Menu

Mode Gelap
Bupati Lumajang Tegaskan Larangan Tahan Ijazah dan Wajib Patuhi UMK Ditengah Efisiensi, Pemkot Probolinggo Digerojok Anggaran Rp40 Miliar untuk Perbaiki Infrastruktur Hari Buruh Internasional, Mahasiswa dan Pekerja Lurug Gedung DPRD Jember Futsal Gagal Melenggang, KONI Kota Probolinggo Sisakan 32 Cabor di Porprov Jatim 2025 Kuota Haji Lumajang 2025 Menurun Peringati Hari Buruh, Pemkab Probolinggo Ajak Serikat Pekerja dan Pengusaha Perkuat Kolaborasi

Hukum & Kriminal · 1 Okt 2021 14:19 WIB

Curi dan Racuni Udang Jika Dibayar Telat, Preman Tambak Asal Paiton Dibekuk


					Curi dan Racuni Udang Jika Dibayar Telat, Preman Tambak Asal Paiton Dibekuk Perbesar

PAITON,- Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Polres Probolinggo membekuk Suparno (43) warga Desa Karanganyar, Kecamatan Paiton. Ia diduga terlibat pencurian udang di tambak sejak 2020 silam.

Kapolres Probolinggo AKBP Teuku Arsya Khadafi mengatakan, pelaku dikenal sering melakukan aksi premanisme di tambak di Kecamatan Paiton. Memang profesi pelaku sebagai pengaman tambak dari gangguan orang lain.

Dikatakan Arsya, beberapa tambak mulai dari sejumlah desa Randutatah, Karanganyar, Sumberanyar Sumberrejo diminta memakai jasanya untuk pengaman. Hal itu ia lakukan sambil mengancam jika permintaannya ditolak.

“Jadi bukan pemilik tambak yang meminta, tapi tersangka ini yang menawarkan untuk menjadi keamanan tambak, dan harus dibayar. Kalau ditolak, pelaku tidak segan mencuri sampai meracuni tambak,” kata Arsya, Jumat (1/10/2021).

Dalam sebulan, lanjut Arsya, pelaku sudah mematok tarif Rp1 juta untuk jasa keamanan tambak. Jika pemilik tambak tidak membayar, atau telat sehari, pelaku langsung mencuri udang di tambak.

“Telat sehari saja, sudah dicuri, bahkan juga diracuni. Jadi memang dikenal dengan aksi premanismenya pelaku ini,. Sehingga korban melaporkan kejadian ini, lalu ditindak lanjuti oleh petugas dan mengamankan pelaku bersama barang buktinya,” terang Arsya.

Aksi premanisme pelaku, sambung Arsya, ketika Sa’id (56) warga Desa Randutatah, Kecamatan Paiton, melaporkan kasus ini ke polisi. Soalnya, udang di tambaknya sudah 13 kali dicuri pelaku.

“Sebelumnya takut melapor, karena takut diracuni. Tapi karena keseringan dan kerugiannya mencapai Rp25 juta, akhirnya pemilik tambak melapor ke kami, dan kami amankan beberapa bulan lalu bersama jaring yang digunakan,” ujar Arsya.

Polisi mengamankan sebuah jaring yang biasa digunakan oleh pelaku untuk melancarkan aksinya. Juga diamankan dua bagor (tempat udang) yang selalu dibawa pelaku saat mencuri udang di tambak korban.

“Atas perbuatannya, pelaku dijerat pasal 363 KUHP tentang tindak pidana Pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara,” tutur Arsya. (*)

Editor : Ikhsan Mahmudi
Publisher : Albafillah

Artikel ini telah dibaca 20 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Anak di Bawah Umur di Lumajang Jadi Korban Rudapaksa Ayah Kandungnya

1 Mei 2025 - 15:06 WIB

Sebulan, Polres Probolinggo Bongkar 17 Kasus Narkotika dan Okerbaya

30 April 2025 - 19:32 WIB

Perselisihan soal 1 Liter Bensin, Paman dan Keponakan Berujung di PN Lumajang

30 April 2025 - 17:05 WIB

Kakak-adik Maling Motor Spesialis Bobol Rumah Ditangkap Polisi, Beraksi di 21 TKP

30 April 2025 - 16:50 WIB

Terdakwa Ganja Lumajang Divonis 20 Tahun Penjara, Kuasa Hukum Pertanyakan Keadilan

30 April 2025 - 15:21 WIB

Tiga Terdakwa Ganja Divonis 20 Tahun Penjara

30 April 2025 - 09:46 WIB

Kelompok Pemuda Rusak Cafe di Kota Probolinggo, Sejumlah Terduga Pelaku Ditangkap

29 April 2025 - 18:19 WIB

Pemuda Pasuruan Dibekuk, 8,33 Gram Sabu Siap Edar Disita Polisi

29 April 2025 - 17:32 WIB

Tomo Divonis 20 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar dalam Kasus Ganja di Lumajang

29 April 2025 - 17:15 WIB

Trending di Hukum & Kriminal