Menu

Mode Gelap
Pemkab Jember Perpanjang Bebas Denda Pajak hingga Akhir Tahun, Tarif Retribusi Pasar Juga Diturunkan Jelang Konfercab NU Kraksaan, Nahdliyin Mulai Suarakan Uneg-unegnya Sesalkan Kerusuhan di Jakarta, Ojol Probolinggo Gelar Tabur Bunga untuk Affan Kurniawan Kisah Pilu Guru Honorer di Jember; Tempuh Jarak 13 KM, Wafat Usai Melahirkan Dulu Hanya Makan Sekali Sehari, Kini Siswa SD Ini Bisa Makan Dua Kali Berkat Program MBG Tipu Warga Pakai Identitas Palsu, Pria Asal Lumajang Jadi Tersangka Penipuan Bansos

Pemerintahan · 5 Nov 2021 16:07 WIB

Pengajuan Judical Review Perbup Pilkades ke MA Sudah Didaftarkan ke PN Kraksaan


					Pengajuan Judical Review Perbup Pilkades ke MA Sudah Didaftarkan ke PN Kraksaan Perbesar

KRAKSAAN,- Puluhan anggota dari Lembaga Swadaya Masyarakat Lumbung Informasi Rakyat (Lira) Kabupaten Probolinggo mendatangi kantor Pengadilan Negeri (PN) Kraksaan, Jumat (5/11/2021) siang. Tujuannya untuk mendaftarkan gugatan uji materi hukum (judicial review/JR) Peraturan Bupati (Perbup) tentang Pilkades.

Bupati LSM Lira Probolinggo, Samsuddin, mengatakan, Perbup yang didaftarkan untuk diuji ke Mahkamah Agung (MA) Nomor 58 Tahun 2021 tentang Perubahan Perbub Nomor 1 Tahun 2021 tentang Pedoman Pencalonan, Pemilihan, Pengangkatan, Pelantikan dan Pemberhentian Kepala Desa.

“Jadi untuk judical review tersebut diajukan ke Mahkamah Agung (MA) Republik Indonesia melalui Pengadilan Negeri (PN) Kraksaan, karena memang dalam Perbup Pilkades ini kami temukan banyaknya kecacatan, diskriminatif hingga dinilai mendukung pihak lain,” kata Samsuddin.

Kecacatan hukumnya, lanjut Samsuddin, salah satunya juga legalitas Plt Bupati Probolinggo yang dalam perbup sendiri tidak dicantumkan dasar hukumnya sebagai Plt. Bupati Probolinggo yang berhak menandatangani Perbup setelah diubah.

Termasuk juga pembentukan panitia yang diduga sudah melanggar perbup itu sendiri. Di mana, kata Samsuddin, kalau mengacu pada Perbup, Perda dan Permendagrinya pembentukan panitia selambat-lambatnya 10 hari setelah BPD memberitahukan kepada Kades jika masa jabatannya kurang 6 bulan. Artinya, kata dia, pembentukan panitia semestinya pada Bulan April 2021 lalu.

“Namun pada pembentukan panitianya sudah melanggar aturan tersebut. Serta syarat vaksin bagi orang yang hendak mendaftarkan sebagai cakades. Nah itu yang nantinya akan kami uji ke MA dan pendaftarannya melalui PN Kraksaan,” katanya.

Menanggapi hal ini, Asisten I Bidang Administrasi Pemerintahan, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Probolinggo, Heri Sulistyanto mengatakan, tetap mengikuti prosesnya. Menurutnya pro dan kontra dalam sebuah produk hukum itu hal yang biasa.

“Namun upaya judical review ini sangat kami apresiasi, karena ini menunjukan bahwa masyarakat semakin cerdas. Sehingga tidak perlu lagi melakukan demo dan bahkan bisa adu argumen di pengadilan nantinya,” tutur mantan Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) ini. (*)


Editor : Ikhsan Mahmudi
Publisher : Albafillah

Artikel ini telah dibaca 11 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Pemkab Jember Perpanjang Bebas Denda Pajak hingga Akhir Tahun, Tarif Retribusi Pasar Juga Diturunkan

29 Agustus 2025 - 20:51 WIB

Dongkrak Produksi Pangan, Pemkab Jember Siapkan Pembangunan Irigasi Seluas 78 Hektare

29 Agustus 2025 - 13:52 WIB

Tiga Nama Muncul sebagai Calon PJ Sekda Kota Probolinggo, Siapa Saja?

28 Agustus 2025 - 21:06 WIB

BP Haji Bertransformasi jadi Kementerian, Kemenag Jember Sebut Minim Informasi

28 Agustus 2025 - 20:40 WIB

Demi Jalan Tembus GOR A. Yani, Pemkot dan Pemkab Probolinggo Sepakat Pinjam Pakai Aset

27 Agustus 2025 - 18:48 WIB

Pemkot Probolinggo Usulkan 1.877 Honorer jadi PPPK Paruh Waktu, Tunggu Restu Kemenpan RB

27 Agustus 2025 - 14:34 WIB

Bunda Indah Ingatkan ASN Lumajang untuk Adaptif Hadapi Era Digital

26 Agustus 2025 - 16:51 WIB

Polemik Alihfungsi Gedung Kesenian, Wali Kota Probolinggo Terbuka Dialog dengan Pelaku Seni

26 Agustus 2025 - 07:44 WIB

LSM Diduga Peras Kades di Lumajang, Bupati Tidak Akan Ditoleransi

25 Agustus 2025 - 17:53 WIB

Trending di Pemerintahan