Menu

Mode Gelap
Haru Mardijah, Nenek Berusia 104 Tahun di Jember yang Bakal Naik Haji Kankemenag Kota Probolinggo Bakal Berangkatkan 213 Jamaah Calon Haji, Dilepas Tanggal 26 Mei Jadi Tuan Rumah Pesta Miras yang Tewaskan 2 Orang, Kades Temenggungan Ngaku Tidak Tahu Kasus PMK di Probolinggo, 51 Ekor Sapi Terpapar, 2 Mati, 9 Sembuh Kunjungan Industri Dinilai Penting Bagi Siswa SMK, ini Beberapa Alasannya Singa Betina TWSL Kota Probolinggo Bunting, Kandang Mulai Disterilkan

Pemerintahan · 7 Des 2021 17:56 WIB

Terkait Syarat Bacakades, Warga Desak Panitia Pilkades Tegas


					Terkait Syarat Bacakades, Warga Desak Panitia Pilkades Tegas Perbesar

PAKUNIRAN,- Per hari ini Selasa (7/12/2021), tahapan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) 2021 serentak tahap II di Kabupaten Probolinggo sudah memasuki tahap verifikasi berkas Bakal Calon Kepala Desa (Bacakades). Oleh karenanya banyak warga berharap panitia benar-benar jeli.

Salah satunya seperti di Desa Patemon Kulon, Kecamatan Pakuniran, ada tiga Bacakades yang mencalonkan dirinya. Dari ketiganya, salah satu Bacakades dinilai lolos di tahap pendaftaran meski beberapa persyaratan diduga tidah lengkap.

Ketiga calon di Desa Patemon ini, Samsul Bahri (mantan kades periode 2008-2014), Muhammad (mantan kades periode 2015-2021) dan Irsyad. Di antara ketiga calon ini, Samsul Bahri diduga tidak lengkap persyaratan usai warga mendapat data pernyataan.

Ada dua pernyataan didapat warga setempat, diantaranya dari pihak Badan Keuangan Daerah (BKD) Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Probolinggo yang menyatakan jika Samsul Bahri berkas administrasi tidak teregister sehingga tidak dapat surat permohonan dari BKD.

Kemudian, perihal sertifikat vaksin, dalam surat keterangan dari Puskesmas Pakuniran nama Saiful Bahri bisa vaksin dosis kedua pada tanggal 25 Januari 2022 mendatang. Akan tetapi, Samsul Bahri diduga sudah mengantongi sertifikat vaksin kedua dari Rumah Sakit (RS) Wonolangan.

“Oleh karena itu, kami minta kepada panitia di tingkat desa karena sekarang sudah tahapan verifikasi dan besok adalah penetapannya agar lebih teliti dan lebih jeli lagi perihal admistrasi calon yang akan diloloskan jadi Cakades,” kata Ketua RT 003 RW 001, Dusun Krajan, Zainuddin.

Sebab, menurut dia, dikhawatirkan di kemudian hari di Desa Patemon Kulon, jika panitia pilkades di tingkat desa kecolongan dikhawatirkan ada permasalahan atau berbuntut panjang. Maka dari itu, kata Zainuddin, pihaknya meminta kejelian panitia di tahap verifikasi berkas.

“Karena memang surat pernyataan dari BKD dan pihak puskesmas ini menyebar, kami khawatir saja kalau di kemudian hari dipermasalahkan kan bisa-bisa nambah kerjaan dan nama desa kita yang kurang baik penilaiannya di hadapan warga desa lainnya,” ungkap Zainudin.

Untuk memastikan kebenaran itu, PANTURA7.com mencoba menghubungi Ketua Panitia Pilkades Desa Patemon Kulon, Kecamatan Pakuniran, Samsul Bahri Wahyudi melalui pesan singkat WhatsApp (WA), akan tetapi pesan yang terkirim hanya tercentang biru alias hanya dibaca saja. (*)


Editor : Ikhsan Mahmudi
Publisher : Albafillah

Artikel ini telah dibaca 16 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Bupati Lumajang Perkuat Perlindungan Pekerja Migran Indonesia di Luar Negeri

2 Mei 2025 - 16:57 WIB

Dari Sejarah Ki Hajar Dewantara, Bupati Lumajang Dorong Revitalisasi Pendidikan untuk Tingkatkan SDM

2 Mei 2025 - 16:04 WIB

Bupati Lumajang Tegaskan Larangan Tahan Ijazah dan Wajib Patuhi UMK

1 Mei 2025 - 20:07 WIB

Ditengah Efisiensi, Pemkot Probolinggo Digerojok Anggaran Rp40 Miliar untuk Perbaiki Infrastruktur

1 Mei 2025 - 19:37 WIB

Komisi A DPRD Lumajang Apresiasi Kinerja Damkar, Dorong Peningkatan Sarana dan Prasarana

30 April 2025 - 10:21 WIB

DPRD Lumajang Gelar Uji Publik Raperda Fasilitasi Pengembangan Pesantren

30 April 2025 - 09:17 WIB

Hanya Dijatah Anggaran Rp 150 juta Setahun, MUI Probolinggo Protes

30 April 2025 - 03:53 WIB

Tujuh Formasi CPNS di Lumajang Belum Terisi, Pemkab Lumajang Tetap Fokus Kualitas Pelayanan

28 April 2025 - 17:51 WIB

Dinsos Lumajang Habiskan Dana Rp5,113 Miliar untuk Pemenuhan Pelayanan Minimum

28 April 2025 - 13:30 WIB

Trending di Pemerintahan