Menu

Mode Gelap
Peringati Hari Buruh, Pemkab Probolinggo Ajak Serikat Pekerja dan Pengusaha Perkuat Kolaborasi Batik dan Bordir Lumajang Unjuk Pesona di Ajang Batik Bordir Aksesoris Fair 2025 Kemenag Lumajang Prioritaskan Keselamatan dan Kenyamanan Jamaah Haji Lansia Anak di Bawah Umur di Lumajang Jadi Korban Rudapaksa Ayah Kandungnya KAI Daop 9 Jember Persempit Perlintasan JPL 09, Hanya Boleh Dilalui Kendaraan Bermotor Pesta Miras di Rumah Kades Temenggungan Probolinggo, Dua Warga Meninggal Dunia

Hukum & Kriminal · 15 Okt 2021 17:56 WIB

Bekuk Kurir, Polres Pasuruan Amankan 2 Kilogram Sabu-sabu


					Bekuk Kurir, Polres Pasuruan Amankan 2 Kilogram Sabu-sabu Perbesar

PASURUAN,- Satrekoba Polres Pasuruan menangkap kurir narkoba berinisial HRY (30). Tersangka ditangkap di pinggir jalan di Kecamatan Taman, Kabupaten Sidoarjo, Jum’at (8/10/2021) lalu.

Kapolres Pasuruan, AKBP Erick Frendriz mengatakan, penangkapan ini merupakan hasil pengembangan pasca penangkapan terhadap tersangka KMI (35) di konter HP di Kecamatan Pandaan, Kabupaten Pasuruan.

“Setelah penangkapan itu kemudian dilakukan pengembangan ke pengedarnya dan akhirnya kami menangkap HRY di daerah Sidoarjo,” kata Erick saat rilis kasus di halaman Mapolres Pasuruan, Jumat (15/10/2021) siang.

Dijelaskan Erick, kasus yang diungkap kali ini merupakan jaringan internasional yang kemudian dibantu oleh jaringan antar kota atau antar propinsi yang ada di Indonesia.

“Ini pabriknya (di) Myanmar, yang nanti masuknya bisa dari Kalimantan atau Sumatra. Kami pasti menindaklanjuti lagi dan mengembangkan kasus ini sampai ke akar-akarnya,” janji Erick.

Tersangka yang ditangkap, menurut Erick, termasuk level terbawah. Ada jaringan sel atau jaringan terputus sehingga membuat jaringan peredaran narkoba mempunyai tingkatan tertentu.

“Jadi dari kurir satu dan kurir dua ini tidak saling mengenal. Mereka naruh barang dimana kemudian kurir berikutnya yang mengambil, jadi tidak ketemu,” jelasnya.

Dari ungkap kasus ini, sambung Erick, pihaknya menyita barang bukti sabu-sabu seberat 2,075 kilogram (Kg), sebuah sepeda motor dan HP yang digunakan oleh tersangka.

Akibat perbuatannya, tersangka bakal dijerat Pasal 114 Ayat (2) Sub Pasal 112 ayat (2) Sub Junto Pasal 132 Undang-undang RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

“Hukumannya pidana penjara seumur hidup atau hukuman mati serta pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun serta denda maksimum Rp 10 milyar,” pungkas Erick. (*)

Editor: Efendi Muhammad
Publisher: Albafillah

Artikel ini telah dibaca 9 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Anak di Bawah Umur di Lumajang Jadi Korban Rudapaksa Ayah Kandungnya

1 Mei 2025 - 15:06 WIB

Sebulan, Polres Probolinggo Bongkar 17 Kasus Narkotika dan Okerbaya

30 April 2025 - 19:32 WIB

Perselisihan soal 1 Liter Bensin, Paman dan Keponakan Berujung di PN Lumajang

30 April 2025 - 17:05 WIB

Kakak-adik Maling Motor Spesialis Bobol Rumah Ditangkap Polisi, Beraksi di 21 TKP

30 April 2025 - 16:50 WIB

Terdakwa Ganja Lumajang Divonis 20 Tahun Penjara, Kuasa Hukum Pertanyakan Keadilan

30 April 2025 - 15:21 WIB

Tiga Terdakwa Ganja Divonis 20 Tahun Penjara

30 April 2025 - 09:46 WIB

Kelompok Pemuda Rusak Cafe di Kota Probolinggo, Sejumlah Terduga Pelaku Ditangkap

29 April 2025 - 18:19 WIB

Pemuda Pasuruan Dibekuk, 8,33 Gram Sabu Siap Edar Disita Polisi

29 April 2025 - 17:32 WIB

Tomo Divonis 20 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar dalam Kasus Ganja di Lumajang

29 April 2025 - 17:15 WIB

Trending di Hukum & Kriminal