Menu

Mode Gelap
Gubernur Khofifah Tinjau Sekolah Rakyat Terpadu di Jember, ini Pesannya Terekam CCTV, Pencuri Pakaian Dalam Wanita di Pasuruan Diringkus Polisi Jalur Lumajang-Malang via Piket Nol Tertutup Longsor di Enam Titik Menderita TBC Menahun, Petani Pasuruan Diduga Akhiri Hidup dengan Pisau Dapur Polres Probolinggo Ringkus Enam Maling Jalanan yang Resahkan Warga Jalur Piket Nol Makai Sistem Buka-Tutup Untuk Menghindari Kepadatan Lalulintas

Pemerintahan · 26 Agu 2021 18:06 WIB

Anggaran ‘Oleng’, Pemkab Pasuruan Tunda Pilkades


					Anggaran ‘Oleng’, Pemkab Pasuruan Tunda Pilkades Perbesar

PASURUAN,- Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak tahun ini di Kabupaten Pasuruan resmi ditunda. Pilkades yang akan di ikuti oleh 55 desa itu, rencananya baru akan digelar tahun 2022.

Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Pasuruan Anang Saiful Wijaya mengatakan, penundaan pilkades untuk menyikapi terbitnya surat edaran dari Kementerian Dalam Negeri dan serta situasi di wilayah Kabupaten Pasuruan, maka pelaksanaan pilkades di Kabupaten Pasuruan akhirnya diputuskan ditunda.

Ia menambahkan, berdasarkan perkembangan selama masa PPKM Darurat hingga saat ini, pilkades dinilai rentan menjadi pemicu penyebaran Covid-19. Saat ini, Kbupaten Pasuruan berada di Level 3.

Dikhawatirkan, sebelum pelaksanaan terjadi kampanye dan penyampaian visi misi yang melibatkan banyak orang. Selain itu, biasanya masyarakat silaturahmi dengan calon kadesnya.

“Disanalah nanti rawan terjadi penularan Covid-19,” kata Anang, Kamis (26/8/21).

Berdasarkan arahan dari Tim Satgas Covid-19, 55 desa yang akan melangsungkan pilkades, sebaiknya masyarakatnya divaksinasi sampai 70 persen dari populasi di satu desa tersebut.

“Baru nanti masalah penularan bisa diminimalisir. Karena orang yang divaksin rata-rata gejalanya itu ringan,” imbuh Anang.

Menurut Anang, masih ada kesempatan hingga Maret 2021 bagi 55 desa pelaksana pilkades untuk menggelar vaksinasi massal. “Kalau semua itu sudah dilakukan, penularan bisa diminimalisir,” jelasnya.

Pertimbangan lainnya sehingga pilkades ditunda, karena pesta demokrasi tingkat desa itu memerlukan biaya yang tidak sedikit. Sebab biaya pilkades tidak ditanggung oleh calon, melainkan oleh pemerintah daerah.

Sementara Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pasuruan tengah ‘ngos-ngosan’ karena Pendapatan Asli Daerah (PAD) mengalami penurunan. Banyak hotel, warung, restoran, tempat tempat wisata yang menjadi potensi penarikan pajak, terdampak Covid-19.

“Maka karena biaya ini cukup besar, vaksinasi juga harus disiapkan dan juga harus dilakukan,” Anang menegaskan.

Nantinya saat digelar, sistem pilkades ini tidak akan menggunakan cara lama. “Kalau dulu pelaksanaan pilkades itu dipusatkan di balai desa, kalau sekarang di tiap dusun,” pungkasnya. (*) 

 

 

Editor: Efendi Muhammad

Publisher: A. Zainullah FT

Artikel ini telah dibaca 3 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Gubernur Khofifah Tinjau Sekolah Rakyat Terpadu di Jember, ini Pesannya

31 Juli 2025 - 21:54 WIB

Gubernur Khofifah Sebut Gangguan Jalur Laut dan Darat Hambat Distribusi BBM ke Jember

31 Juli 2025 - 16:32 WIB

Warga Terjebak Banjir Lahar, Pemkab Lumajang Ajukan Normalisasi Sungai Regoyo

31 Juli 2025 - 14:50 WIB

Sekda Memasuki Masa Pensiun, Pemkot Probolinggo Segera Buka Seleksi Terbuka

29 Juli 2025 - 19:55 WIB

Tiga Tahun Mangkrak, Pembangunan Gedung Inspektorat Kota Probolinggo Kembali Dilanjutkan

29 Juli 2025 - 18:05 WIB

Antrean BBM di Lumajang Meningkat Drastis, Bupati Pastikan Stok Aman

29 Juli 2025 - 14:44 WIB

Dampak Kelangkaan BBM, Pemkab Jember Terapkan Belajar dan Kerja dari Rumah

29 Juli 2025 - 11:52 WIB

Bupati Pasuruan Terbitkan Aturan Baru Penggunaan Sound System untuk Karnaval

29 Juli 2025 - 10:30 WIB

Pemkab Jember Kekurangan SDM, Target Peningkatan Populasi Sapi Terancam Gagal

28 Juli 2025 - 20:44 WIB

Trending di Pemerintahan