Menu

Mode Gelap
Sambut HUT RI ke-80, Pemkot Probolinggo Bagikan 6 Ribu Bendera ke Warga Tanpa Tunggu Tahun Ajaran Baru, Sekolah Rakyat di Jember Terima Siswa Sepanjang Tahun Demi Sekolah, Siswi SD di Lumajang Terjatuh Saat Digendong Ayahnya Seberangi Lahar Semeru Kecelakaan Maut di Tol Gempas, Satu Orang Tewas Seketika Gubernur Khofifah Tinjau Sekolah Rakyat Terpadu di Jember, ini Pesannya Terekam CCTV, Pencuri Pakaian Dalam Wanita di Pasuruan Diringkus Polisi

Hukum & Kriminal · 1 Nov 2021 21:57 WIB

Tetiba Miliki Hutang Rp25 Juta via Kartu Tani, Warga Probolingo Lapor Polisi


					Tetiba Miliki Hutang Rp25 Juta via Kartu Tani, Warga Probolingo Lapor Polisi Perbesar

BANYUANYAR,- Asman Afif Ramadhan mendatangi Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Probolinggo, Senin (1/11/2021) sore. Pria yang berprofesi sebagai pengacar (lawyer) itu, mengadukan dugaan tindak pidana pemalsuan dokumen dan perbankan yang menimpa 5 orang kliennya.

Dugaan tindak pidana pemalsuan dokumen dan perbankan melalui kartu tani itu dialami oleh SI (64), YB (58), HL (56) HH (53) dan MSR (21). Mereka seluruhnya warga Desa Banyuanyar Tengah, Kecamatan Banyuanyar, Kabupaten Probolinggo.

Asman Afif Ramadhan mengatakan, kasus dugaan pemalsuan dokumen dan perbankan itu diketahui setelah para kliennya secara tiba-tiba terdaftar sebagai pemilik hutang di salah satu perbankan melalui kartu tani.

Tak tanggung-tanggung, hutang perorangan masing-masing klien mencapai Rp 25 juta. Atas hal itu, ia lantas mengadukan kejanggalan tersebut ke SPKT Polres Probolinggo, dengan membawa sejumlah dokumen sebagai barang bukti (BB).

“Hal ini diketahui setelah beberapa klien kami hendak transaksi pinjaman kepada bank, yang kemudian mendapatkan penolakan. Setelah kami telusuri, ternyata dari rekam data bank, klien kami dinilai memiliki fasilitas pinjaman,” kata Rama, sapaan akrab Asman Afif Ramadhan.

Merasa tidak wajar, Rama kembali menulusuri asal muasal fasilitas pinjaman yang diklaimkan ke 5 orang kliennya. Padahal dijelaskan Rama, 5 orang tersebut sama sekali tidak mengajukan pinjaman ke perbankan di wilayah Kabupaten Probolinggo.

“Dari situlah kemudian kami tindaklanjuti. Ada catatan peminjaman mengatasnamakan klien saya melalui kartu tani yang tidak dilakukan klien, dan diketahui hal ini dilakukan oleh salah satu oknum pemerintah desa,” ungkapnya.

Petugas SPKT Polres Probolinggo, Brigpol Afanza Mafrudha membenarkan adanya aduan pemalsuan dokumen dan perbankan. Saat ini, berkas aduan telah dipelajari guna kepentingan pengembangan penyelidikan.

“Sudah kami terima, dan secepatnya akan kami sampaikan kepada pimpinan untuk proses lanjutan,” tutur Afanza.

Sekedar informasi, kartu tani adalah sebuah kartu yang dirancang khusus untuk melakukan alokasi pupuk subsidi kepada petani. Program ini dimulai di Pulau Jawa pada 2018 lalu, dimana ada 3 bank BUMN yang ditunjuk pemerintah untuk menerbitkan kartu tani. (*)


Editor: Efendi Muhammad
Publisher: Albafillah

Artikel ini telah dibaca 20 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Terekam CCTV, Pencuri Pakaian Dalam Wanita di Pasuruan Diringkus Polisi

31 Juli 2025 - 19:53 WIB

Polres Probolinggo Ringkus Enam Maling Jalanan yang Resahkan Warga

31 Juli 2025 - 18:49 WIB

Melawan, Polisi Tembak Pelaku Perampokan di Sumberwetan Kota Probolinggo

31 Juli 2025 - 17:35 WIB

Kejari Lumajang Segera Lelang Motor Tilang Tak Diambil Pemiliknya

31 Juli 2025 - 15:42 WIB

Kejari Kabupaten Pasuruan Terima Pengembalian Dana Hibah PKBM Senilai Rp2,5 Miliar

30 Juli 2025 - 18:13 WIB

Warga Desa Wonorejo Lumajang Dibacok Orang Tidak Dikenal

30 Juli 2025 - 17:37 WIB

Duh! Mahasiswi Magang Kehilangan Uang dan Dompet di Kantor Bupati Probolinggo, CCTV Mati

30 Juli 2025 - 15:53 WIB

Simpan 11 Paket Sabu Siap Edar, Penjual Ampas Tahu di Lekok Dibekuk Polisi

29 Juli 2025 - 18:45 WIB

Kasus Dugaan Pencemaran Nama Baik PWI Probolinggo Bergulir, Polisi Periksa Saksi

29 Juli 2025 - 17:39 WIB

Trending di Hukum & Kriminal