Menu

Mode Gelap
Mediasi Buntu, Paguyuban Pedagang Oleh-oleh Haji Keukeh Berjualan di Sekitar Masjid Alun-alun Tinjau Pembangunan Jembatan Penghubung Condong – Brabe, Gus Haris Upayakan Akses Permanen Kesetrum Saat Kegiatan Sekolah, Siswa SMPN 3 Kota Pasuruan Tewas Tiga Direktur BUMD Lumajang Mundur, Bupati Siapkan Seleksi Visioner dan Audit PD Semeru Kesiapan Maksimal Lumajang Jaga Kesehatan Masyarakat di Tengah Tren Positif Covid-19 Nasional Sepasang Kekasih Kena Begal di Jalan Barito Kota Probolinggo, Motor Raib

Hukum & Kriminal · 20 Sep 2021 18:32 WIB

Kasus Korupsi Dana Hibah Rp 32 M, Kejaksaan Didesak Limpahkan ke KPK


					Kasus Korupsi Dana Hibah Rp 32 M, Kejaksaan Didesak Limpahkan ke KPK Perbesar

KRAKSAAN,- Dugaan tindak pidana korupsi (Tipidkor) dana hibah dari pemerintah Australia yang ditangani oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Probolinggo diminta agar dilimpahkan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Hal ini disampaikan Bupati LSM Lira Kabupaten Probolinggo, Samsudin. Dikatakan kedatangan puluhan warga masyarakat Kecamatan Lumbang dan Sukapura serta pegiat antikorupsi dari lembaganya tak terlepas dari dugaan kasus korupsi dana hibah yang mangkrak.

Oleh karena itu, dikatakan Sam, sapaan akrabnya, dirinya meminta kepada pihak kejaksaan agar kasus tersebut dilimpahkan kepada KPK atau dilakukan supervisi. Sebab, terlapornya saat ini sudah menjadi tahanan KPK atas kasus jual beli jabatan.

“Oleh karena itu, kami datang ke sini meminta kejelasan dana hibah dari Australia dengan anggaran kurang lebih Rp32 miliar, padahal sejak tahun 2020 sudah dilakukan pemeriksaan ke beberapa pihak tapi sampai saat ini tidak ada kejelasan sama sekali,” kata Sam.

Sejatinya, lanjut Sam, kedatangannya ke kejaksaan tidak hanya meminta kejelasan kasus PRIM saja. Melainkan, kata dia, juga ada beberapa kasus lain salah satunya hasil putusan sidang kasus pemerkosaan anak di bawah umur yang divonis hanya 5 bulan tanpa ada banding.

“Tapi untuk kali ini kami lebih difokuskan untuk kasus PRIM mengingat yang dikorupsi itu dana hibah dari negara lain, yang bukan hanya kerugian negara saja melainkan juga mempertaruhkan marwah kita kepada negara Australia,” ungkap pria asal Kecamatan Tiris ini.

Menanggapi hal ini, Kajari Kabupaten Probolinggo, David Polapa Duarsa mengatakan, dari kasus PRIM ini pihaknya meminta kepada warga Kecamatan Sukapura dan Lumbang serta tim Lira setempat untuk bersabar terlebih dahulu.

“Kami akan menyelesaikan penanganan perkara kasus ini semaksimal mungkin. Tetap berjalan penanganan kasus ini mengingat sekarang sudah dalam proses pemeriksaan tim pemeriksa forensik jalan termasuk penghitungan terkait kerugian negaranya,” tutur David.

Seperti diketahui, puluhan warga dari Kecamatan Sukapura, Lumbang dan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Lumbung Informasi Rakyat (Lira) Kabupaten Probolinggo meluruk Kejaksaan Negeri (Kejari) setempat, Senin (20/9/2021) sekitar pukul 10.00 WIB.

Mereka mendatangi Kantor Kejari Kabupaten Probolinggo untuk mendesak agar Kepala Seksi (Kasi) Pidana Khusus (Pidsus), Cok Gede Putra Gautama mundur dari kedudukannya. Lantaran banyak kasus korupsi yang diduga terhenti serta beberapa kasus lain. (*)

Editor : Ikhsan Mahmudi
Publisher : Albafillah

Artikel ini telah dibaca 6 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Sepasang Kekasih Kena Begal di Jalan Barito Kota Probolinggo, Motor Raib

16 Juni 2025 - 04:37 WIB

Tersangka Sabu Asal Nguling Diciduk, Polisi Kembangkan hingga Tangkap Pemasok di Probolinggo

15 Juni 2025 - 18:39 WIB

Komplotan Pencuri Motor di Lumajang dan Malang Dibongkar, Ditembak saat Penangkapan

13 Juni 2025 - 20:44 WIB

Kades Ambal-Ambil Pasuruan jadi Tersangka Kasus Korupsi Rp448 Juta

13 Juni 2025 - 16:16 WIB

Pemilik Rumah di Grati Tempat Mayat Wanita Tanpa Busana Ditemukan Diamankan Polisi

13 Juni 2025 - 15:42 WIB

Penganiayaan Brutal di Jember, 2 Orang Tewas, 2 Kritis

11 Juni 2025 - 21:42 WIB

Foto Buron Edi Dipertunjukkan di Persidangan Kasus Peredaran Ganja di Gunung Semeru

11 Juni 2025 - 14:15 WIB

Divonis Lebih Berat dari Tuntutan, Peminjam KTP di Lumajang Dihukum 2 Tahun Penjara

10 Juni 2025 - 19:59 WIB

Belum Jera, Bandar Sabu di Pasuruan Ditangkap Lagi dengan 29 Gram Barang Bukti

9 Juni 2025 - 16:00 WIB

Trending di Hukum & Kriminal