Menu

Mode Gelap
Kankemenag Kota Probolinggo Bakal Berangkatkan 213 Jamaah Calon Haji, Dilepas Tanggal 26 Mei Jadi Tuan Rumah Pesta Miras yang Tewaskan 2 Orang, Kades Temenggungan Ngaku Tidak Tahu Kasus PMK di Probolinggo, 51 Ekor Sapi Terpapar, 2 Mati, 9 Sembuh Kunjungan Industri Dinilai Penting Bagi Siswa SMK, ini Beberapa Alasannya Singa Betina TWSL Kota Probolinggo Bunting, Kandang Mulai Disterilkan Bupati Lumajang Perkuat Perlindungan Pekerja Migran Indonesia di Luar Negeri

Pemerintahan · 18 Nov 2021 14:43 WIB

Bea Cukai-Pemkab Ajak Pedagang di Pakuniran Gempur Rokok Ilegal


					Bea Cukai-Pemkab Ajak Pedagang di Pakuniran Gempur Rokok Ilegal Perbesar

PAKUNIRAN,- Sosialisasi gempur peredaran rokok ilegal di Kabupaten Probolinggo terus dimaksimalkan. Kali ini, pihak Bea Cukai dan Dinas Komunikasi, Informasi dan Persandian (Diskominfo) setempat menyasar beberapa kecamatan penghasil tembakau.

Sebanyak 30 pedagang, juga pemilik toko pracangan di Kecamatan Pakuniran menjadi sasaran road show atau sosialisasi Gempur Peredaran Rokok Ilegal. Mereka dibekali untuk memahami jenis-jenis rokok ilegal yang sejauh ini beredar di kecamatan setempat.

Kepala Diskominfo Kabupaten Probolinggo, Yulius Christian mengatakan, pihaknya secara road show sosialisasi ketentuan cukai di beberapa lokasi atau kecamatan yang menjadi daerah ataupun wilayah penghasil tembakau terbesar di Kabupaten Probolinggo.

“Tapi untuk sosialisasi ini tidak banyak, karena sama-sama diketahui Kabupaten Probolinggo masih berada di Level 3 Sehingga dari peserta yang hadir itu perwakilan saja untuk pedagang di Kecamatan Pakuniran ini,” kata Yulius, Kamis (19/11/2021).

Sasaran para pedagang, menurut Yulius, karena hal tersebut merupakan salah satu alternatif untuk memberantas peredaran rokok ilegal di Kabupaten Probolinggo. Sebab, peredaran rokok non-cukai itu bisa dicegah jika para pedagang dilibatkan.

“Pokok kuncinya mencegah peredaran rokok ilegal ini ya ada di pedagang itu sendiri. Sehingga dalam sosialisasi ini, kami mempermudah mereka untuk bisa paham, sehingga nantinya mereka bisa membedakan dan menjual rokok yang sah saja,” tutur mantan Camat Sukapura ini.

Sementara itu, Seksi Kepatuhan Internal dan Penyuluhan Bea Cukai Probolinggo, Djelita Prawesti Bumi mengatakan, sosialisasi tersebut memang rutin dilakukan di berbagai tempat untuk menginformasikan kepada masyarakat penanganan hingga laporan rokok ilegal.

“Karena untuk memutus rantai rokok ilegal ini harus dimulai dari pedagang. Diharapkan ke depan masyarakat bisa berpartisipasi lebih untuk mencegah dan menggempur rokok ilegal. Oleh karena itu sosialisasi yang kami bawa sekiranya mudah dipahami,” tutur Djelita.

Beberapa sampel, lanjut Djelita, juga dibawanya sebagai contoh sederhana rokok ilegal yang beredar di masyarakat. Di antaranya dari sampel tersebut nanti bisa diketahui tanda-tanda rokok ilegal.

“Kami bawa beragam sampel rokok ilegal, mulai yang tanpa cukai, ada cukai tapi palsu seperti hologram tidak jelas atau buram ada juga yang rokok polosan dalam artian tidak ada pemalsuan cukai hanya menduplikasi merk rokok yang legal,” ujar Djelita. (*)


Editor : Ikhsan Mahmudi
Publisher : Albafillah

Artikel ini telah dibaca 16 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Bupati Lumajang Perkuat Perlindungan Pekerja Migran Indonesia di Luar Negeri

2 Mei 2025 - 16:57 WIB

Dari Sejarah Ki Hajar Dewantara, Bupati Lumajang Dorong Revitalisasi Pendidikan untuk Tingkatkan SDM

2 Mei 2025 - 16:04 WIB

Bupati Lumajang Tegaskan Larangan Tahan Ijazah dan Wajib Patuhi UMK

1 Mei 2025 - 20:07 WIB

Ditengah Efisiensi, Pemkot Probolinggo Digerojok Anggaran Rp40 Miliar untuk Perbaiki Infrastruktur

1 Mei 2025 - 19:37 WIB

Komisi A DPRD Lumajang Apresiasi Kinerja Damkar, Dorong Peningkatan Sarana dan Prasarana

30 April 2025 - 10:21 WIB

DPRD Lumajang Gelar Uji Publik Raperda Fasilitasi Pengembangan Pesantren

30 April 2025 - 09:17 WIB

Hanya Dijatah Anggaran Rp 150 juta Setahun, MUI Probolinggo Protes

30 April 2025 - 03:53 WIB

Tujuh Formasi CPNS di Lumajang Belum Terisi, Pemkab Lumajang Tetap Fokus Kualitas Pelayanan

28 April 2025 - 17:51 WIB

Dinsos Lumajang Habiskan Dana Rp5,113 Miliar untuk Pemenuhan Pelayanan Minimum

28 April 2025 - 13:30 WIB

Trending di Pemerintahan