Menu

Mode Gelap
Sidak Jembatan dan Irigasi Rusak, DPRD Desak Pemkab Jember Segera Bertindak Ingin Pajak Kendaraan Anda Dihapus? Simak Syarat dan Prosesnya di Lumajang Genjot Produksi Susu, Kementan Tebar 1.080 Sapi Perah Bunting ke 5 Wilayah di Jatim Pencarian Korban Insiden Perahu Pemancing di Lekok Masih Berlanjut, Tersisa Satu Hilang dan Akan Dilanjutkan Besok Balap Liar Berujung Maut di Paiton, 2 Pemotor Tewas usai Tabrak Elf Jatuh dari Motor, Pelajar SMA 1 Dringu Tewas Terlindas Truk

Pemerintahan · 25 Agu 2021 15:23 WIB

Biarkan Warganya Gelar Orkesan, Kades dan Kasun di Prigen Didenda Rp5 Juta


					Biarkan Warganya Gelar Orkesan, Kades dan Kasun di Prigen Didenda Rp5 Juta Perbesar

PRIGEN,- Musik elekton yang digelar di Desa Sekarjoho, Kecamatan Prigen, Kabupaten Pasuruan saat malam Agustusan lalu berbuntut panjang. Kepala Desa (Kades) dan sejumlah perangkat desa diperiksa polisi, bahkan dijatuhi sanksi.

Kades Sekarjoho, Rustin, disidang tindak pidana ringan (tipiring) di Pengadilan Negeri Bangil, Rabu (25/8/2021) siang. Dalam sidang itu, Rustin diputus bersalah karena melanggar Protokol Kesehatan ditengah pandemi Covid-19

Sebagai Kades, Rustin menjadi penanggung jawab acara yang dinilai mengundang keramaian itu. Selain Rustin, Hariyanto (42) Kepala Dusun (Kasun) Dinoyo, Desa Sekarjoho, juga menjalani sidang tipiring.

Sama halnya dengan Rustin, Hariyanto juga dianggap bersalah karena menjadi penanggung jawab elekton di dusun yang ia pimpin. Semestinya Kades dan Kasun mencegah pagelaran orkesan itu.

“Memutuskan kepada terdakwa dengan hukuman denda Rp5 juta. Apabila tidak membayar denda maka akan diganti dengan hukuman kurungan selama tiga hari,” kata Hakim ketua, Hadi Ediyarsyah.

Usai sidang, Rustin mengatakan, sejatinya sebagai kepala desa ia tidak menghendaki kemauan warga pada saat itu. Namun ia tidak enak hati sehingga akhirnya mengiyakan warga menggelar orkesan.

Meski demikian, dijelaskan Kades, orkesan untuk memeriahkan Hari Ulang Tahun (HUT) Kemerdekaan RI itu digelar secara spontanitas.

“Itu spontanitas, kalau akhirnya jadinya seperti ini ya saya pasrahkan kepada Allah SWT. Jadi semua ini saya jalani dengan ikhlas,” pasrah Kades.

Diketahui, warga Desa Sekarjoho mendatangkan musik elekton pada malam Agustusan. Orkesan yang digelar di lapangan bola itu pada akhirnya dibubarkan Satgas Covid-19 karena digelar saat Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM). (*)

 

 

Editor: Efendi Muhammad

Publisher: A. Zainullah FT

Artikel ini telah dibaca 4 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Sidak Jembatan dan Irigasi Rusak, DPRD Desak Pemkab Jember Segera Bertindak

15 Juli 2025 - 21:03 WIB

Genjot Produksi Susu, Kementan Tebar 1.080 Sapi Perah Bunting ke 5 Wilayah di Jatim

15 Juli 2025 - 19:20 WIB

Infrastruktur Belum Siap, Lumajang Absen dari Peluncuran Serentak Sekolah Rakyat

14 Juli 2025 - 15:36 WIB

Tidak Ada yang Dirumahkan, Bupati Lumajang Tegaskan Komitmen untuk Honorer R4

14 Juli 2025 - 09:03 WIB

Gandeng UJ, Pemkab Lumajang Operasi Gratis Bibir Sumbing

13 Juli 2025 - 16:27 WIB

Bupati Ikuti Fatwa MUI Soal Sound Horeg: Tidak Dilarang, Tapi Harus Dikendalikan

13 Juli 2025 - 15:30 WIB

Rp7 Miliar Digelontorkan, Ini Rincian Penataan Kawasan Kumuh Senduro

13 Juli 2025 - 14:12 WIB

Kapolda Jatim Pimpin Sertijab Kapolres Probolinggo, AKBP M. Wahyudin Latif Resmi Gantikan AKBP Wisnu Wardana

11 Juli 2025 - 23:12 WIB

Antisipasi Kecelakaan Tambang, Pemkab Lumajang Siapkan BPJS Ketenagakerjaan untuk Ribuan Pekerja

11 Juli 2025 - 18:37 WIB

Trending di Pemerintahan