Menu

Mode Gelap
Menjelang Fajar, Maling Gasak Motor di Warung Kopi Giras Pasuruan Kemeriahan Batik In Motion 2025 Kota Probolinggo; Mengangkat Potensi, Kenalkan Batik Kanekrembang Pimpin Karang Taruna Lumajang, Dedi Marta Siap Sinergikan Peran Pemuda Banyak Orangtua Takut Anak Rewel, Capaian Imunisasi Campak di Lumajang Anjlok Pekerja Migran asal Ranuagung Meninggal di Malaysia, Pemkab Probolinggo Fasilitasi Pemulangan Jenazah Innalillahi! Mr. X Ditemukan Membusuk di Jalur Pendakian Gunung Arjuno

Hukum & Kriminal · 5 Sep 2021 19:10 WIB

Miliki Ribuan ‘Pil Setan’, Petani Asal Kraksaan Dibekuk Polisi


					Miliki Ribuan ‘Pil Setan’, Petani Asal Kraksaan Dibekuk Polisi Perbesar

KRAKSAAN,- Kepolisian Sektor (Polsek) Kraksaan meringkus Ahmad Suwandi (32), warga Kabupaten Lumajang, Minggu (5/9/2021) sekitar pukul 10.30 WIB. Ia diamankan dengan sangkaan terlibat kasus pengedaran obat-obatan terlarang.

Informasi yang diperoleh, petani tersebut diamankan di rumahnya, di Dusun Masjid, Desa Alassumur, Kecamatan Kraksaan, Kabupaten Probolinggo. Hal itu setelah polisi memantau pergerakan pelaku usai mendapat laporan dari masyarakat.

“Setelah dapat laporan dari masyarakat, langsung kami tindaklanjuti. Karena memang pelaku kerap mengedarkan pil koplo secara terang-terangan sehingga meresahkan masyarakat sekitar,” kata Kapolsek Kraksaan, Kompol Sujianto.

Selain mengamankan pelaku, lanjut Sujianto, polisi juga menyita sejumlah barang bukti (BB) di tempat kejadian perkara (TKP). Di antaranya, uang tunai sebesar Rp227 ribu yang diduga hasil penjualan pelaku serta ribuan butir pil jenis dextrometorphan,

“Ada sebanyak 1.120 butir pil dextrometorphan atau dextro yang kami amankan, ada juga ponsel pelaku sebanyak empat buah. Sekarang, baik pelaku dan semua barang buktinya sudah kami bawa dan kami amankan di mapolsek,” ujar Sujianto saat dikonfirmasi.

Akibat perbuatannya, lanjut mantan Kasat Sabhara Polres Probolinggo ini, pelaku dijerat pasal 197 sub 196 UU RI Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman hukumannya maksimal 15 tahun penjara.

“Selain itu, kami masih memeriksa pelaku darimana dia memperoleh obat-obatan terlarang itu dan siapa target pengedarannya. Karena dari informasi sementara, dia mengaku masih dapat 3 bulan mengedarkan,” ungkap pria kelahiran Kabupaten Situbondo itu. (*)

 

 

Editor : Ikhsan Mahmudi

Publisher : A. Zainullah FT

Artikel ini telah dibaca 20 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Menjelang Fajar, Maling Gasak Motor di Warung Kopi Giras Pasuruan

21 September 2025 - 18:37 WIB

Polisi Tetapkan 5 Tersangka Pengeroyokan di Gondang Wetan Pasuruan, Seluruhnya Pelajar

20 September 2025 - 15:25 WIB

Polres Probolinggo Kota Ringkus 10 Tersangka Narkoba Jaringan Madura, Sita 39,66 Gram Sabu

19 September 2025 - 15:58 WIB

Aksi Pengeroyokan di Gondangwetan, Korban Luka, Pelaku Terjatuh Kecelakaan

17 September 2025 - 21:02 WIB

Polres Probolinggo Gagalkan Peredaran Sabu dan Ratusan Ribu Pil Okerbaya Kemasan Vitamin Ternak

17 September 2025 - 20:19 WIB

Luka Parah Akibat Ledakan Bondet, Maling Motor di Grati Pasuruan Akhirnya Tewas

17 September 2025 - 19:41 WIB

Dana Sosialisasi Raperda DPRD Jember Bermasalah, Kejaksaan Sita Rekening Rekanan

17 September 2025 - 17:05 WIB

Upaya Pencurian Motor di Pasuruan Gagal, Pelaku Terluka Akibat Bondet Meledak

17 September 2025 - 15:33 WIB

Parkir di Selatan Alun-alun Kota Probolinggo, Motor Matic Raib

16 September 2025 - 17:03 WIB

Trending di Hukum & Kriminal