Menu

Mode Gelap
Pemkab Jember Bakal Buka Ribuan Lapangan Kerja Baru lewat Pasar Digital Mantapkan Persiapan, 894 Jamaah Calon Haji Probolinggo Manasik di Miniatur Ka’bah Teror Pembacokan Komplotan Tak Dikenal Menimpa Warga Jember di Lumajang, Motif Masih Misterius Korupsi Dana Hibah Hampir Rp600 Juta, Bendahara Sekolah asal Maron Ditahan Ayah Tiri di Pasuruan Ditangkap Usai Diduga Cabuli Anak di Kontrakan Dua Pria Asal Pekalongan Babak Belur Diamuk Massa Usai Curi Uang Rp13 Juta di Pasuruan

Hukum & Kriminal · 20 Des 2021 16:32 WIB

Curi Kabel di Area PLTU Paiton, 2 Remaja Asal Sampang Dibekuk


					Curi Kabel di Area PLTU Paiton, 2 Remaja Asal Sampang Dibekuk Perbesar

PAITON,- Kepolisian Sektor (Polsek) Paiton meringkus Hidayat (28) dan Bahrul (29) warga Desa Kemodung, Kecamatan Omben, Kabupaten Sampang. Keduanya diduga mencuri kabel PT Telkom Indonesia di kawasan Pembangkit Listrik Tenaga Uap, Desa Binor, Kecamatan Paiton, Kabupaten Probolinggo.

Hingga Senin (20/12/2021) kedua pelaku masih ditahap di Mapolsek Paiton untuk pemeriksaan lebih lanjut. Yang jelas, keduanya ditangkap karena dipergoki mencuri kabel Telkom di area PLTU yang nilainya sekitar Rp11 juta.

Kapolsek Paiton, Iptu Maskur Ansori mengatakan, dari pengakuan pelaku, pencurian bermula ketika kedua pelaku diajak dua orang bernama Ijal dan Usman warga Kelurahan Tambak Piring, Kota Surabaya, Jumat (17/12/2021) sekitar pukul 23.00 WIB mengendarai mobil Suzuki Ertiga.

Sesampainya di area PLTU Paiton, lanjut Maskur, sekitar pukul 4.00 WIB, kedua pelaku langsung turun dan menaiki tiang Telkom lalu memotong kabel menggunakan gunting baja. Setelah kabel terpotong dimasukkan ke dalam mobil.

“Saat hendak memasukkan kabel yang dipotong itulah keduanya diketahui petugas kemanan atau sekuriti PLTU. Menyadari aksinya diketahui, pelaku yang berada di mobil langsung tancap gas dan kedua pelaku lainnya melarikan diri dan bersembunyi di semak-semak,” ungkap Maskur.

Menyadari kalau ada pelaku yang ditinggal, sambung Maskur, pihak keamanan PLTU lalu melaporkan kejadian tersebut ke Mapolsek Paiton. Sekuriti bersama pihak Patroli Sabhara Polres Probolinggo dan petugas PLTU Paiton kemudian mencari dua pelaku yang ditinggal kabur oleh rekannya.
“Selain pelaku yang kami amankan, kami juga menyita kabel kurang lebih sepanjang 50 meter dan alat pemotong kabel. Pelaku dijerat pasal 363 KUHP tentang Curat (Pencurian dan Pemberatan) dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara,” ujar mantan Kasubaghumas Polres Probolinggo ini. (*)


Penulis: Moh. Ahsan Faradisi
Editor : Ikhsan Mahmudi
Publisher : Albafillah

Artikel ini telah dibaca 20 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Teror Pembacokan Komplotan Tak Dikenal Menimpa Warga Jember di Lumajang, Motif Masih Misterius

8 Mei 2025 - 19:22 WIB

Korupsi Dana Hibah Hampir Rp600 Juta, Bendahara Sekolah asal Maron Ditahan

8 Mei 2025 - 18:45 WIB

Ayah Tiri di Pasuruan Ditangkap Usai Diduga Cabuli Anak di Kontrakan

8 Mei 2025 - 18:22 WIB

Dua Pria Asal Pekalongan Babak Belur Diamuk Massa Usai Curi Uang Rp13 Juta di Pasuruan

8 Mei 2025 - 14:21 WIB

Enam Terdakwa Kasus Ladang Ganja Divonis, Otaknya Masih Buron

8 Mei 2025 - 13:12 WIB

Dipanggil DPRD, Satpol PP Probolinggo Akui Lalai Awasi Peredaran Miras

8 Mei 2025 - 03:10 WIB

Oknum Jukir di Alun-alun Pasuruan Dilaporkan ke Polisi karena Tak Beri Karcis, Kasus Berakhir Damai

6 Mei 2025 - 15:34 WIB

Polisi Periksa Dua Saksi Pasca Pesta Miras Maut di Temenggungan Probolinggo

5 Mei 2025 - 18:36 WIB

Lima Remaja jadi Tersangka Pengrusakan Cafe ANT, Motifnya Bikin Melongo

5 Mei 2025 - 16:19 WIB

Trending di Hukum & Kriminal