Menu

Mode Gelap
Pelaku Tabrak Lari Pelajar SMK di Pasuruan Ditangkap, Mengaku Takut Dimassa Haru Mardijah, Nenek Berusia 104 Tahun di Jember yang Bakal Naik Haji Kankemenag Kota Probolinggo Bakal Berangkatkan 213 Jamaah Calon Haji, Dilepas Tanggal 26 Mei Jadi Tuan Rumah Pesta Miras yang Tewaskan 2 Orang, Kades Temenggungan Ngaku Tidak Tahu Kasus PMK di Probolinggo, 51 Ekor Sapi Terpapar, 2 Mati, 9 Sembuh Kunjungan Industri Dinilai Penting Bagi Siswa SMK, ini Beberapa Alasannya

Pemerintahan · 28 Nov 2021 16:24 WIB

Kesadaran Meningkat, Jumlah DK di PA Kraksaan Meningkat


					Kesadaran Meningkat, Jumlah DK di PA Kraksaan Meningkat Perbesar

PROBOLINGGO,- Selain kasus perceraian, perkara lain yang cukup banyak ditangani Pengadilan Agama (PA) Kraksaan adalah permohonan Dispensasi Kawin (DK). Per bulannya, perkara DK yang ditangani selalu mencapai ratusan kasus.

Ketua PA Kraksaan, Safi’ mengatakan, perkara DK saat ini memang menjadi fenomena tersendiri di PA setempat. Pasalnya, hingga saat ini sudah 1.000 lebih perkara DK yang ditangani sehingga hal itu menjadi fenomena bagi PA.

“Yang menjadi fenomena saat ini adalah dispensasi kawinnya. Di saat kasus cerai jumlahnya turun dari tahun lalu sampai sekarang, perkara DK ini justru sebaliknya, banyangkan perbulannya ada seratus lebih pengajuannya,” kata Safi’, Minggu (28/11/2021).

Namun, lanjut Safi’, fenomena ini harus disambut baik. Sebab, dengan adanya pengajuan DK, kesadaran masyarakat pentingnya pencatatan pernikahan terus membaik. Dan hal ini juga mencegah adanya tindak kriminal terhadap anak.

“Sangat bagus malah, karena ini menunjukkan kesadaran masyarakat akan pentingnya legalitas itu meningkat. Dibandingkan dengan jumlah kasus cerai, itu lebih baik kasus dispensasi kawin ini yang meningkat,” ujar Safi’

Pengajuan perkara DK ini, sambung Safi’, harus dilakukan apabila calon Pasangan Suami Istri (Pasutri) usianya tidak mencapai 19 tahun. Sebab, tanpa adanya DK, petugas Kantor Urusan Agama (KUA) tidak akan bersedia menikahkan karena bertentangan dengan Undang-Undang.

“Peningkatannya terjadi saat usia minimal untuk perempuan di samakan dengan usia laki-laki. Dari 16 tahun menjadi 19 tahun kalau tidak ya KUA memang tidak diperbolehkan menikahkan jika tidak sesuai dengan syarat,” ungkap Safi’.

Meningkatnya kasus DK, diharapkan jangan sampai dijadikan orangtua untuk menjodohkan anaknya secara paksa. Sebab, menurut Safi’ hingga saat ini pihaknya juga masih menerima kasus perceraian yang disebabkan oleh pernikahan paksa.

“Berbijaklah dalam mengawinkan anak. Dan terus berikan bimbingan ketika sudah menikah, karena usianya kan masih muda, jadi ego dirinya dan juga mentalnya masih labil, sehingga kerapkali jika ada masalah keluarga larinya ke cerai,” urai Safi’. (*)

 

Editor : Ikhsan Mahmudi

Publisher : A. Zainullah FT

Artikel ini telah dibaca 2 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Bupati Lumajang Perkuat Perlindungan Pekerja Migran Indonesia di Luar Negeri

2 Mei 2025 - 16:57 WIB

Dari Sejarah Ki Hajar Dewantara, Bupati Lumajang Dorong Revitalisasi Pendidikan untuk Tingkatkan SDM

2 Mei 2025 - 16:04 WIB

Bupati Lumajang Tegaskan Larangan Tahan Ijazah dan Wajib Patuhi UMK

1 Mei 2025 - 20:07 WIB

Ditengah Efisiensi, Pemkot Probolinggo Digerojok Anggaran Rp40 Miliar untuk Perbaiki Infrastruktur

1 Mei 2025 - 19:37 WIB

Komisi A DPRD Lumajang Apresiasi Kinerja Damkar, Dorong Peningkatan Sarana dan Prasarana

30 April 2025 - 10:21 WIB

DPRD Lumajang Gelar Uji Publik Raperda Fasilitasi Pengembangan Pesantren

30 April 2025 - 09:17 WIB

Hanya Dijatah Anggaran Rp 150 juta Setahun, MUI Probolinggo Protes

30 April 2025 - 03:53 WIB

Tujuh Formasi CPNS di Lumajang Belum Terisi, Pemkab Lumajang Tetap Fokus Kualitas Pelayanan

28 April 2025 - 17:51 WIB

Dinsos Lumajang Habiskan Dana Rp5,113 Miliar untuk Pemenuhan Pelayanan Minimum

28 April 2025 - 13:30 WIB

Trending di Pemerintahan