Menu

Mode Gelap
Operasi Patuh Semeru Digelar, ini 8 Pelanggaran yang Jadi Target Kepolisian Hari Pertama Sekolah Rakyat di Kota Probolinggo, Dipantau Langsung Gubernur Khofifah Tiga Korban Perahu Terbalik di Lekok Masih Hilang, Pencarian Dilanjutkan Besok Dua Maling Motor yang Ditembak Polisi di Gending Divonis 11 Bulan dan 1 Tahun 6 Bulan Janda di Pasuruan Ditemukan Tewas Bersimbah Darah di Rumahnya Pedang Pora Sambut Kedatangan AKBP M. Wahyudin Latif di Polres Probolinggo

Hukum & Kriminal · 15 Okt 2021 17:56 WIB

Bekuk Kurir, Polres Pasuruan Amankan 2 Kilogram Sabu-sabu


					Bekuk Kurir, Polres Pasuruan Amankan 2 Kilogram Sabu-sabu Perbesar

PASURUAN,- Satrekoba Polres Pasuruan menangkap kurir narkoba berinisial HRY (30). Tersangka ditangkap di pinggir jalan di Kecamatan Taman, Kabupaten Sidoarjo, Jum’at (8/10/2021) lalu.

Kapolres Pasuruan, AKBP Erick Frendriz mengatakan, penangkapan ini merupakan hasil pengembangan pasca penangkapan terhadap tersangka KMI (35) di konter HP di Kecamatan Pandaan, Kabupaten Pasuruan.

“Setelah penangkapan itu kemudian dilakukan pengembangan ke pengedarnya dan akhirnya kami menangkap HRY di daerah Sidoarjo,” kata Erick saat rilis kasus di halaman Mapolres Pasuruan, Jumat (15/10/2021) siang.

Dijelaskan Erick, kasus yang diungkap kali ini merupakan jaringan internasional yang kemudian dibantu oleh jaringan antar kota atau antar propinsi yang ada di Indonesia.

“Ini pabriknya (di) Myanmar, yang nanti masuknya bisa dari Kalimantan atau Sumatra. Kami pasti menindaklanjuti lagi dan mengembangkan kasus ini sampai ke akar-akarnya,” janji Erick.

Tersangka yang ditangkap, menurut Erick, termasuk level terbawah. Ada jaringan sel atau jaringan terputus sehingga membuat jaringan peredaran narkoba mempunyai tingkatan tertentu.

“Jadi dari kurir satu dan kurir dua ini tidak saling mengenal. Mereka naruh barang dimana kemudian kurir berikutnya yang mengambil, jadi tidak ketemu,” jelasnya.

Dari ungkap kasus ini, sambung Erick, pihaknya menyita barang bukti sabu-sabu seberat 2,075 kilogram (Kg), sebuah sepeda motor dan HP yang digunakan oleh tersangka.

Akibat perbuatannya, tersangka bakal dijerat Pasal 114 Ayat (2) Sub Pasal 112 ayat (2) Sub Junto Pasal 132 Undang-undang RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

“Hukumannya pidana penjara seumur hidup atau hukuman mati serta pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun serta denda maksimum Rp 10 milyar,” pungkas Erick. (*)

Editor: Efendi Muhammad
Publisher: Albafillah

Artikel ini telah dibaca 12 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Dua Maling Motor yang Ditembak Polisi di Gending Divonis 11 Bulan dan 1 Tahun 6 Bulan

14 Juli 2025 - 19:05 WIB

Warga Wonorejo Bakar Motor Pencuri, Satu Pelaku Diamankan, Satu Kabur Bawa Uang

13 Juli 2025 - 15:43 WIB

Terlilit Utang Bank Plecit, Dua Sekawan Janda Curi Tas Berisi Rp20 Juta Milik Pedagang Pasar Baru

12 Juli 2025 - 07:38 WIB

Sebar Konten Bernarasi Negatif, PWI Probolinggo Raya Polisikan Tiktoker

11 Juli 2025 - 20:18 WIB

Ketagihan Karaoke, Sigit Nekad Gelapkan Motor hingga 6 TKP, Termasuk Milik Sahabatnya

11 Juli 2025 - 18:25 WIB

Lumajang Darurat Pencurian, Mobil Dinas hingga Motor Pegawai Kejaksaan Raib

11 Juli 2025 - 14:36 WIB

Curi Tas Berisi Uang Rp7 Juta di Pasar Ngopak, Pria Asal Kaltim Ditangkap Polisi

10 Juli 2025 - 14:57 WIB

Pelaku Kekerasan Seksual Anak di Lumajang Mengaku Kelaminnya Loyo

10 Juli 2025 - 08:58 WIB

Diduga Setubuhi Bocah 5 Tahun, Kakek di Lumajang Ditangkap Polisi

10 Juli 2025 - 08:27 WIB

Trending di Hukum & Kriminal