Menu

Mode Gelap
Satpolairud Polres Pasuruan Kota Tempati Gedung Baru di Panggungrejo Fisik Terbatas tak Halangi Para Tunanetra Unjuk Kebolehan di MTQ Jatim XXXI Jember Parkir di Selatan Alun-alun Kota Probolinggo, Motor Matic Raib Residivis Ditangkap Usai Satroni Sekolah dan TPQ Pasca Laka Maut di Jalur Bromo, Usulan Pembangunan Jalur Penyelamat Menguat Kantor KUD di Beji Pasuruan Terbakar, Kerugian Capai Ratusan Juta Rupiah

Ekonomi · 4 Des 2021 15:07 WIB

Naik Rp26.000, UMK Kota Probolinggo 2.376.240


					Naik Rp26.000, UMK Kota Probolinggo 2.376.240 Perbesar

Probolinggo – Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa telah mengeluarkan keputusan terkait Upah Minimun Kabupaten dan Kota (UMK) se-Jawa Timur. Dari keputusan ini, Upah Minimun Kota (UMK) Probolinggo naik Rp26.000 dibandingkan UMK tahun 2021 sehingga menjadi Rp2.376.240.

Kenaikan UMK Kota Probolinggo ini disampaikan Kepala Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu dan Tenaga Kerja (DPMPTSP dan TK), Muhammad Abas. Dikatakan kenaikan UMK tersebut sudah tertuang dalam keputusan Gubernur Jatim Nomor 188/803/KPTS/013/2021 tentang UMK Kota/ Kabupaten Jawa Timur.

“Dari UMK tahun 2021 yakni sebesar Rp2.350.000, Kota Probolinggo mengalami kenaikan sebesar sekitar 1,1%, menjadi Rp2.376.240, atau ada kenaikan sekitar 26 ribu. Dan kenaikan ini berpedoman pada PP Nomor 36 tahun 2021 tentang pengupahan, dan sesuai surat keputusan Gubernur Jawa Timur, sudah disahkan pada 1 Desember 2021” ujarnya, Sabtu (4/12/2021).

Sebelum ditetapkan, tidak telah berkoordinasi dan rapat bersama dengan dewan pengupahan Kota Probolinggo, serta perwakilan K-SPSI, dan Apindo. Sehingga hasil rapat dan koordinasi tersebut kita sampaikan kepada Gubernur Jawa Timur.

Setelah ditetapkan, DPMPTSP dan TK akan langsung melakukan sosialisasi ke perusahaan-perusahaan dengan melibatkan Apindo dan DPC K-SPSI, karena keputusan ini akan berlaku pada tahun 2022.

“Kita berharap, seluruh perusahaan dapat mematuhi keputusan ini dan segera dapat di berlakukan di perusahaan sesuai keputusan pada tahun 2022,” imbuh Abas. (*)


Editor: Ikhsan Mahmudi
Publisher: Albafillah

Artikel ini telah dibaca 6 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Kue Pasar Jadi Konsumsi MTQ XXXI Jatim, Pedagang Tradisional Jember Kebanjiran Pesanan

15 September 2025 - 14:57 WIB

Serapan Gula Petani tak Maksimal, Wagub Emil Tinjau PG Gending Probolinggo

9 September 2025 - 23:54 WIB

Harga Tembakau Kasturi Turun, Petani Lumajang Tetap Sumringah

9 September 2025 - 21:05 WIB

Penyerapan Pupuk Organik di Lumajang Rendah, Alokasi Berpotensi Dikurangi

8 September 2025 - 18:54 WIB

Petani Tebu Lumajang Akhirnya Sumringah, Tumpukan Gula di Gudang Terjual Rp.79,7 Miliar

5 September 2025 - 19:13 WIB

Impor Gula Rafinasi Bocor ke Pasar Konsumsi, Gula Petani Lokal Tak Terserap

4 September 2025 - 10:59 WIB

Kebanjiran Order, Persewaan Baju Karnaval di Pasuruan Raup Puluhan Juta

24 Agustus 2025 - 17:18 WIB

Dari Dapur Nenek ke Meja Milenial, Makanan Tradisional yang Menyatukan Zaman

24 Agustus 2025 - 15:15 WIB

Target Luas Tanam Tembakau di Kabupaten Probolinggo Belum Tercapai

18 Agustus 2025 - 17:22 WIB

Trending di Ekonomi