Menu

Mode Gelap
Pemkab Jember Perpanjang Bebas Denda Pajak hingga Akhir Tahun, Tarif Retribusi Pasar Juga Diturunkan Jelang Konfercab NU Kraksaan, Nahdliyin Mulai Suarakan Uneg-unegnya Sesalkan Kerusuhan di Jakarta, Ojol Probolinggo Gelar Tabur Bunga untuk Affan Kurniawan Kisah Pilu Guru Honorer di Jember; Tempuh Jarak 13 KM, Wafat Usai Melahirkan Dulu Hanya Makan Sekali Sehari, Kini Siswa SD Ini Bisa Makan Dua Kali Berkat Program MBG Tipu Warga Pakai Identitas Palsu, Pria Asal Lumajang Jadi Tersangka Penipuan Bansos

Hukum & Kriminal · 12 Okt 2021 18:22 WIB

Diamankan, Ratusan Botol Miras dari 2 Toko Jamu di Maron


					Diamankan, Ratusan Botol Miras dari 2 Toko Jamu di Maron Perbesar

MARON,- Gabungan Satuan Samapta dan Bhayangkara (Satsabhara) Polres Probolinggo mengungkap peredaran minuman keras (miras) jenis arak di Kecamatan Maron, Selasa (12/10/2021).

Tak tanggung-tanggung, sebanyak 115 botol miras disita di toko jamu milik Mary Wongso Diharjo (73) dan Herpandi (59), keduanya warga Desa Maron Kidul, Kecamatan Maron, Kabupaten Probolinggo yang disimpan di kardus.

Terinci 25 botol miras diamankan dari toko jamu milik Mary Wongso Diharjo. Sedangkan dari toko jamu milik Herpandi, polisi menyita sebanyak 90 botol miras.

Kasat Sabhara Polres Probolinggo, AKP Ahmad Jayadi mengatakan, sebelum menyita ratusan botol tersebut, pihaknya melakukan patroli keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) di wilayah hukumnya untuk mencegah tindak kriminalitas.

“Saat patroli, kami mendapatkan laporan masyarakat adanya penjualan miras di Kecamatan Maron. Sehingga kami langsung meluncur ke lokasi untuk memastikan kebenaran laporan masyarakat itu,” kata Jayadi.

Sesampainya di Tempat Kejadian Perkara (TKP), polisi langsung masuk ke dalam toko. Akhirnya, ditemukan ratusan botol miras yang disimpan dalam kardus dengan modus menjual jamu.

“Kami telah berkomitmen bersama Muspida Kabupaten Probolinggo untuk mewujudkan Probolinggo bersih narkoba dan miras. Pengungkapan peredaran gelap miras ini sebagi bentuk wujud kami menciptakan kamtibmas,” ungkap mantan Kanit Lantas Polres Pasuruan ini.

Ratusan botol dan penjualnya, sambung Jayadi, kemudian langsung digelandang ke Mapolresta Probolinggo untuk pemeriksaan dan sanksi agar merasa efek jera dan tidak menjual atau mengedarkan miras tanpa dilengkapi surat edaran.

“Selain itu kami juga berkoordinasi dengan Pengadilan Negeri (PN) Kraksaan, agar penjual jenis arak dapat disidang tipiring. Kalau hanya disita, pemilik miras kemungkinannya masih akan menjual lagi,” tutup perwira polisi asal Kabupaten Sampang ini. (*)

Editor : Ikhsan Mahmudi
Publisher : Albafillah

Artikel ini telah dibaca 25 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Tipu Warga Pakai Identitas Palsu, Pria Asal Lumajang Jadi Tersangka Penipuan Bansos

29 Agustus 2025 - 17:30 WIB

Modus Jual Beli Mobil Berkedok Kredit, Guru di Lumajang Terjebak Skema Tipu Daya Teman Sendiri

29 Agustus 2025 - 15:54 WIB

Tiga Truk Kayu Lolos dari Hutan, Ilegal Logging Diduga Sudah Berulang

29 Agustus 2025 - 08:48 WIB

Janji Bebaskan Tahanan, Tiga Preman Ngaku Polisi Ditangkap

28 Agustus 2025 - 15:39 WIB

Polisi Bongkar Peredaran Uang Palsu di Jember, Dua Orang Ditahan

27 Agustus 2025 - 20:57 WIB

Tragis! Dua Nelayan di Jember Tenggelamkan Kerabat ke Sungai Hingga Tewas

27 Agustus 2025 - 18:15 WIB

Satu Terpidana Penanaman Ganja di Lumajang Dipindahkan ke Lapas Kelas l Surabaya

27 Agustus 2025 - 16:01 WIB

Berkedok COD-an, Maling Motor asal Kuripan Bonyok Dihajar Warga

27 Agustus 2025 - 04:32 WIB

Hilang Sejak Maret, Motor Warga Bojonegoro yang Dipinjam Anak Punk Kini Kembali

26 Agustus 2025 - 19:07 WIB

Trending di Hukum & Kriminal