Menu

Mode Gelap
Haru Mardijah, Nenek Berusia 104 Tahun di Jember yang Bakal Naik Haji Kankemenag Kota Probolinggo Bakal Berangkatkan 213 Jamaah Calon Haji, Dilepas Tanggal 26 Mei Jadi Tuan Rumah Pesta Miras yang Tewaskan 2 Orang, Kades Temenggungan Ngaku Tidak Tahu Kasus PMK di Probolinggo, 51 Ekor Sapi Terpapar, 2 Mati, 9 Sembuh Kunjungan Industri Dinilai Penting Bagi Siswa SMK, ini Beberapa Alasannya Singa Betina TWSL Kota Probolinggo Bunting, Kandang Mulai Disterilkan

Hukum & Kriminal · 24 Agu 2021 17:18 WIB

Edarkan Okerbaya, 2 Remaja tak Berdaya saat Digerebek Polisi


					Edarkan Okerbaya, 2 Remaja tak Berdaya saat Digerebek Polisi Perbesar

PASURUAN,- Satresnarkoba Polres Pasuruan Kota meringkus dua orang pria yang diduga sebagai pengedar obat keras berbahaya (Okerbaya) jenis pil Trihexypinidyl. Mereka dibekuk petugas, Jumat (20/8/2022).

Dua pria itu adalah, Dedik Hidayatullah (23) warga Ir. H. Juanda RW 02 RW 02, Kelurahan Tapa’an, Kecamatan Bugul Kidul dan Moh. Fahrul Ulum (18) waraga Jl. Halmahera 66 XI RT 05 RW 05, Kelurahan Gadingrejo, Kecamatan Gadingrejo, Kota Pasuruan.

Kasubbag Humas Polres Pasuruan Kota, AKP Endy Purwanto mengatakan, penangkapan ini berawal dari laporan masyarakat, yang merasa resah dengan peredaran dan transaksi okerbaya di lingkungannya.

Mendapat informasi itu, Kamis (18/8/2021), kepolisian melakukan penyelidikan di sekitar wilayah dimaksud. Sekitar pukul 22.00 WIB, petugas mengamankan seorang laki laki yang bernama Syaifudin Alias Udin.

“Petugas menemukan klip yang berisi 10 butir thrixyphinedyl. Setelah dikembangkan, didapati informasi bahwa pil trihexyphinedyl itu di dapat dari seorang yang bernama Dedik,” kata Endy, selasa (24/8/2021).

Setelah itu, petugas kembali melakukan penyelidikan, pada hari Jumat (20/8/2022) sekitar pukul 00.30 WIB. Hasilnya, petugas meringkus dua orang laki-laki bernama Dedik Hidayatulloh dan Mohamad Fahrul Ulum di rumah Dedik.

Saat digeledah, petugas menemukan 100 butir pill Trihexyphinidyl dari pakaian terduga pelaku. Selanjutnya, keduanya beserta barang bukti dibawa ke Polres Pasuruan Kota guna proses lebih lanjut.

“Atas perbuatannya, kedua pelaku kami jerat dengan pasal 197 atau pasal 196 undang-undang nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan,” pungkas Endy. (*)

 

Editor: Efendi Muhammad
Publisher: A. Zainullah FT

Artikel ini telah dibaca 3 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Temuan Ladang Ganja di TNBTS Mencoreng Destinasi Wisata

2 Mei 2025 - 13:26 WIB

Anak di Bawah Umur di Lumajang Jadi Korban Rudapaksa Ayah Kandungnya

1 Mei 2025 - 15:06 WIB

Sebulan, Polres Probolinggo Bongkar 17 Kasus Narkotika dan Okerbaya

30 April 2025 - 19:32 WIB

Perselisihan soal 1 Liter Bensin, Paman dan Keponakan Berujung di PN Lumajang

30 April 2025 - 17:05 WIB

Kakak-adik Maling Motor Spesialis Bobol Rumah Ditangkap Polisi, Beraksi di 21 TKP

30 April 2025 - 16:50 WIB

Terdakwa Ganja Lumajang Divonis 20 Tahun Penjara, Kuasa Hukum Pertanyakan Keadilan

30 April 2025 - 15:21 WIB

Tiga Terdakwa Ganja Divonis 20 Tahun Penjara

30 April 2025 - 09:46 WIB

Kelompok Pemuda Rusak Cafe di Kota Probolinggo, Sejumlah Terduga Pelaku Ditangkap

29 April 2025 - 18:19 WIB

Pemuda Pasuruan Dibekuk, 8,33 Gram Sabu Siap Edar Disita Polisi

29 April 2025 - 17:32 WIB

Trending di Hukum & Kriminal