Menu

Mode Gelap
Bupati Lumajang Tegaskan Larangan Tahan Ijazah dan Wajib Patuhi UMK Ditengah Efisiensi, Pemkot Probolinggo Digerojok Anggaran Rp40 Miliar untuk Perbaiki Infrastruktur Hari Buruh Internasional, Mahasiswa dan Pekerja Lurug Gedung DPRD Jember Futsal Gagal Melenggang, KONI Kota Probolinggo Sisakan 32 Cabor di Porprov Jatim 2025 Kuota Haji Lumajang 2025 Menurun Peringati Hari Buruh, Pemkab Probolinggo Ajak Serikat Pekerja dan Pengusaha Perkuat Kolaborasi

Hukum & Kriminal · 5 Sep 2021 19:10 WIB

Miliki Ribuan ‘Pil Setan’, Petani Asal Kraksaan Dibekuk Polisi


					Miliki Ribuan ‘Pil Setan’, Petani Asal Kraksaan Dibekuk Polisi Perbesar

KRAKSAAN,- Kepolisian Sektor (Polsek) Kraksaan meringkus Ahmad Suwandi (32), warga Kabupaten Lumajang, Minggu (5/9/2021) sekitar pukul 10.30 WIB. Ia diamankan dengan sangkaan terlibat kasus pengedaran obat-obatan terlarang.

Informasi yang diperoleh, petani tersebut diamankan di rumahnya, di Dusun Masjid, Desa Alassumur, Kecamatan Kraksaan, Kabupaten Probolinggo. Hal itu setelah polisi memantau pergerakan pelaku usai mendapat laporan dari masyarakat.

“Setelah dapat laporan dari masyarakat, langsung kami tindaklanjuti. Karena memang pelaku kerap mengedarkan pil koplo secara terang-terangan sehingga meresahkan masyarakat sekitar,” kata Kapolsek Kraksaan, Kompol Sujianto.

Selain mengamankan pelaku, lanjut Sujianto, polisi juga menyita sejumlah barang bukti (BB) di tempat kejadian perkara (TKP). Di antaranya, uang tunai sebesar Rp227 ribu yang diduga hasil penjualan pelaku serta ribuan butir pil jenis dextrometorphan,

“Ada sebanyak 1.120 butir pil dextrometorphan atau dextro yang kami amankan, ada juga ponsel pelaku sebanyak empat buah. Sekarang, baik pelaku dan semua barang buktinya sudah kami bawa dan kami amankan di mapolsek,” ujar Sujianto saat dikonfirmasi.

Akibat perbuatannya, lanjut mantan Kasat Sabhara Polres Probolinggo ini, pelaku dijerat pasal 197 sub 196 UU RI Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman hukumannya maksimal 15 tahun penjara.

“Selain itu, kami masih memeriksa pelaku darimana dia memperoleh obat-obatan terlarang itu dan siapa target pengedarannya. Karena dari informasi sementara, dia mengaku masih dapat 3 bulan mengedarkan,” ungkap pria kelahiran Kabupaten Situbondo itu. (*)

 

 

Editor : Ikhsan Mahmudi

Publisher : A. Zainullah FT

Artikel ini telah dibaca 18 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Anak di Bawah Umur di Lumajang Jadi Korban Rudapaksa Ayah Kandungnya

1 Mei 2025 - 15:06 WIB

Sebulan, Polres Probolinggo Bongkar 17 Kasus Narkotika dan Okerbaya

30 April 2025 - 19:32 WIB

Perselisihan soal 1 Liter Bensin, Paman dan Keponakan Berujung di PN Lumajang

30 April 2025 - 17:05 WIB

Kakak-adik Maling Motor Spesialis Bobol Rumah Ditangkap Polisi, Beraksi di 21 TKP

30 April 2025 - 16:50 WIB

Terdakwa Ganja Lumajang Divonis 20 Tahun Penjara, Kuasa Hukum Pertanyakan Keadilan

30 April 2025 - 15:21 WIB

Tiga Terdakwa Ganja Divonis 20 Tahun Penjara

30 April 2025 - 09:46 WIB

Kelompok Pemuda Rusak Cafe di Kota Probolinggo, Sejumlah Terduga Pelaku Ditangkap

29 April 2025 - 18:19 WIB

Pemuda Pasuruan Dibekuk, 8,33 Gram Sabu Siap Edar Disita Polisi

29 April 2025 - 17:32 WIB

Tomo Divonis 20 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar dalam Kasus Ganja di Lumajang

29 April 2025 - 17:15 WIB

Trending di Hukum & Kriminal