Menu

Mode Gelap
Polres Probolinggo Kota Ringkus 10 Tersangka Narkoba Jaringan Madura, Sita 39,66 Gram Sabu Mantab! 5.831 Honorer di Situbondo Diangkat jadi PPPK Paruh Waktu Jalan Rusak Akibat Banjir Lahar, Warga Gondoruso Gotong Royong Lakukan Perbaikan Angka Kemiskinan Kota Probolinggo Tahun 2025 Turun Jadi 5,69 Persen, Masuk 6 Besar di Jatim Lumajang Beradaptasi dengan Efisiensi Anggaran, Fokus pada Pembangunan Infrastruktur Wanita di Winongan Dihadang Begal, Motor, HP, dan Uang Tunai Amblas

Hukum & Kriminal · 6 Des 2021 19:00 WIB

Ditetapkan Tersangka, Mantan Kades Dringu Ditahan


					Ditetapkan Tersangka, Mantan Kades Dringu Ditahan Perbesar

DRINGU,- Setelah menetapkan Mantan Kepala Desa (Kades) Dringu, Kecamatan Dringu, Sunan Bukhori beberapa hari lalu, Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Polres Probolinggo akirnya menahan Bukhori yang diduga terlibat kasus penganiayaan.

Penahanan ini dilakukan, Senin (6/12/2021) sore ini. Saat itu jurnalis PANTURA7.com melihat Bukhori dikelilingi anggota kepolisian Polres Probolinggo sedang membuka mengganti baju tahanan di depan sel tahanan Satuan Perawatan Tahanan dan Barang Bukti (Sattahti) setempat.

Usai mengganti pakaian dengan baju tahanan warna oren, Bukhori kemudian mengganti celana panjang levis yang dipakainya dengan celana kain pendek. Kemudian dikawal petugas, Bukhori langsung masuk ke sel tahanan disaksikan para tahanan lainnya di dalam sel.

Kasatreskrim Polres Probolinggo, AKP Achmad Ridho mengatakan, penahanan Bukhori lantaran beberapa alasan dan kekhawatiran petugas selama menangani kasus tersebut. Menurut dia, ada tiga alasan yang jadi pertimbangan untuk menahan Bukhori.

“Di antaranya, untuk mempermudah pemeriksaan,
kemudian khawatir yang bersangkutan melarikan diri, lalu dikhawatirkan menghilangkan barang bukti sehingga kami tahan,” kata Ridho saat ditemui di lantai II Mapolres Probolinggo.

Jika nantinya penahanan Bukhori ada pengajuan penangguhan penahanan, menurut Ridho, maka pihaknya tidak akan mencegah maupun melarangnya. Sebab, penangguhan penahanan merupakan hak tersangka.

“Yang jelas, kalau nantinya ada penangguhan penahanannya ya kami terima dan sesuai dengan prosedur nanti akan kami ajukan kepada atasan atau pimpinan. Tidak ada larangan dan kami juga tidak bakal mencegahnya,” ungkap pria yang pernah bertugas di Polresta Pasuruan in.

Seperti diketahui, Satreskrim Polres Probolinggo menetapkan mantan Kepala Desa (Kades) Dringu, Kecamatan Dringu, Bukhori sebagai tersangka, Senin (29/11/2021). Sebelumnya, Bukhori dilaporkan warganya atas dugaan kasus penganiayaan.

Hal ini merupakan buntut penganiayaan yang diduga dilakukan Bukhori terhadap Louis Kelana Tiza Putra (21) warga Desa/Kecamatan Dringu, Kabupaten Probolinggo terjadi Senin (8/11/2021) lalu sekitar pukul 8.00 WIB, tepatnya di dekat Kantor Desa Dringu.

Dari kejadian tersebut, Bukhori kemudian dilaporkan oleh korban ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polsek Dringu. Akhirnya keluar surat Laporan Polisi (LP) nomor : TBL-B/ 69/ XI/ 2021/ SPKT/ Polsek Dringu/ Polres Probolinggo/ Polda Jawa Timur. (*)


Editor : Efendi Muhammad
Publisher : Albafillah

Artikel ini telah dibaca 99 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Polres Probolinggo Kota Ringkus 10 Tersangka Narkoba Jaringan Madura, Sita 39,66 Gram Sabu

19 September 2025 - 15:58 WIB

Mantab! 5.831 Honorer di Situbondo Diangkat jadi PPPK Paruh Waktu

19 September 2025 - 13:35 WIB

Lumajang Beradaptasi dengan Efisiensi Anggaran, Fokus pada Pembangunan Infrastruktur

18 September 2025 - 19:00 WIB

Pembangunan Tak Boleh Molor, DPRD Lumajang Kawal Serapan Anggaran Hingga Tuntas

18 September 2025 - 16:56 WIB

Wow! Pimpinan DPRD Kabupaten Pasuruan Bakal Dibuatkan Rumah Dinas Seharga Rp10 Miliar

18 September 2025 - 15:11 WIB

Aksi Pengeroyokan di Gondangwetan, Korban Luka, Pelaku Terjatuh Kecelakaan

17 September 2025 - 21:02 WIB

Polres Probolinggo Gagalkan Peredaran Sabu dan Ratusan Ribu Pil Okerbaya Kemasan Vitamin Ternak

17 September 2025 - 20:19 WIB

Luka Parah Akibat Ledakan Bondet, Maling Motor di Grati Pasuruan Akhirnya Tewas

17 September 2025 - 19:41 WIB

Dana Sosialisasi Raperda DPRD Jember Bermasalah, Kejaksaan Sita Rekening Rekanan

17 September 2025 - 17:05 WIB

Trending di Hukum & Kriminal