP milik santri.

“Sedangkan B-S dan LF berada di depan menjaga pintu kamar tersebut,” Kapolsek menjelaskan.

Setelah mendapatkan 4 buah HP incaran, ketiga pelaku keluar area ponpes dan pulang ke rumahnya masing-masing. Semeny akibat kejadian itu, korban mengalami kerugian kurang lebih Rp 3 juta.

“Sebelum menangkap tersangka BS, tersangka KA lebih dulu kami tangkap. Sedangkan LF sampai saat ini masih berstatus DPO,” pungkasnya. (*)


Editor: Efendi Muhammad
Publisher: Albafillah

Artikel ini telah dibaca 8 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Pelaku Tabrak Lari Pelajar SMK di Pasuruan Ditangkap, Mengaku Takut Dimassa

3 Mei 2025 - 15:51 WIB

Temuan Ladang Ganja di TNBTS Mencoreng Destinasi Wisata

2 Mei 2025 - 13:26 WIB

Anak di Bawah Umur di Lumajang Jadi Korban Rudapaksa Ayah Kandungnya

1 Mei 2025 - 15:06 WIB

Sebulan, Polres Probolinggo Bongkar 17 Kasus Narkotika dan Okerbaya

30 April 2025 - 19:32 WIB

Perselisihan soal 1 Liter Bensin, Paman dan Keponakan Berujung di PN Lumajang

30 April 2025 - 17:05 WIB

Kakak-adik Maling Motor Spesialis Bobol Rumah Ditangkap Polisi, Beraksi di 21 TKP

30 April 2025 - 16:50 WIB

Terdakwa Ganja Lumajang Divonis 20 Tahun Penjara, Kuasa Hukum Pertanyakan Keadilan

30 April 2025 - 15:21 WIB

Tiga Terdakwa Ganja Divonis 20 Tahun Penjara

30 April 2025 - 09:46 WIB

Kelompok Pemuda Rusak Cafe di Kota Probolinggo, Sejumlah Terduga Pelaku Ditangkap

29 April 2025 - 18:19 WIB

Trending di Hukum & Kriminal