Menu

Mode Gelap
Aksi Pengeroyokan di Gondangwetan, Korban Luka, Pelaku Terjatuh Kecelakaan Harga Naik, Pembeli Menyusut, Pedagang Pasar Pasirian Keluhkan Sepinya Pembeli Polres Probolinggo Gagalkan Peredaran Sabu dan Ratusan Ribu Pil Okerbaya Kemasan Vitamin Ternak Kemarau Basah di Lumajang Picu Longsor, Banjir, dan Ancaman Lahar Dingin Semeru Gunung Semeru Erupsi 2.449 Kali Sepanjang Januari Hingga September Luka Parah Akibat Ledakan Bondet, Maling Motor di Grati Pasuruan Akhirnya Tewas

Pemerintahan · 30 Okt 2021 22:03 WIB

Berkas Lengkap, 17 Tersangka Penyuap Hasan-Tantri Segera Disidang


					Berkas Lengkap, 17 Tersangka Penyuap Hasan-Tantri Segera Disidang Perbesar

JAKARTA,- 17 tersangka dalam kasus suap jual-beli jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Probolinggo segera menjalani sidang. Berkas 17 calon penjabat kepal desa (Pj Kades) itu, dinyatakan lengkap oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Berkas mereka pun sudah dilimpahkan ke tim jaksa penuntut umum (JPU) KPK, Jumat (29/10/21). Mereka direncanakan menjalani persidanhan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya.

“Tim jaksa menerima pelimpahan tersangka dan barang bukti atau tahap II dari tim penyidik, karena berkas perkara perkara tersangka telah dinyatakan lengkap,” terang Plt. Juru Bicara KPK, Ali Fikri, melaluinketerangan tertulis.

Atas hal itu, maka lenahanan ke 17 tersangka dilanjutkan oleh tim JPU. Mereka akan ditahan selama 20 hari ke depan, terhitung mulai tanggal 29 Oktober 2021 sampai dengan 17 November 2021.

“Dengan batasan waktu yang telah ditentukan oleh Undang-Undang, tim Jaksa dalam waktu 14 hari kerja akan segera melimpahkan berkas perkara dan surat dakwaan ke Pengadilan Tipikor,” imbuh Ali Fikri.

Sekedar diketahui, 17 tersangka ini ditahan karena terbukti menyuap Bupati Probolinggo non-aktif, Puput Tantriana Sari, agar bisa menduduki jabatan Pj Kades di Kabupaten Probolinggo.

Mereka menyetor uang masing-masing Rp 20 juta dan juga menyetujui untuk membayar upeti sebesar Rp5 juta per hektar lahan atas kepemilikan tanah aset desa.

Namun skenario jual-beli jabatan itu pupus lantaran terendus KPK. Tantriana dan suaminya Hasan Aminuddin serta sejumlah apatur sipil negara (ASN) ditangkap KPK saat transaksi sedang berlangsung.

Setelah menjalani pemeriksaan di Polres Probolinggo, 17 tersangka kemudian dibawa ke kantor KPK di Jakarta. Mereka ditahan di lokasi berbeda.

Sebelas tersangka ditahan di Rutan KPK cabang Pomdam Jaya Guntur. Yakni Ali Wafa, Mawardi, Mashudi, Mohammad Bambang, Masruhen, Abdul Wafi, Kho’im, Ahkmad Saifullah, Jaelani, Uhar dan Nurul Hadi.

Nurul Huda dan Hasan ditahan di Rutan Polres Jakarta Timur. Sugito ditahan di Rutan Salemba dan Sahir ditahan di Rutan Polres Jakarta Barat. Samsuddin ditahan di Rutan KPK pada Gedung Merah Putih dan Maliha ditahan di Rutan Polda Metro Jaya. (*)

Editor: Efendi Muhammad
Publisher: Albafillah

Artikel ini telah dibaca 4 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Di Lumajang, Anak-anak Bisa Pilih Menu Makan Bergizi Sendiri

17 September 2025 - 14:56 WIB

Bupati Lumajang: Pers Mitra Strategis untuk Sukseskan Program Makan Bergizi Gratis

17 September 2025 - 14:36 WIB

Ketua Komisi D DPRD Lumajang Turun ke Pasrujambe, Serap Aspirasi Kesehatan Warga

15 September 2025 - 16:17 WIB

Pemkab Lumajang Kucurkan Rp891 Juta dari DBHCHT untuk Bangun 54 Gudang Pengering Tembakau

15 September 2025 - 15:51 WIB

Tanamkan Karakter Anti Korupsi, Pemkab Probolinggo Gelar Anti Corruption Fest 2025

15 September 2025 - 12:47 WIB

Lumajang Kawal Percepatan PPPK ke Jakarta, Ribuan Honorer Dapat Kepastian

14 September 2025 - 12:24 WIB

Meriahnya Pembukaan MTQ XXXI Jatim di Jember, Diwarnai Pertunjukan Drone dan Tari Taksu Ilahi

14 September 2025 - 06:57 WIB

MTQ Jawa Timur XXXI di Jember Resmi Dibuka, Disebut Setara Even Nasional

14 September 2025 - 06:33 WIB

Pemkab Jember Terima 158 Program RTLH, Gubernur Khofifah Tinjau Pengerjaan

13 September 2025 - 16:40 WIB

Trending di Pemerintahan