Menu

Mode Gelap
Aksi Pengeroyokan di Gondangwetan, Korban Luka, Pelaku Terjatuh Kecelakaan Harga Naik, Pembeli Menyusut, Pedagang Pasar Pasirian Keluhkan Sepinya Pembeli Polres Probolinggo Gagalkan Peredaran Sabu dan Ratusan Ribu Pil Okerbaya Kemasan Vitamin Ternak Kemarau Basah di Lumajang Picu Longsor, Banjir, dan Ancaman Lahar Dingin Semeru Gunung Semeru Erupsi 2.449 Kali Sepanjang Januari Hingga September Luka Parah Akibat Ledakan Bondet, Maling Motor di Grati Pasuruan Akhirnya Tewas

Hukum & Kriminal · 1 Okt 2021 14:19 WIB

Curi dan Racuni Udang Jika Dibayar Telat, Preman Tambak Asal Paiton Dibekuk


					Curi dan Racuni Udang Jika Dibayar Telat, Preman Tambak Asal Paiton Dibekuk Perbesar

PAITON,- Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Polres Probolinggo membekuk Suparno (43) warga Desa Karanganyar, Kecamatan Paiton. Ia diduga terlibat pencurian udang di tambak sejak 2020 silam.

Kapolres Probolinggo AKBP Teuku Arsya Khadafi mengatakan, pelaku dikenal sering melakukan aksi premanisme di tambak di Kecamatan Paiton. Memang profesi pelaku sebagai pengaman tambak dari gangguan orang lain.

Dikatakan Arsya, beberapa tambak mulai dari sejumlah desa Randutatah, Karanganyar, Sumberanyar Sumberrejo diminta memakai jasanya untuk pengaman. Hal itu ia lakukan sambil mengancam jika permintaannya ditolak.

“Jadi bukan pemilik tambak yang meminta, tapi tersangka ini yang menawarkan untuk menjadi keamanan tambak, dan harus dibayar. Kalau ditolak, pelaku tidak segan mencuri sampai meracuni tambak,” kata Arsya, Jumat (1/10/2021).

Dalam sebulan, lanjut Arsya, pelaku sudah mematok tarif Rp1 juta untuk jasa keamanan tambak. Jika pemilik tambak tidak membayar, atau telat sehari, pelaku langsung mencuri udang di tambak.

“Telat sehari saja, sudah dicuri, bahkan juga diracuni. Jadi memang dikenal dengan aksi premanismenya pelaku ini,. Sehingga korban melaporkan kejadian ini, lalu ditindak lanjuti oleh petugas dan mengamankan pelaku bersama barang buktinya,” terang Arsya.

Aksi premanisme pelaku, sambung Arsya, ketika Sa’id (56) warga Desa Randutatah, Kecamatan Paiton, melaporkan kasus ini ke polisi. Soalnya, udang di tambaknya sudah 13 kali dicuri pelaku.

“Sebelumnya takut melapor, karena takut diracuni. Tapi karena keseringan dan kerugiannya mencapai Rp25 juta, akhirnya pemilik tambak melapor ke kami, dan kami amankan beberapa bulan lalu bersama jaring yang digunakan,” ujar Arsya.

Polisi mengamankan sebuah jaring yang biasa digunakan oleh pelaku untuk melancarkan aksinya. Juga diamankan dua bagor (tempat udang) yang selalu dibawa pelaku saat mencuri udang di tambak korban.

“Atas perbuatannya, pelaku dijerat pasal 363 KUHP tentang tindak pidana Pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara,” tutur Arsya. (*)

Editor : Ikhsan Mahmudi
Publisher : Albafillah

Artikel ini telah dibaca 31 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Aksi Pengeroyokan di Gondangwetan, Korban Luka, Pelaku Terjatuh Kecelakaan

17 September 2025 - 21:02 WIB

Polres Probolinggo Gagalkan Peredaran Sabu dan Ratusan Ribu Pil Okerbaya Kemasan Vitamin Ternak

17 September 2025 - 20:19 WIB

Luka Parah Akibat Ledakan Bondet, Maling Motor di Grati Pasuruan Akhirnya Tewas

17 September 2025 - 19:41 WIB

Dana Sosialisasi Raperda DPRD Jember Bermasalah, Kejaksaan Sita Rekening Rekanan

17 September 2025 - 17:05 WIB

Upaya Pencurian Motor di Pasuruan Gagal, Pelaku Terluka Akibat Bondet Meledak

17 September 2025 - 15:33 WIB

Parkir di Selatan Alun-alun Kota Probolinggo, Motor Matic Raib

16 September 2025 - 17:03 WIB

Residivis Ditangkap Usai Satroni Sekolah dan TPQ

16 September 2025 - 15:54 WIB

Buron Dua Bulan, Pengedar Sabu Diciduk di Prigen

15 September 2025 - 19:52 WIB

Miris! Oknum Satpol PP Kota Probolinggo Diduga Curi Beras di Toko Kelontong

12 September 2025 - 19:30 WIB

Trending di Hukum & Kriminal