Menu

Mode Gelap
Dari Lupis hingga Sayur Gratis, Cerita Hangat di Balik Pasar Minggu Rowojali RW 06 Ketahanan Pangan Gagal Jika Petani Hanya Jadi Objek, Bukan Subjek Ratusan Fotografer Serbu Safari Prigen, Buru Momen Satwa Terbaik Portal Jalan Tambakrejo–Lumbang Ditata Ulang, Mobil Damkar Jadi Tolak Ukur Di Kota Probolinggo, Bayi Perempuan Ditemukan di Teras Rumah, Dilengkapi Surat Wasiat Stok BBM di Jember Kini Normal, Mobilitas Masyarakat Kembali Lancar

Pemerintahan · 21 Sep 2021 15:37 WIB

Pemkab Pasuruan Larang Anak Dibawah 12 Tahun Masuk Lokasi Wisata


					Pemkab Pasuruan Larang Anak Dibawah 12 Tahun Masuk Lokasi Wisata Perbesar

PASURUAN,- Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pasuruan, melarang anak berusia di bawah 12 tahun memasuki tempat wisata. Padahal destinasi wisata di wilayah sett sudah dibuka sejak beberapa hari lalu.

Larangan terhadap balita untuk memasuki destinasi wisata ini, mengikuti Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 43 tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4, 3 dan 2 Covid-19 di wilayah Jawa dan Bali.

“Kami mengikuti Inmendagri,” terang Jurubicara Satgas COVID-19 Kabupaten Pasuruan, Syaifuddin Ahmad, saat dikonfirmasi PANTURA7.com, Selasa (21/9/2021) siang.

Memang, dikatakan Syaifuddin, dalam aturan tersebut dijelaskan bahwa fasilitas umum seperti area publik, taman umum, tempat wisata umum dan area publik lainnya di wilayah berstatus level 2, diizinkan buka dengan kapasitas maksimal 25 persen.

“Namun untuk anak usia dibawa 12 tahun tetap tidak boleh masuk ke area wisata,” jelasnya.

Selain anak usia dibawah 12 tahun dilarang masuk, dalam instruksi Imendagri tersebut juga disebutkan bahwa fasilitas umum wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi. Tujuannya, untuk melakukan skrining terhadap semua pengunjung dan pegawai.

“Serta penerapan ganjil-genap di sepanjang jalan menuju dan dari lokasi tempat wisata mulai Jumat pukul 12.00 sampai dengan Minggu pukul 18.00 waktu setempat,” pungkas Syaifuddin (*)

Editor: Efendi Muhammad
Publisher: Albafillah

Artikel ini telah dibaca 9 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Pemkot Probolinggo Batalkan Rencana Bangun SMPN di Wilayah Barat, Disdikbud Beberkan Alasan

2 Agustus 2025 - 05:41 WIB

Bupati Tersentuh Nasib Lansia Tinggal di Rumah Tidak Layak di Kunir

1 Agustus 2025 - 20:37 WIB

Gubernur Khofifah Tinjau Sekolah Rakyat Terpadu di Jember, ini Pesannya

31 Juli 2025 - 21:54 WIB

Gubernur Khofifah Sebut Gangguan Jalur Laut dan Darat Hambat Distribusi BBM ke Jember

31 Juli 2025 - 16:32 WIB

Warga Terjebak Banjir Lahar, Pemkab Lumajang Ajukan Normalisasi Sungai Regoyo

31 Juli 2025 - 14:50 WIB

Sekda Memasuki Masa Pensiun, Pemkot Probolinggo Segera Buka Seleksi Terbuka

29 Juli 2025 - 19:55 WIB

Tiga Tahun Mangkrak, Pembangunan Gedung Inspektorat Kota Probolinggo Kembali Dilanjutkan

29 Juli 2025 - 18:05 WIB

Antrean BBM di Lumajang Meningkat Drastis, Bupati Pastikan Stok Aman

29 Juli 2025 - 14:44 WIB

Dampak Kelangkaan BBM, Pemkab Jember Terapkan Belajar dan Kerja dari Rumah

29 Juli 2025 - 11:52 WIB

Trending di Pemerintahan