Menu

Mode Gelap
Perjuangan Nenek Satumi, 95 Tahun, Mewujudkan Impian Haji Temuan Ladang Ganja di TNBTS Mencoreng Destinasi Wisata Bupati Lumajang Tegaskan Larangan Tahan Ijazah dan Wajib Patuhi UMK Ditengah Efisiensi, Pemkot Probolinggo Digerojok Anggaran Rp40 Miliar untuk Perbaiki Infrastruktur Hari Buruh Internasional, Mahasiswa dan Pekerja Lurug Gedung DPRD Jember Futsal Gagal Melenggang, KONI Kota Probolinggo Sisakan 32 Cabor di Porprov Jatim 2025

Hukum & Kriminal · 9 Nov 2021 12:58 WIB

3 Bulan, 24 Anjal Terjaring Razia Satpol PP


					3 Bulan, 24 Anjal Terjaring Razia Satpol PP Perbesar

Probolinggo – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Probolinggo terus menertibkan anak jalanan (anjal). Selama tigs bulan terakhir, sedikitnya 24 anjal ditertibkan.

Kabid Trantibhum Satpol PP Kota Probolinggo, Eko Candra mengatakan, penertiban anjal sebagai langkah penegakan Perda Provinsi Jawa Timur Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Ketentraman, Ketertiban Umum, dan Pelindungan Masyarakat.

“Terhitung sejak Agustus hingga Oktober 2021 setidaknya 24 anjal telah ditertibkan. Mereka kebanyakan warga Kota Probolinggo, namun ada juga yang dari luar daerah, seperti Tuban dan Jombang,” ujarnya.

Biasanya, para anjal kerap ditemui di beberapa titik di ruas Jalan Soekarno-Hatta hingga Jalan Raya Panglima Sudirman. Di mana salah satunya berada di traffic light King. Agar tak menjadi titik kumpul anjal, tiap harinya, ada petugas yang berjaga di lokasi tersebut.

Di tempatkannya petugas di traffic light King ini, lantaran anjal yang kerap kumpul di lokasi ini kerap pesta miras. Bahkan, salah anjal di lokasi ini pernah menganiaya pengguna jalan hingga meninggal.

“Usai kami tertibkan, bersama Dinas Sosial, para anjal tersebut diberikan pembinaan. Nantinya, mereka akan diberdayakan pula oleh salah satu yayasan di Probolinggo agar dapat mencari sumber penghasilan lain,” imbuh Eko.

Agar Kota Probolinggo menjadi kota yang nyaman, Satpol PP Kota Probolinggo akan terus melakukan penertiban.

“Kami akan terus melakukan patroli di jalan-jalan protokol dan tentunya jika ada anjal yang meresahkan, segera laporkan ke Call Center 112,” pungkas Eko. (*)


Editor: Ikhsan Mahmudi
Publisher: Albafillah

Artikel ini telah dibaca 23 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Temuan Ladang Ganja di TNBTS Mencoreng Destinasi Wisata

2 Mei 2025 - 13:26 WIB

Anak di Bawah Umur di Lumajang Jadi Korban Rudapaksa Ayah Kandungnya

1 Mei 2025 - 15:06 WIB

Sebulan, Polres Probolinggo Bongkar 17 Kasus Narkotika dan Okerbaya

30 April 2025 - 19:32 WIB

Perselisihan soal 1 Liter Bensin, Paman dan Keponakan Berujung di PN Lumajang

30 April 2025 - 17:05 WIB

Kakak-adik Maling Motor Spesialis Bobol Rumah Ditangkap Polisi, Beraksi di 21 TKP

30 April 2025 - 16:50 WIB

Terdakwa Ganja Lumajang Divonis 20 Tahun Penjara, Kuasa Hukum Pertanyakan Keadilan

30 April 2025 - 15:21 WIB

Tiga Terdakwa Ganja Divonis 20 Tahun Penjara

30 April 2025 - 09:46 WIB

Kelompok Pemuda Rusak Cafe di Kota Probolinggo, Sejumlah Terduga Pelaku Ditangkap

29 April 2025 - 18:19 WIB

Pemuda Pasuruan Dibekuk, 8,33 Gram Sabu Siap Edar Disita Polisi

29 April 2025 - 17:32 WIB

Trending di Hukum & Kriminal