Menu

Mode Gelap
Polres Probolinggo Kota Ringkus 10 Tersangka Narkoba Jaringan Madura, Sita 39,66 Gram Sabu Mantab! 5.831 Honorer di Situbondo Diangkat jadi PPPK Paruh Waktu Jalan Rusak Akibat Banjir Lahar, Warga Gondoruso Gotong Royong Lakukan Perbaikan Angka Kemiskinan Kota Probolinggo Tahun 2025 Turun Jadi 5,69 Persen, Masuk 6 Besar di Jatim Lumajang Beradaptasi dengan Efisiensi Anggaran, Fokus pada Pembangunan Infrastruktur Wanita di Winongan Dihadang Begal, Motor, HP, dan Uang Tunai Amblas

Pemerintahan · 18 Nov 2021 22:12 WIB

Cegah Klaster Covid-19, Pemilih Pilkades di Lumajang Wajib Suntik Vaksin


					Cegah Klaster Covid-19, Pemilih Pilkades di Lumajang Wajib Suntik Vaksin Perbesar

LUMAJANG,- Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lumajang memastikan pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Serentak tetap dilaksanakan pada 2 Desember mendatang. Dengan catatan, dilaksanakan dengan menerapkan protokol kesehatan (prokes) ketat.

Pengetatan aturan ini untuk menghindari munculnya klaster penyebaran Covid-19. Salah satunya syarat dalam pesta demokrasi tingkat desa itu adalah sertifikat vaksin.

Pemilih wajib menunjukkan sertifikat atau kartu vaksin PeduliLindungi kepada petugas di Tempat Pemungutan Suara (TPS) sebelum memilih calon Kepala Desa (Kades).

Bupati Lumajang, Thoriqul Haq mengatakan, bagi warga yang tidak bisa mendapat vaksin karena memiliki komorbid, tetap bisa menggunakan hak pilihnya asalkan dapat menunjukkan surat keterangan dokter.

“Yang sakit tertentu karena tidak boleh vaksin dan punya surat keterangan khusus dari dokter, tetap bisa mencoblos,” kata Thoriq, Kamis (18/11/21).

Pria yang karib disapa Cak Thoriq menambahkan, aturan ini dicetuskan untuk menghindari klaster baru penyebaran virus Covid-19 dalam gelaran pesta demokrasi. Untuk itu, ia akan mengirimkan surat edaran ke 32 desa yang akan menggelar Pilkades, agar menerapkan wajib vaksin bagi panitia maupun pemilih.

Sedangkan untuk mensukseskan aturan itu, Cak Thoriq melalui Dinas Kesehatan (Dinkes) setempat akan memprioritaskan vaksinasi Covid-19 di semua desa yang bakal menggelar Pilkades.

“Saya akan buat surat edaran soal aturan ini. Kami (pemerintah) mempersyaratkan pilkades itu harus tuntas vaksinasi,” tandas mantan aktivis Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) ini. (*)

 

 

Editor: Efendi Muhammad

Publisher: Albafillah

Artikel ini telah dibaca 11 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Mantab! 5.831 Honorer di Situbondo Diangkat jadi PPPK Paruh Waktu

19 September 2025 - 13:35 WIB

Lumajang Beradaptasi dengan Efisiensi Anggaran, Fokus pada Pembangunan Infrastruktur

18 September 2025 - 19:00 WIB

Pembangunan Tak Boleh Molor, DPRD Lumajang Kawal Serapan Anggaran Hingga Tuntas

18 September 2025 - 16:56 WIB

Wow! Pimpinan DPRD Kabupaten Pasuruan Bakal Dibuatkan Rumah Dinas Seharga Rp10 Miliar

18 September 2025 - 15:11 WIB

Di Lumajang, Anak-anak Bisa Pilih Menu Makan Bergizi Sendiri

17 September 2025 - 14:56 WIB

Bupati Lumajang: Pers Mitra Strategis untuk Sukseskan Program Makan Bergizi Gratis

17 September 2025 - 14:36 WIB

Ketua Komisi D DPRD Lumajang Turun ke Pasrujambe, Serap Aspirasi Kesehatan Warga

15 September 2025 - 16:17 WIB

Pemkab Lumajang Kucurkan Rp891 Juta dari DBHCHT untuk Bangun 54 Gudang Pengering Tembakau

15 September 2025 - 15:51 WIB

Tanamkan Karakter Anti Korupsi, Pemkab Probolinggo Gelar Anti Corruption Fest 2025

15 September 2025 - 12:47 WIB

Trending di Pemerintahan