Menu

Mode Gelap
Kemarau Basah Picu Risiko Banjir Lahar Semeru, Enam Kecamatan Masuk Zona Rawan Upaya Pencurian Motor di Pasuruan Gagal, Pelaku Terluka Akibat Bondet Meledak Perjuangan Ahmad Musaddad, Qari Tunanetra Asal Jember yang Tampil Memukau di MTQ XXXI Jatim Di Lumajang, Anak-anak Bisa Pilih Menu Makan Bergizi Sendiri Bupati Lumajang: Pers Mitra Strategis untuk Sukseskan Program Makan Bergizi Gratis Satpolairud Polres Pasuruan Kota Tempati Gedung Baru di Panggungrejo

Pemerintahan · 21 Sep 2021 15:37 WIB

Pemkab Pasuruan Larang Anak Dibawah 12 Tahun Masuk Lokasi Wisata


					Pemkab Pasuruan Larang Anak Dibawah 12 Tahun Masuk Lokasi Wisata Perbesar

PASURUAN,- Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pasuruan, melarang anak berusia di bawah 12 tahun memasuki tempat wisata. Padahal destinasi wisata di wilayah sett sudah dibuka sejak beberapa hari lalu.

Larangan terhadap balita untuk memasuki destinasi wisata ini, mengikuti Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 43 tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4, 3 dan 2 Covid-19 di wilayah Jawa dan Bali.

“Kami mengikuti Inmendagri,” terang Jurubicara Satgas COVID-19 Kabupaten Pasuruan, Syaifuddin Ahmad, saat dikonfirmasi PANTURA7.com, Selasa (21/9/2021) siang.

Memang, dikatakan Syaifuddin, dalam aturan tersebut dijelaskan bahwa fasilitas umum seperti area publik, taman umum, tempat wisata umum dan area publik lainnya di wilayah berstatus level 2, diizinkan buka dengan kapasitas maksimal 25 persen.

“Namun untuk anak usia dibawa 12 tahun tetap tidak boleh masuk ke area wisata,” jelasnya.

Selain anak usia dibawah 12 tahun dilarang masuk, dalam instruksi Imendagri tersebut juga disebutkan bahwa fasilitas umum wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi. Tujuannya, untuk melakukan skrining terhadap semua pengunjung dan pegawai.

“Serta penerapan ganjil-genap di sepanjang jalan menuju dan dari lokasi tempat wisata mulai Jumat pukul 12.00 sampai dengan Minggu pukul 18.00 waktu setempat,” pungkas Syaifuddin (*)

Editor: Efendi Muhammad
Publisher: Albafillah

Artikel ini telah dibaca 9 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Di Lumajang, Anak-anak Bisa Pilih Menu Makan Bergizi Sendiri

17 September 2025 - 14:56 WIB

Bupati Lumajang: Pers Mitra Strategis untuk Sukseskan Program Makan Bergizi Gratis

17 September 2025 - 14:36 WIB

Ketua Komisi D DPRD Lumajang Turun ke Pasrujambe, Serap Aspirasi Kesehatan Warga

15 September 2025 - 16:17 WIB

Pemkab Lumajang Kucurkan Rp891 Juta dari DBHCHT untuk Bangun 54 Gudang Pengering Tembakau

15 September 2025 - 15:51 WIB

Tanamkan Karakter Anti Korupsi, Pemkab Probolinggo Gelar Anti Corruption Fest 2025

15 September 2025 - 12:47 WIB

Lumajang Kawal Percepatan PPPK ke Jakarta, Ribuan Honorer Dapat Kepastian

14 September 2025 - 12:24 WIB

Meriahnya Pembukaan MTQ XXXI Jatim di Jember, Diwarnai Pertunjukan Drone dan Tari Taksu Ilahi

14 September 2025 - 06:57 WIB

MTQ Jawa Timur XXXI di Jember Resmi Dibuka, Disebut Setara Even Nasional

14 September 2025 - 06:33 WIB

Pemkab Jember Terima 158 Program RTLH, Gubernur Khofifah Tinjau Pengerjaan

13 September 2025 - 16:40 WIB

Trending di Pemerintahan