Menu

Mode Gelap
Dipanggil DPRD, Satpol PP Probolinggo Akui Lalai Awasi Peredaran Miras Sebulan Jelang Idul Adha, Harga Sapi Mulai Meroket Honda HRV Sasak Beat di Jember, Satu Penumpang Luka Parah Kisah Haru Siti Aminah, Balita 3 Tahun di Lumajang, Berjuang Melawan Penyakit Berat Bupati Lumajang Tegaskan Lindungi Hak Buruh dan Siap Beri Sanksi Tegas untuk Perusahaan Nakal Amphitheater Ranu Pani Miliaran Rupiah Tak Bermanfaat bagi Lumajang

Pemerintahan · 18 Nov 2021 22:12 WIB

Cegah Klaster Covid-19, Pemilih Pilkades di Lumajang Wajib Suntik Vaksin


					Cegah Klaster Covid-19, Pemilih Pilkades di Lumajang Wajib Suntik Vaksin Perbesar

LUMAJANG,- Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lumajang memastikan pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Serentak tetap dilaksanakan pada 2 Desember mendatang. Dengan catatan, dilaksanakan dengan menerapkan protokol kesehatan (prokes) ketat.

Pengetatan aturan ini untuk menghindari munculnya klaster penyebaran Covid-19. Salah satunya syarat dalam pesta demokrasi tingkat desa itu adalah sertifikat vaksin.

Pemilih wajib menunjukkan sertifikat atau kartu vaksin PeduliLindungi kepada petugas di Tempat Pemungutan Suara (TPS) sebelum memilih calon Kepala Desa (Kades).

Bupati Lumajang, Thoriqul Haq mengatakan, bagi warga yang tidak bisa mendapat vaksin karena memiliki komorbid, tetap bisa menggunakan hak pilihnya asalkan dapat menunjukkan surat keterangan dokter.

“Yang sakit tertentu karena tidak boleh vaksin dan punya surat keterangan khusus dari dokter, tetap bisa mencoblos,” kata Thoriq, Kamis (18/11/21).

Pria yang karib disapa Cak Thoriq menambahkan, aturan ini dicetuskan untuk menghindari klaster baru penyebaran virus Covid-19 dalam gelaran pesta demokrasi. Untuk itu, ia akan mengirimkan surat edaran ke 32 desa yang akan menggelar Pilkades, agar menerapkan wajib vaksin bagi panitia maupun pemilih.

Sedangkan untuk mensukseskan aturan itu, Cak Thoriq melalui Dinas Kesehatan (Dinkes) setempat akan memprioritaskan vaksinasi Covid-19 di semua desa yang bakal menggelar Pilkades.

“Saya akan buat surat edaran soal aturan ini. Kami (pemerintah) mempersyaratkan pilkades itu harus tuntas vaksinasi,” tandas mantan aktivis Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) ini. (*)

 

 

Editor: Efendi Muhammad

Publisher: Albafillah

Artikel ini telah dibaca 8 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Bupati Lumajang Tekankan Inklusi Sosial dan Transformasi Birokrasi dalam Pembangunan Jangka Menengah

6 Mei 2025 - 16:27 WIB

Pariwisata Lumajang : Janji Regulasi Lama, Realita Masih Berantakan

5 Mei 2025 - 17:25 WIB

Bunda Indah Kenalkan Tagline ‘Ikhlas Melayani Rakyat’ sebagai Budaya Kinerja ASN Lumajang

5 Mei 2025 - 17:04 WIB

Seringnya Kasus Kekerasan Seksual di Lumajang, Indikasi Sistem Perlindungan Anak Gagal

5 Mei 2025 - 16:38 WIB

Digitalisasi Pesantren, Solusi Untuk Tingkatkan Kualitas Pendidikan di Lumajang

5 Mei 2025 - 13:27 WIB

Bupati Lumajang Perkuat Perlindungan Pekerja Migran Indonesia di Luar Negeri

2 Mei 2025 - 16:57 WIB

Dari Sejarah Ki Hajar Dewantara, Bupati Lumajang Dorong Revitalisasi Pendidikan untuk Tingkatkan SDM

2 Mei 2025 - 16:04 WIB

Bupati Lumajang Tegaskan Larangan Tahan Ijazah dan Wajib Patuhi UMK

1 Mei 2025 - 20:07 WIB

Ditengah Efisiensi, Pemkot Probolinggo Digerojok Anggaran Rp40 Miliar untuk Perbaiki Infrastruktur

1 Mei 2025 - 19:37 WIB

Trending di Pemerintahan