Menu

Mode Gelap
Cidera Parah, 9 Korban Kecelakaan Bus di Jalur Bromo Dioperasi Takziah ke Rumah Duka Laka Bus Bromo, Gubernur Khofifah Janjikan Beasiswa Buron Dua Bulan, Pengedar Sabu Diciduk di Prigen Paralayang di Kawasan Bromo Dilarang, Pelanggar Terancam Sanksi Adat Ketua Komisi D DPRD Lumajang Turun ke Pasrujambe, Serap Aspirasi Kesehatan Warga Pemkab Lumajang Kucurkan Rp891 Juta dari DBHCHT untuk Bangun 54 Gudang Pengering Tembakau

Pemerintahan · 26 Agu 2021 18:06 WIB

Anggaran ‘Oleng’, Pemkab Pasuruan Tunda Pilkades


					Anggaran ‘Oleng’, Pemkab Pasuruan Tunda Pilkades Perbesar

PASURUAN,- Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak tahun ini di Kabupaten Pasuruan resmi ditunda. Pilkades yang akan di ikuti oleh 55 desa itu, rencananya baru akan digelar tahun 2022.

Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Pasuruan Anang Saiful Wijaya mengatakan, penundaan pilkades untuk menyikapi terbitnya surat edaran dari Kementerian Dalam Negeri dan serta situasi di wilayah Kabupaten Pasuruan, maka pelaksanaan pilkades di Kabupaten Pasuruan akhirnya diputuskan ditunda.

Ia menambahkan, berdasarkan perkembangan selama masa PPKM Darurat hingga saat ini, pilkades dinilai rentan menjadi pemicu penyebaran Covid-19. Saat ini, Kbupaten Pasuruan berada di Level 3.

Dikhawatirkan, sebelum pelaksanaan terjadi kampanye dan penyampaian visi misi yang melibatkan banyak orang. Selain itu, biasanya masyarakat silaturahmi dengan calon kadesnya.

“Disanalah nanti rawan terjadi penularan Covid-19,” kata Anang, Kamis (26/8/21).

Berdasarkan arahan dari Tim Satgas Covid-19, 55 desa yang akan melangsungkan pilkades, sebaiknya masyarakatnya divaksinasi sampai 70 persen dari populasi di satu desa tersebut.

“Baru nanti masalah penularan bisa diminimalisir. Karena orang yang divaksin rata-rata gejalanya itu ringan,” imbuh Anang.

Menurut Anang, masih ada kesempatan hingga Maret 2021 bagi 55 desa pelaksana pilkades untuk menggelar vaksinasi massal. “Kalau semua itu sudah dilakukan, penularan bisa diminimalisir,” jelasnya.

Pertimbangan lainnya sehingga pilkades ditunda, karena pesta demokrasi tingkat desa itu memerlukan biaya yang tidak sedikit. Sebab biaya pilkades tidak ditanggung oleh calon, melainkan oleh pemerintah daerah.

Sementara Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pasuruan tengah ‘ngos-ngosan’ karena Pendapatan Asli Daerah (PAD) mengalami penurunan. Banyak hotel, warung, restoran, tempat tempat wisata yang menjadi potensi penarikan pajak, terdampak Covid-19.

“Maka karena biaya ini cukup besar, vaksinasi juga harus disiapkan dan juga harus dilakukan,” Anang menegaskan.

Nantinya saat digelar, sistem pilkades ini tidak akan menggunakan cara lama. “Kalau dulu pelaksanaan pilkades itu dipusatkan di balai desa, kalau sekarang di tiap dusun,” pungkasnya. (*) 

 

 

Editor: Efendi Muhammad

Publisher: A. Zainullah FT

Artikel ini telah dibaca 3 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Ketua Komisi D DPRD Lumajang Turun ke Pasrujambe, Serap Aspirasi Kesehatan Warga

15 September 2025 - 16:17 WIB

Pemkab Lumajang Kucurkan Rp891 Juta dari DBHCHT untuk Bangun 54 Gudang Pengering Tembakau

15 September 2025 - 15:51 WIB

Tanamkan Karakter Anti Korupsi, Pemkab Probolinggo Gelar Anti Corruption Fest 2025

15 September 2025 - 12:47 WIB

Lumajang Kawal Percepatan PPPK ke Jakarta, Ribuan Honorer Dapat Kepastian

14 September 2025 - 12:24 WIB

Meriahnya Pembukaan MTQ XXXI Jatim di Jember, Diwarnai Pertunjukan Drone dan Tari Taksu Ilahi

14 September 2025 - 06:57 WIB

MTQ Jawa Timur XXXI di Jember Resmi Dibuka, Disebut Setara Even Nasional

14 September 2025 - 06:33 WIB

Pemkab Jember Terima 158 Program RTLH, Gubernur Khofifah Tinjau Pengerjaan

13 September 2025 - 16:40 WIB

Pemkot Probolinggo Segera Galakkan Siskamling Guna Cegah Gangguan Keamanan

13 September 2025 - 15:38 WIB

Berkah Even MTQ Jawa Timur 2025, Hunian Hotel di Jember Melonjak

13 September 2025 - 08:48 WIB

Trending di Pemerintahan