Menu

Mode Gelap
Dua Maling Motor yang Ditembak Polisi di Gending Divonis 11 Bulan dan 1 Tahun 6 Bulan Janda di Pasuruan Ditemukan Tewas Bersimbah Darah di Rumahnya Pedang Pora Sambut Kedatangan AKBP M. Wahyudin Latif di Polres Probolinggo Warga Kupang NTT Ditemukan Meninggal di Kamar Hotel Jember, ini Dugaan Penyebabnya Infrastruktur Belum Siap, Lumajang Absen dari Peluncuran Serentak Sekolah Rakyat Belum Ditemukan, Keluarga Korban Perahu Terbalik di Lekok Masih Berharap Korban Selamat

Pendidikan · 13 Des 2021 17:14 WIB

Soal Ujian Dinilai Tidak Pantas, Dipendik Nilai Sesuai


					Soal Ujian Dinilai Tidak Pantas, Dipendik Nilai Sesuai Perbesar

PASURUAN, – Terkait soal ujian Sekolah Dasar (SD) kelas 1 di Kabupaten Pasuruan yang beredar di media sosial (medsos) Facebook yang dinilai mengandung unsur tidak pantas, Dinas Pendidikan (Dispendik) akhirnya bersuara. Dikatakan soal tersebut diujikan tahun lalu.

“Soal itu bulan Desember tahun 2020 tahun ajaran 2020-2021. Itu bukan soal yang diujikan sekarang,” kata Kepala Dispendik Kabupaten Pasuruan, Ninuk Ida Suryani kepada pantura7.com, Senin (13/12/2021).

Terkait soal ujian itu, Ninuk mengatakan, sudah kroscek ke kurikulum dan ke pengawas. Di dalam buku tematik pelajaran Pendidikan Jasmani Olahraga dan Kesehatan (PJOK) ada kisi-kisinya, bahwa untuk mengenalkan bagian tubuh manusia itu memang ada hal-hal yang tidak boleh disentuh.

“Itu kan konteksnya pelajaran PJOK. Karena itu konteksnya pelajaran olahraga, jadi soal itu untuk memperkenalkan melindungi diri,” katanya.

Jadi pada prinsipnya, kata Ninuk, sudah sesuai dengan konten pelajaran yang diujikan. Soal ujian itu mengenalkan bagian-bagian tubuh manusia.

“Kan anak-anak dikenalkan ini kepala, ini badan, ini tangan, kemudian kalau dilihat di buku tematiknya bagian tubuh mana yang boleh disentuh dan bagian tubuh mana yang tidak boleh disentuh, itu kan untuk melindungi diri kalau ada hal hal tertentu,” pungkasnya.

Diberitakan sebelumnya, sebuah soal ujian Sekolah Dasar (SD) kelas 1 di Kabupaten Pasuruan menghebohkan publik, khususnya bagi para pengguna media sosial (medsos) Facebook. Pasalnya dalam lembar soal ulangan tersebut mengandung unsur tidak pantas.

Dengan adanya soal ujian itu, salah satu guru SDN Plososari 3, Kecamatan Grati, Kabupaten Pasuruan, Bahrul Ulum banyak mendapat keluahan dari wali murid.

Karena banyak mendapat pengaduan, kemudian Bahrul Ulum memposting lembar soal ujian tersebut di Facebook. Dalam postingannya, Bahrul menambahkan pendapatnya mengenai penilaiannya di soal ujian.

Lembar soal yang diposting itu, tertulis bahwa soal itu merupakan bahan penilaian akhir semester I mata pelajaran PJOK kelas 1 SD, tahun pelajaran 2020/2021.

Dari 9 soal yang ada dalam postingan itu, soal nomor 8 dirasa janggal dan dikeluhkan wali murid. Soal pilihan ganda itu yakni bagian tubuh wanita yang tidak boleh dipegang oleh orang lain a. Kepala b. Dada C. Kaki. (*)


Penulis: Moh Rois
Editor: Ikhsan Mahmudi
Publisher: Albafillah

Artikel ini telah dibaca 24 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Hari Pertama Sekolah Rakyat di Kota Probolinggo, Siswa Ikuti Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah

14 Juli 2025 - 12:49 WIB

Sekolah Rakyat Segera Dimulai, Asrama dan Ruang Kelas Dikenalkan

11 Juli 2025 - 04:47 WIB

Jember Jadi Tuan Rumah Porseni Madrasah se-Jawa Timur, Diikuti Ribuan Pelajar

8 Juli 2025 - 16:54 WIB

Isi Libur dengan Ilmu, Anak-anak di Prigen Pilih Belajar Bahasa Inggris

28 Juni 2025 - 16:16 WIB

Renovasi Sekolah Rakyat Kabupaten Pasuruan Sudah 50 Persen, Siap Digunakan Saat Tahun Pelajaran Dimulai

23 Juni 2025 - 17:43 WIB

Memprihatinkan! 1.500 Sekolah di Jember Rusak

22 Juni 2025 - 22:53 WIB

Senator Ning Lia Dukung Program Kuliah Gratis Pemkab Probolinggo, Dorong Perlakuan Khusus bagi Difabel

22 Juni 2025 - 16:09 WIB

Pemkab Jember Siapkan 8 Ribu Kuota Beasiswa Kuliah, Termasuk Biaya Hidup

19 Juni 2025 - 18:48 WIB

Asyik! Pemkab Probolinggo Fasilitasi Kuliah Gratis plus Uang Saku di Unitomo Surabaya

17 Juni 2025 - 22:43 WIB

Trending di Pemerintahan