Menu

Mode Gelap
Mediasi Buntu, Paguyuban Pedagang Oleh-oleh Haji Keukeh Berjualan di Sekitar Masjid Alun-alun Tinjau Pembangunan Jembatan Penghubung Condong – Brabe, Gus Haris Upayakan Akses Permanen Kesetrum Saat Kegiatan Sekolah, Siswa SMPN 3 Kota Pasuruan Tewas Tiga Direktur BUMD Lumajang Mundur, Bupati Siapkan Seleksi Visioner dan Audit PD Semeru Kesiapan Maksimal Lumajang Jaga Kesehatan Masyarakat di Tengah Tren Positif Covid-19 Nasional Sepasang Kekasih Kena Begal di Jalan Barito Kota Probolinggo, Motor Raib

Ekonomi · 27 Sep 2021 17:13 WIB

Nelayan dan Pengusaha Ikan Turun Jalan, Tolak PP Nomor 5


					Nelayan dan Pengusaha Ikan Turun Jalan, Tolak PP Nomor 5 Perbesar

MAYANGAN,- Ratusan nelayan di Kota Probolinggo, turun jalan menolak Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 Tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), Senin (27/9/21). Massa menolak PP yang dinilai merugikan nelayan ataupun Anak Buah Kapal (ABK).

Dalam unjuk rasa yang dilakukan area Pelabuhan Perikanan Pantai (PPP) Mayangan sekitar pukul 9.20 WIB ini, massa menyatakan penolakannya terhadap PP Nomor 5 tahun 2021 yang dikeluarkan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) RI.

“Kami bisa mengangur kalau aturan itu tetap diberlakukan, karena perusahaan ikan akan berhenti beroperasi,” kata salah satu pengunjuk rasa, Wiwid Hariadi sembari membentangkan poster kecaman.

Massa meminta, PP yang keluar pertengan Agustus 2021 itu segera dicabut. Jika tidak, massa akan terus berunjuk rasa. “Tolong kaji ulang peraturan itu, atau cabut sekalian,” pinta dia.

Sementara, Ketua Himpunan Nelayan dan Pengusaha Perikanan (HNPP) ‘Samudra Bestari’ Kota Probolinggo, Reymon menyebut, PP nomer 85 tahun 2021 itu tdak hanya merugikan nelayan dan ABK, namun juga tidak memihak para pemilik kapal.

“Untuk Pungutan Hasil Perikanan sesuai PP noner 85 tahun 2021, naik 400 persen sehingga para pengusaha perikanan keberatan. Selama pandemi pendapatan ikan kita menurun sementara PHP tetap harus dibayarkan,” ujar Reymon.

Selain menolak, para pengusaha perikanan meminta pemerintah menurunkan angka kenaikan maupun skema pembayaran PHP melalui PNPB yang diatur dalam PP nomor 85 tahun 2021. Sebab skema pembayaran dinilai tidak proporsional.

“Jika tuntukan kita tidak disetujui oleh pemerintah, maka tidak menutup kemungkinan kita akan mengehentikan operasional pencarian ikan, yang berdampak kepada ribuan nelayan yang akan kehilangan pekerjaan,” Reymon menegaskan. (*)

Editor: Efendi Muhammad
Publisher : Albafillah

Artikel ini telah dibaca 21 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Perputaran Uang Pemotongan Hewan Kurban di Probolinggo Capai Rp 30 Miliar

14 Juni 2025 - 14:23 WIB

PHRI Lumajang Nilai Kebijakan Mendagri Buka Peluang Besar Pertumbuhan Hotel dan Restoran

8 Juni 2025 - 08:58 WIB

Terjadi Deflasi, Harga Cabai di Jember Turun Drastis

4 Juni 2025 - 01:41 WIB

Gurihnya Keripik Talas Lereng Gunung Semeru Rambah Luar Daerah

29 Mei 2025 - 17:17 WIB

Laris Sebelum Hari H, Sapi Kurban di Pasuruan Hampir Habis

28 Mei 2025 - 17:14 WIB

Disporapar Probolinggo Gelar Pelatihan Digital, Dorong Pegiat Ekonomi Kreatif Kuasai Teknologi

28 Mei 2025 - 16:43 WIB

Jual Sapi Zaman Now: Offline, Online, tetapi Tetap Bikin Dompet Tebal

27 Mei 2025 - 17:16 WIB

Menjelang Idul Adha, Harga Hewan Ternak di Lumajang Merangkak Naik

24 Mei 2025 - 18:34 WIB

Pedagang Hewan Qurban Musiman Mulai Bertebaran di Kota Probolinggo

23 Mei 2025 - 18:07 WIB

Trending di Ekonomi