Menu

Mode Gelap
Pemkab Jember Perpanjang Bebas Denda Pajak hingga Akhir Tahun, Tarif Retribusi Pasar Juga Diturunkan Jelang Konfercab NU Kraksaan, Nahdliyin Mulai Suarakan Uneg-unegnya Sesalkan Kerusuhan di Jakarta, Ojol Probolinggo Gelar Tabur Bunga untuk Affan Kurniawan Kisah Pilu Guru Honorer di Jember; Tempuh Jarak 13 KM, Wafat Usai Melahirkan Dulu Hanya Makan Sekali Sehari, Kini Siswa SD Ini Bisa Makan Dua Kali Berkat Program MBG Tipu Warga Pakai Identitas Palsu, Pria Asal Lumajang Jadi Tersangka Penipuan Bansos

Pemerintahan · 28 Nov 2021 16:24 WIB

Kesadaran Meningkat, Jumlah DK di PA Kraksaan Meningkat


					Kesadaran Meningkat, Jumlah DK di PA Kraksaan Meningkat Perbesar

PROBOLINGGO,- Selain kasus perceraian, perkara lain yang cukup banyak ditangani Pengadilan Agama (PA) Kraksaan adalah permohonan Dispensasi Kawin (DK). Per bulannya, perkara DK yang ditangani selalu mencapai ratusan kasus.

Ketua PA Kraksaan, Safi’ mengatakan, perkara DK saat ini memang menjadi fenomena tersendiri di PA setempat. Pasalnya, hingga saat ini sudah 1.000 lebih perkara DK yang ditangani sehingga hal itu menjadi fenomena bagi PA.

“Yang menjadi fenomena saat ini adalah dispensasi kawinnya. Di saat kasus cerai jumlahnya turun dari tahun lalu sampai sekarang, perkara DK ini justru sebaliknya, banyangkan perbulannya ada seratus lebih pengajuannya,” kata Safi’, Minggu (28/11/2021).

Namun, lanjut Safi’, fenomena ini harus disambut baik. Sebab, dengan adanya pengajuan DK, kesadaran masyarakat pentingnya pencatatan pernikahan terus membaik. Dan hal ini juga mencegah adanya tindak kriminal terhadap anak.

“Sangat bagus malah, karena ini menunjukkan kesadaran masyarakat akan pentingnya legalitas itu meningkat. Dibandingkan dengan jumlah kasus cerai, itu lebih baik kasus dispensasi kawin ini yang meningkat,” ujar Safi’

Pengajuan perkara DK ini, sambung Safi’, harus dilakukan apabila calon Pasangan Suami Istri (Pasutri) usianya tidak mencapai 19 tahun. Sebab, tanpa adanya DK, petugas Kantor Urusan Agama (KUA) tidak akan bersedia menikahkan karena bertentangan dengan Undang-Undang.

“Peningkatannya terjadi saat usia minimal untuk perempuan di samakan dengan usia laki-laki. Dari 16 tahun menjadi 19 tahun kalau tidak ya KUA memang tidak diperbolehkan menikahkan jika tidak sesuai dengan syarat,” ungkap Safi’.

Meningkatnya kasus DK, diharapkan jangan sampai dijadikan orangtua untuk menjodohkan anaknya secara paksa. Sebab, menurut Safi’ hingga saat ini pihaknya juga masih menerima kasus perceraian yang disebabkan oleh pernikahan paksa.

“Berbijaklah dalam mengawinkan anak. Dan terus berikan bimbingan ketika sudah menikah, karena usianya kan masih muda, jadi ego dirinya dan juga mentalnya masih labil, sehingga kerapkali jika ada masalah keluarga larinya ke cerai,” urai Safi’. (*)

 

Editor : Ikhsan Mahmudi

Publisher : A. Zainullah FT

Artikel ini telah dibaca 2 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Pemkab Jember Perpanjang Bebas Denda Pajak hingga Akhir Tahun, Tarif Retribusi Pasar Juga Diturunkan

29 Agustus 2025 - 20:51 WIB

Dongkrak Produksi Pangan, Pemkab Jember Siapkan Pembangunan Irigasi Seluas 78 Hektare

29 Agustus 2025 - 13:52 WIB

Tiga Nama Muncul sebagai Calon PJ Sekda Kota Probolinggo, Siapa Saja?

28 Agustus 2025 - 21:06 WIB

BP Haji Bertransformasi jadi Kementerian, Kemenag Jember Sebut Minim Informasi

28 Agustus 2025 - 20:40 WIB

Demi Jalan Tembus GOR A. Yani, Pemkot dan Pemkab Probolinggo Sepakat Pinjam Pakai Aset

27 Agustus 2025 - 18:48 WIB

Pemkot Probolinggo Usulkan 1.877 Honorer jadi PPPK Paruh Waktu, Tunggu Restu Kemenpan RB

27 Agustus 2025 - 14:34 WIB

Bunda Indah Ingatkan ASN Lumajang untuk Adaptif Hadapi Era Digital

26 Agustus 2025 - 16:51 WIB

Polemik Alihfungsi Gedung Kesenian, Wali Kota Probolinggo Terbuka Dialog dengan Pelaku Seni

26 Agustus 2025 - 07:44 WIB

LSM Diduga Peras Kades di Lumajang, Bupati Tidak Akan Ditoleransi

25 Agustus 2025 - 17:53 WIB

Trending di Pemerintahan