BANYUANYAR,- Asman Afif Ramadhan mendatangi Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Probolinggo, Senin (1/11/2021) sore. Pria yang berprofesi sebagai pengacar (lawyer) itu, mengadukan dugaan tindak pidana pemalsuan dokumen dan perbankan yang menimpa 5 orang kliennya.
Dugaan tindak pidana pemalsuan dokumen dan perbankan melalui kartu tani itu dialami oleh SI (64), YB (58), HL (56) HH (53) dan MSR (21). Mereka seluruhnya warga Desa Banyuanyar Tengah, Kecamatan Banyuanyar, Kabupaten Probolinggo.
Asman Afif Ramadhan mengatakan, kasus dugaan pemalsuan dokumen dan perbankan itu diketahui setelah para kliennya secara tiba-tiba terdaftar sebagai pemilik hutang di salah satu perbankan melalui kartu tani.
Tak tanggung-tanggung, hutang perorangan masing-masing klien mencapai Rp 25 juta. Atas hal itu, ia lantas mengadukan kejanggalan tersebut ke SPKT Polres Probolinggo, dengan membawa sejumlah dokumen sebagai barang bukti (BB).
“Hal ini diketahui setelah beberapa klien kami hendak transaksi pinjaman kepada bank, yang kemudian mendapatkan penolakan. Setelah kami telusuri, ternyata dari rekam data bank, klien kami dinilai memiliki fasilitas pinjaman,” kata Rama, sapaan akrab Asman Afif Ramadhan.
Merasa tidak wajar, Rama kembali menulusuri asal muasal fasilitas pinjaman yang diklaimkan ke 5 orang kliennya. Padahal dijelaskan Rama, 5 orang tersebut sama sekali tidak mengajukan pinjaman ke perbankan di wilayah Kabupaten Probolinggo.
“Dari situlah kemudian kami tindaklanjuti. Ada catatan peminjaman mengatasnamakan klien saya melalui kartu tani yang tidak dilakukan klien, dan diketahui hal ini dilakukan oleh salah satu oknum pemerintah desa,” ungkapnya.
Petugas SPKT Polres Probolinggo, Brigpol Afanza Mafrudha membenarkan adanya aduan pemalsuan dokumen dan perbankan. Saat ini, berkas aduan telah dipelajari guna kepentingan pengembangan penyelidikan.
“Sudah kami terima, dan secepatnya akan kami sampaikan kepada pimpinan untuk proses lanjutan,” tutur Afanza.
Sekedar informasi, kartu tani adalah sebuah kartu yang dirancang khusus untuk melakukan alokasi pupuk subsidi kepada petani. Program ini dimulai di Pulau Jawa pada 2018 lalu, dimana ada 3 bank BUMN yang ditunjuk pemerintah untuk menerbitkan kartu tani. (*)
Editor: Efendi Muhammad
Publisher: Albafillah