Menu

Mode Gelap
Mengenal Roisatul Muttaqin Alalloh, Dara Cantik asal Jorongan Probolinggo yang Wakili Indonesia di 3 Negara Bupati Tersentuh Nasib Lansia Tinggal di Rumah Tidak Layak di Kunir Pemilik Kafe Magnolia Siap Buka Ruang Komunikasi Soal Lahan Parkir Terungkap! Ini Alasan Pria di Pasuruan Nekat Curi Pakaian Dalam Wanita Kejari Lumajang Selidiki Dugaan Korupsi Alih Fungsi Sungai Asem Sambut HUT RI ke-80, Pemkot Probolinggo Bagikan 6 Ribu Bendera ke Warga

Hukum & Kriminal · 13 Okt 2021 16:55 WIB

Pertanyakan Laporan Akun FB, Warga Kalibuntu Datangi Polres


					Pertanyakan Laporan Akun FB, Warga Kalibuntu Datangi Polres Perbesar

KRAKSAAN,- Dugaan ujaran kebencian di media sosial (medsos) Facebook (FB) yang dilaporkan oleh Sahlal Hariyadi (44) warga Desa Kalibuntu, Kecamatan Kraksaan, Kabupaten Probolinggo belum menemukan titik terang.

Oleh karena itu, terlapor yang bekerja sebagai debt collector itu kembali mendatangi Mapolres Probolinggo, Rabu (13/10/2021) sekitar pukul 14.00 WIB. Tujuannya, untuk menanyakan tindak lanjut laporannya yang sudah masuk.

“Karena sejak saya melaporkan kasus yang mencoreng nama saya dan keluarga saya sampai sekarang masih belum jelas proses hukumnya seperti apa dan tindak lanjutnya juga sampai di mana,” kata Sahlal saat ditemui di Mapolres Probolinggo.

Sebab, lanjut Sahlal, semenjak dilaporkan dengan kasus Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektornik (UU ITE), postingan akun Fb bernama “Eki Aditya” itu malah semakin menyebarluas ke grup Fb lainnya.

“Sehingga kedatangan saya bersama istri bertujuan agar segera memproses ini. Karena saya merasa sangat dirugikan, apalagi banyak yang tidak mengetahui kejadian yang sebenarnya,” ujar pria berambut gondrong itu.

Sementara itu, Kanit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Satreskrim Polres Probolinggo, Ipda Setyowadi Djuwantoro mengatakan, secepatnya laporan UU ITE yang dalam hal ini pencemaran nama baik akan diproses sebagaimana mestinya.

“Kedatangan dia sekarang bukan karena panggilan pemeriksaan, tapi hanya untuk menanyakan sampai mana prosesnya. Untuk pemeriksaan kami rencanakan digelar minggu depan melalui pemanggilan surat,” ujar Setyo.

Sekadar informasi, akun medsos “Eki Aditya” dilaporkan ke Polres Probolinggo, Selasa (5/10/2021 lalu. Akun tersebut telah mengunggah foto Sahlal yang telah dilingkari coretan merah di beberapa grup Facebook dengan caption negatif.

“Hati-hati Perampas Motor Premanisme Berkedok Debt Colector Bawa Surat SAHLAL HARIYADI Setiap Hari Beroperasi di Sepanjang Jalan Kraksaan Probolinggo (Kampung Arab Kraksaan). Markas Timur Kuburan Kalibuntu Tempat Pengumpulan Sepeda Motor Rampasan Besuki Situbondo,” tulis akun Eki Aditya. (*)

Editor : Ikhsan Mahmudi
Publisher: Albafillah

Artikel ini telah dibaca 3 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Terungkap! Ini Alasan Pria di Pasuruan Nekat Curi Pakaian Dalam Wanita

1 Agustus 2025 - 20:08 WIB

Kejari Lumajang Selidiki Dugaan Korupsi Alih Fungsi Sungai Asem

1 Agustus 2025 - 19:50 WIB

Terekam CCTV, Pencuri Pakaian Dalam Wanita di Pasuruan Diringkus Polisi

31 Juli 2025 - 19:53 WIB

Polres Probolinggo Ringkus Enam Maling Jalanan yang Resahkan Warga

31 Juli 2025 - 18:49 WIB

Melawan, Polisi Tembak Pelaku Perampokan di Sumberwetan Kota Probolinggo

31 Juli 2025 - 17:35 WIB

Kejari Lumajang Segera Lelang Motor Tilang Tak Diambil Pemiliknya

31 Juli 2025 - 15:42 WIB

Kejari Kabupaten Pasuruan Terima Pengembalian Dana Hibah PKBM Senilai Rp2,5 Miliar

30 Juli 2025 - 18:13 WIB

Warga Desa Wonorejo Lumajang Dibacok Orang Tidak Dikenal

30 Juli 2025 - 17:37 WIB

Duh! Mahasiswi Magang Kehilangan Uang dan Dompet di Kantor Bupati Probolinggo, CCTV Mati

30 Juli 2025 - 15:53 WIB

Trending di Hukum & Kriminal