Menu

Mode Gelap
Kankemenag Kota Probolinggo Bakal Berangkatkan 213 Jamaah Calon Haji, Dilepas Tanggal 26 Mei Jadi Tuan Rumah Pesta Miras yang Tewaskan 2 Orang, Kades Temenggungan Ngaku Tidak Tahu Kasus PMK di Probolinggo, 51 Ekor Sapi Terpapar, 2 Mati, 9 Sembuh Kunjungan Industri Dinilai Penting Bagi Siswa SMK, ini Beberapa Alasannya Singa Betina TWSL Kota Probolinggo Bunting, Kandang Mulai Disterilkan Bupati Lumajang Perkuat Perlindungan Pekerja Migran Indonesia di Luar Negeri

Hukum & Kriminal · 3 Jan 2022 10:50 WIB

Gawat! Ada Gudang Ganja di Lereng Gunung Bromo


					Gawat! Ada Gudang Ganja di Lereng Gunung Bromo Perbesar

Probolinggo,- Polsek Sukapura, Kabupaten Probolinggo, mengungkap kasus kepemilikan dan penanaman ganja di sebuah gudang di Desa Wonotoro, Kecamatan Sukapura, Kabupaten, pada Jum’at (31/12/21) kemarin. Dalam ungkap kasus ini, polisi menciduk 10 orang yang diduga terlibat dalam kepemilikan tanaman ilegal itu.

Mereka yang ditangkap polisi adalah Riko Widi Biyantoro (26), warga Dusun Wonosari, Desa Ngadisari; Sulianto (29), warga Dusun Cemoro Lawang Desa Ngadisari; Yoga Ditya Brahma Andrian (27) warga Dusun Krajan Desa Ngadas dan Sukiantoko (21) warga Dusun Mojosari Desa Wonotoro.

Selanjutnya, Runtut Bakat Noto (39) warga Dusun Ngadisari Desa Ngadisari; Angga Dwi Prasetyo (21) warga Dusun Krajan Desa Wonokerto, Suntoro Adi Wibowo (32) warga Dusun Wonotoro Desa Wonotoro; Defri Bambang Utomo (21) warga Dusun Mojosari Desa Wonotoro; Ade Wilan Krisna Yogi (24) warga Dusun Wonotoro Desa Wonotoro dan Hari Sulaksono (36) Dusun Wonosari Desa Ngadisari.

“Ungkap kasus kepemilikan ganja ini bermula saat adanya laporan masyarakat di gudang milik Runtut, yang diduga telah ditanami ganja. Diduga juga ada pesta ganja sehingga kita meluncur ke TKP (Tempat Kejadian Perkara) dan berhasil mengamankan 10 orang dan barang bukti,” ujar Kanit Reskrim Polsek Sukapura, Bripka Indra Sena.

Selain mengamankan 10 orang, petugas juga menyita sejumlah barang bukti berupa 17 pohon ganja berusia 2 bulan, 22 buah bibit pot kecil, 4 poket ganja, 3 linting ganja kering siap pakai dan 1 poket ganja kering.

“Barang bukti dan 10 orang yang berhasil diamankan ini kemudian kita serahkan ke Unit Satresnarkoba Polres Probolinggo, untuk kemudian dilakukan penyelidikan lebih lanjut terkait kepemilikan barang bukti tersebut,” imbuh Indra.

Nantinya, dijelaskan Indra, jika terbukti bersalah dan memiliki barang haram tersebut, maka tersangka akan di kenakan pasal 111 ayat 1. “Melanggar UU RI nomer 35 tahun 2009 tentang narkotika,” pungkasnya. (*)

 

Editor: Efendi Muhammad
Publisher: Albafillah

Artikel ini telah dibaca 54 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Temuan Ladang Ganja di TNBTS Mencoreng Destinasi Wisata

2 Mei 2025 - 13:26 WIB

Anak di Bawah Umur di Lumajang Jadi Korban Rudapaksa Ayah Kandungnya

1 Mei 2025 - 15:06 WIB

Sebulan, Polres Probolinggo Bongkar 17 Kasus Narkotika dan Okerbaya

30 April 2025 - 19:32 WIB

Perselisihan soal 1 Liter Bensin, Paman dan Keponakan Berujung di PN Lumajang

30 April 2025 - 17:05 WIB

Kakak-adik Maling Motor Spesialis Bobol Rumah Ditangkap Polisi, Beraksi di 21 TKP

30 April 2025 - 16:50 WIB

Terdakwa Ganja Lumajang Divonis 20 Tahun Penjara, Kuasa Hukum Pertanyakan Keadilan

30 April 2025 - 15:21 WIB

Tiga Terdakwa Ganja Divonis 20 Tahun Penjara

30 April 2025 - 09:46 WIB

Kelompok Pemuda Rusak Cafe di Kota Probolinggo, Sejumlah Terduga Pelaku Ditangkap

29 April 2025 - 18:19 WIB

Pemuda Pasuruan Dibekuk, 8,33 Gram Sabu Siap Edar Disita Polisi

29 April 2025 - 17:32 WIB

Trending di Hukum & Kriminal