Menu

Mode Gelap
Turunkan Angka Stunting, Pemkab Jember Cegah Pernikahan Dini Coba Curi Motor di Pasar Maron, Lansia Diamuk Massa Disorot soal Ketimpangan Wilayah, Bupati Pasuruan: Tidak Ada Pasuruan Barat dan Timur Pariwisata Tumpak Sewu Terancam Stagnan, Homestay dan Atraksi Pendamping Tak Terkoordinasi Ketidaksepemahaman BUMDes dan Pengelola Tumpak Sewu Ancaman Serius bagi Ekonomi Lokal Pendapatan Tumpak Sewu Selama Ini Dipertanyakan

Hukum & Kriminal · 6 Sep 2021 13:36 WIB

Ilegal, Banner Permintaan Maaf Relawan HATI Diminta Segera Dicopot


					Ilegal, Banner Permintaan Maaf Relawan HATI Diminta Segera Dicopot Perbesar

KRAKSAAN,- Tak sampai sepekan, bilboard raksasa yang berisi permintaan maaf dari relawan HATI (Hasan-Tantri), mulai disorot warga. Sebabnya, bilboard yang terpasang di jalan raya Kelurahan Semampir dan Patokan, Kecamatan Kraksaan, Kabupaten Probolinggo, diduga tanpa ijin.

Sejumlah aktivis pegiat anti korupsi Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Lumbung Informasi Rakyat (LIRA) Kabupaten Probolinggo pun, menggeruduk kantor Satuan Polisi (Satpol) Pamong Praja (PP) Kabupaten Probolinggo, Senin (6/9/21). Massa meminta agar banner yang terpasang di bilboard dicabut.

Sekretaris Daerah (Sekda) LSM LIRA, Deni Ilhami mengatakan, tuntutan pencabutan banner raksasa di dua titik di jalur pantura lantaran banner itu terbukti ilegal. Hal itu diketahui berdasarkan pengecekan di Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM PTSP) Kabupaten Probolinggo.

“Oleh karena itu, kedatangan kami ke sini (Satpol PP) dengan permintaan penertiban, pencopotan banner yang tidak berijin itu. Jangan mentang-mentang dari relawan bapak atau ibu seenaknya pasang, padahal legalitasnya tidak jelas,” kata Deni.

Selain itu, lanjut Deni, pernyataan atau pesan yang tersirat dalam dua banner raksasa dinilainya sangat melukai hati para pegiat anti korupsi dan khususnya masyarakat Kabupaten Probolinggo. Sebab, relawan menganggap kasus hukum yang menjerat Hasan-Tantri hanya goresan luka.

“Padahal perbuatannya bukan menggoreskan luka, tapi luka dalam yang sampai saat ini masyarakat bersyukur atas tertangkapnya mereka. Selain itu, mereka menebus kesalahannya hanya dengan sebait doa, seharusnya itu segudang doa dalam artian taubatan nasuha,” ujar Deni.

Terpisah, Kasi Penyidikan dan Penindakan (Dikdak) Satpol PP Kabupaten Probolinggo, Budi Utomo mengakui pemasangan banner raksasa di dua titik itu memang lepas dari pantauannya. Sehingga, pihaknya tidak mengetahui pasti kapan atribut itu dipasang.

“Bahkan kami mengetahui adanya banner raksasa itu setelah gempar dari beritanya teman-teman. Perihal ijin itu bukan masuk ranah kami, dan pemberitahuan pasang banner itu juga tidak ada dari kami,” ungkap Budi saat ditemui di kantornya.

Perihal tuntutan dari pegiat anti korupsi, menurut Budi, pihaknyapun akan mengamini tuntutan massa dengan menurunkan banner. Akan tetapi, ia akan berkoordinasi dulu dengan pihak Pemadam Kebakaran (Damkar) untuk mobilisasi alat berat

“Hari ini akan kami turunkan, tapi berhubung penurunan itu membutuhkan alat-alat tentunya kami minta bantuan dari Damkar. Apalagi dua banner itu bukan seperti reklame di pinggir jalan-jalan ukurannya,” tutur mantan Pj Kades Bucor Wetan, Kecamatan Pakuniran ini. (*)

 

 

Editor: Efendi Muhammad

Publisher: A. Zainullah FT

Artikel ini telah dibaca 9 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Coba Curi Motor di Pasar Maron, Lansia Diamuk Massa

18 Juni 2025 - 19:33 WIB

Diduga Jadi Korban Penganiayaan, Pemuda Asal Kudus Tewas di Pandaan

18 Juni 2025 - 15:47 WIB

Dua Pelaku Pembacokan di Kos Mayangan Kota Probolinggo Ditangkap, Begini Tampangnya

18 Juni 2025 - 13:23 WIB

Tersangka Pembunuhan Wanita di Pasuruan Ngaku Kenal Korban Sejak 4 Tahun Lalu

17 Juni 2025 - 16:29 WIB

Wanita Ditemukan Tewas Tanpa Busana di Pasuruan, Dua Pria Jadi Tersangka

17 Juni 2025 - 13:45 WIB

Sepasang Kekasih Kena Begal di Jalan Barito Kota Probolinggo, Motor Raib

16 Juni 2025 - 04:37 WIB

Tersangka Sabu Asal Nguling Diciduk, Polisi Kembangkan hingga Tangkap Pemasok di Probolinggo

15 Juni 2025 - 18:39 WIB

Komplotan Pencuri Motor di Lumajang dan Malang Dibongkar, Ditembak saat Penangkapan

13 Juni 2025 - 20:44 WIB

Kades Ambal-Ambil Pasuruan jadi Tersangka Kasus Korupsi Rp448 Juta

13 Juni 2025 - 16:16 WIB

Trending di Hukum & Kriminal