Menu

Mode Gelap
Bupati Lumajang Tegaskan Larangan Tahan Ijazah dan Wajib Patuhi UMK Ditengah Efisiensi, Pemkot Probolinggo Digerojok Anggaran Rp40 Miliar untuk Perbaiki Infrastruktur Hari Buruh Internasional, Mahasiswa dan Pekerja Lurug Gedung DPRD Jember Futsal Gagal Melenggang, KONI Kota Probolinggo Sisakan 32 Cabor di Porprov Jatim 2025 Kuota Haji Lumajang 2025 Menurun Peringati Hari Buruh, Pemkab Probolinggo Ajak Serikat Pekerja dan Pengusaha Perkuat Kolaborasi

Hukum & Kriminal · 29 Agu 2021 15:33 WIB

Duh! Anggota Dewan di Puspo Gelar Dangdutan Pernikahan Ditengah PPKM


					Duh! Anggota Dewan di Puspo Gelar Dangdutan Pernikahan Ditengah PPKM Perbesar

PUSPO,- Menjadi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD), harusnya bisa menjadi teladan masyarakat. Namun tidak demikian halnya dengan yang ditunjukkan anggota DPRD Kabupaten Pasuruan, Akhmad Mujangki.

Wakil rakyat ini justru menggelar orkesan di pernikahannya secara besar-besaran. Hal itu diketahui dari video yang menunjukkan dangdutan dengan sound system dan sorot lampu mewah, beredar di grup Whatsapp (WA).

Dalam video itu, terlihat ratusan orang berkrumun tanpa jaga jarak berjoget ria mengikuti irama lagu. Dangdutan itu digelar di Desa Pusug Malang, Kecamatan Puspo, Kabupaten Pasuruan, Sabtu (28/8/2021) malam.

Kapolsek Puspo, AKP Saiful Anam mengatakan, sebenarnya ia sudah mengingatkan berkali-kali. Tetapi tetap saja acara yang melibatkan kerumunan massa terjadi.

“Saya mengetahui info kalau mau ada hajatan itu hari Jumat sore. Kemudian pada Sabtu siang, bersama pak camat ke sana agar tidak menggelar hajatan, tapi masih saja dilakukan,” kata Kapolsek, Minggu (29/8/2021).

Akhirnya, kata Kapolsek, ia memerintahkan Kanitreskrim Polsek Puspo untuk membubarkan acara tersebut. “Sekitar pukul 23.00 acara dibubarkan. Sound System diturunkan semua,” bebernya.

Saiful menjelaskan, kasus itu kini ditengah ditangani Polres Pasuruan. “Sementara itu, nunggu proses hukum dari Polres Pasuruan,” jelasnya.

Saiful memastikan, pesta pernikahan tersebut tak berizin. Polsek Puspo maupun pihak Kecamatan Puspo, tidak memberikan izin dangdutan digelar ditengah PPKM.

“Tidak ada izin sama sekali, kami tahunya Jumat (27/8) sore, sehingga besoknya kami tegur agar tidak menggelar pesta pernikahan,” pungkasnya. (*)

 

 

Editor: Efendi Muhammad

Publisher: A. Zainullah FT

Artikel ini telah dibaca 34 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Anak di Bawah Umur di Lumajang Jadi Korban Rudapaksa Ayah Kandungnya

1 Mei 2025 - 15:06 WIB

Sebulan, Polres Probolinggo Bongkar 17 Kasus Narkotika dan Okerbaya

30 April 2025 - 19:32 WIB

Perselisihan soal 1 Liter Bensin, Paman dan Keponakan Berujung di PN Lumajang

30 April 2025 - 17:05 WIB

Kakak-adik Maling Motor Spesialis Bobol Rumah Ditangkap Polisi, Beraksi di 21 TKP

30 April 2025 - 16:50 WIB

Terdakwa Ganja Lumajang Divonis 20 Tahun Penjara, Kuasa Hukum Pertanyakan Keadilan

30 April 2025 - 15:21 WIB

Tiga Terdakwa Ganja Divonis 20 Tahun Penjara

30 April 2025 - 09:46 WIB

Kelompok Pemuda Rusak Cafe di Kota Probolinggo, Sejumlah Terduga Pelaku Ditangkap

29 April 2025 - 18:19 WIB

Pemuda Pasuruan Dibekuk, 8,33 Gram Sabu Siap Edar Disita Polisi

29 April 2025 - 17:32 WIB

Tomo Divonis 20 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar dalam Kasus Ganja di Lumajang

29 April 2025 - 17:15 WIB

Trending di Hukum & Kriminal