Menu

Mode Gelap
Meski Dilarang Bupati, SMPN 1 Winongan Rencanakan Study Tour ke Bali, Kadisdikbud Akan Beri Sanksi Jika Tidak Patuh Banser Siap Berantas Miras di Probolinggo, Tunggu Perintah Kiai Harjakabpro ke-279, Ada Selametan Bumi di Alun-alun Kraksaan Suami di Pasuruan Aniaya Istri Hingga Tewas di Rumah Kontrakan Razia Miras, Polres Probolinggo Sita Belasan Botol Masuki Musim Pancaroba, Hujan Masih Mengguyur Kota Probolinggo

Pemerintahan · 25 Agu 2021 15:23 WIB

Biarkan Warganya Gelar Orkesan, Kades dan Kasun di Prigen Didenda Rp5 Juta


					Biarkan Warganya Gelar Orkesan, Kades dan Kasun di Prigen Didenda Rp5 Juta Perbesar

PRIGEN,- Musik elekton yang digelar di Desa Sekarjoho, Kecamatan Prigen, Kabupaten Pasuruan saat malam Agustusan lalu berbuntut panjang. Kepala Desa (Kades) dan sejumlah perangkat desa diperiksa polisi, bahkan dijatuhi sanksi.

Kades Sekarjoho, Rustin, disidang tindak pidana ringan (tipiring) di Pengadilan Negeri Bangil, Rabu (25/8/2021) siang. Dalam sidang itu, Rustin diputus bersalah karena melanggar Protokol Kesehatan ditengah pandemi Covid-19

Sebagai Kades, Rustin menjadi penanggung jawab acara yang dinilai mengundang keramaian itu. Selain Rustin, Hariyanto (42) Kepala Dusun (Kasun) Dinoyo, Desa Sekarjoho, juga menjalani sidang tipiring.

Sama halnya dengan Rustin, Hariyanto juga dianggap bersalah karena menjadi penanggung jawab elekton di dusun yang ia pimpin. Semestinya Kades dan Kasun mencegah pagelaran orkesan itu.

“Memutuskan kepada terdakwa dengan hukuman denda Rp5 juta. Apabila tidak membayar denda maka akan diganti dengan hukuman kurungan selama tiga hari,” kata Hakim ketua, Hadi Ediyarsyah.

Usai sidang, Rustin mengatakan, sejatinya sebagai kepala desa ia tidak menghendaki kemauan warga pada saat itu. Namun ia tidak enak hati sehingga akhirnya mengiyakan warga menggelar orkesan.

Meski demikian, dijelaskan Kades, orkesan untuk memeriahkan Hari Ulang Tahun (HUT) Kemerdekaan RI itu digelar secara spontanitas.

“Itu spontanitas, kalau akhirnya jadinya seperti ini ya saya pasrahkan kepada Allah SWT. Jadi semua ini saya jalani dengan ikhlas,” pasrah Kades.

Diketahui, warga Desa Sekarjoho mendatangkan musik elekton pada malam Agustusan. Orkesan yang digelar di lapangan bola itu pada akhirnya dibubarkan Satgas Covid-19 karena digelar saat Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM). (*)

 

 

Editor: Efendi Muhammad

Publisher: A. Zainullah FT

Artikel ini telah dibaca 4 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Lumajang Berpotensi Jadi Motor Swasembada Pangan Nasional, Bisa Gagal karena Buruknya Pengelolaan Dana Desa

9 Mei 2025 - 15:50 WIB

Bupati Lumajang Tekankan Inklusi Sosial dan Transformasi Birokrasi dalam Pembangunan Jangka Menengah

6 Mei 2025 - 16:27 WIB

Pariwisata Lumajang : Janji Regulasi Lama, Realita Masih Berantakan

5 Mei 2025 - 17:25 WIB

Bunda Indah Kenalkan Tagline ‘Ikhlas Melayani Rakyat’ sebagai Budaya Kinerja ASN Lumajang

5 Mei 2025 - 17:04 WIB

Seringnya Kasus Kekerasan Seksual di Lumajang, Indikasi Sistem Perlindungan Anak Gagal

5 Mei 2025 - 16:38 WIB

Digitalisasi Pesantren, Solusi Untuk Tingkatkan Kualitas Pendidikan di Lumajang

5 Mei 2025 - 13:27 WIB

Bupati Lumajang Perkuat Perlindungan Pekerja Migran Indonesia di Luar Negeri

2 Mei 2025 - 16:57 WIB

Dari Sejarah Ki Hajar Dewantara, Bupati Lumajang Dorong Revitalisasi Pendidikan untuk Tingkatkan SDM

2 Mei 2025 - 16:04 WIB

Bupati Lumajang Tegaskan Larangan Tahan Ijazah dan Wajib Patuhi UMK

1 Mei 2025 - 20:07 WIB

Trending di Pemerintahan