Menu

Mode Gelap
Portal Jalan Tambakrejo–Lumbang Ditata Ulang, Mobil Damkar Jadi Tolak Ukur Di Kota Probolinggo, Bayi Perempuan Ditemukan di Teras Rumah, Dilengkapi Surat Wasiat Stok BBM di Jember Kini Normal, Mobilitas Masyarakat Kembali Lancar Pemkot Probolinggo Batalkan Rencana Bangun SMPN di Wilayah Barat, Disdikbud Beberkan Alasan Mengenal Roisatul Muttaqin Alalloh, Dara Cantik asal Jorongan Probolinggo yang Wakili Indonesia di 3 Negara Bupati Tersentuh Nasib Lansia Tinggal di Rumah Tidak Layak di Kunir

Ekonomi · 4 Des 2021 15:07 WIB

Naik Rp26.000, UMK Kota Probolinggo 2.376.240


					Naik Rp26.000, UMK Kota Probolinggo 2.376.240 Perbesar

Probolinggo – Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa telah mengeluarkan keputusan terkait Upah Minimun Kabupaten dan Kota (UMK) se-Jawa Timur. Dari keputusan ini, Upah Minimun Kota (UMK) Probolinggo naik Rp26.000 dibandingkan UMK tahun 2021 sehingga menjadi Rp2.376.240.

Kenaikan UMK Kota Probolinggo ini disampaikan Kepala Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu dan Tenaga Kerja (DPMPTSP dan TK), Muhammad Abas. Dikatakan kenaikan UMK tersebut sudah tertuang dalam keputusan Gubernur Jatim Nomor 188/803/KPTS/013/2021 tentang UMK Kota/ Kabupaten Jawa Timur.

“Dari UMK tahun 2021 yakni sebesar Rp2.350.000, Kota Probolinggo mengalami kenaikan sebesar sekitar 1,1%, menjadi Rp2.376.240, atau ada kenaikan sekitar 26 ribu. Dan kenaikan ini berpedoman pada PP Nomor 36 tahun 2021 tentang pengupahan, dan sesuai surat keputusan Gubernur Jawa Timur, sudah disahkan pada 1 Desember 2021” ujarnya, Sabtu (4/12/2021).

Sebelum ditetapkan, tidak telah berkoordinasi dan rapat bersama dengan dewan pengupahan Kota Probolinggo, serta perwakilan K-SPSI, dan Apindo. Sehingga hasil rapat dan koordinasi tersebut kita sampaikan kepada Gubernur Jawa Timur.

Setelah ditetapkan, DPMPTSP dan TK akan langsung melakukan sosialisasi ke perusahaan-perusahaan dengan melibatkan Apindo dan DPC K-SPSI, karena keputusan ini akan berlaku pada tahun 2022.

“Kita berharap, seluruh perusahaan dapat mematuhi keputusan ini dan segera dapat di berlakukan di perusahaan sesuai keputusan pada tahun 2022,” imbuh Abas. (*)


Editor: Ikhsan Mahmudi
Publisher: Albafillah

Artikel ini telah dibaca 5 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Cuaca Laut Buruk, Harga Ikan di TPI Mayangan Probolinggo Melambung

25 Juli 2025 - 15:25 WIB

Budidaya Ayam Petelur dan Burung Puyuh Jadi Pendongkrak Ekonomi Desa di Lumajang

25 Juli 2025 - 13:45 WIB

Petani Semangka di Ambulu Jember Keluhkan Minimnya Pendampingan, Jamur Jadi Ancaman Utama

24 Juli 2025 - 19:37 WIB

Serapan Gabah Bulog Jember Turun Usai Panen Raya, Fokus ke Panen Gaduh

24 Juli 2025 - 19:10 WIB

Berkah Piodalan, Omzet UMKM dan Home Stay di Senduro Puluhan Juta

23 Juli 2025 - 16:31 WIB

Dorong UMKM Probolinggo Naik Kelas, Gus Hilman Ajak BRIN Berikan Bimtek

17 Juli 2025 - 17:12 WIB

Genjot Produksi Susu, Kementan Tebar 1.080 Sapi Perah Bunting ke 5 Wilayah di Jatim

15 Juli 2025 - 19:20 WIB

Piodalan di Pura Mandhara Giri Semeru Agung Gerakkan Ekonomi Warga Senduro

13 Juli 2025 - 14:49 WIB

Kunjungi Jember, Wamentan Dorong Peningkatan Produksi Padi

11 Juli 2025 - 20:41 WIB

Trending di Ekonomi