Menu

Mode Gelap
Serapan Tembakau tak Maksimal, HKTI Probolinggo Temui Bupati Gus Haris Asyik! Pemkab Probolinggo Fasilitasi Kuliah Gratis plus Uang Saku di Unitomo Surabaya Dua Pekan, 1.320 Orang di Kabupaten Probolinggo Langsungkan Pernikahan Pria asal Tiris Dibacok Di Mayangan Probolinggo, Salah Sasaran? Toyota Avanza Warga Alassumur Kulon Probolinggo Terbakar, Kerugian Ratusan Juta Kakak-beradik Atlet Balap Motor asal Kota Probolinggo Sabet 2 Medali Porprov Jatim 2025

Hukum & Kriminal · 24 Agu 2021 17:18 WIB

Edarkan Okerbaya, 2 Remaja tak Berdaya saat Digerebek Polisi


					Edarkan Okerbaya, 2 Remaja tak Berdaya saat Digerebek Polisi Perbesar

PASURUAN,- Satresnarkoba Polres Pasuruan Kota meringkus dua orang pria yang diduga sebagai pengedar obat keras berbahaya (Okerbaya) jenis pil Trihexypinidyl. Mereka dibekuk petugas, Jumat (20/8/2022).

Dua pria itu adalah, Dedik Hidayatullah (23) warga Ir. H. Juanda RW 02 RW 02, Kelurahan Tapa’an, Kecamatan Bugul Kidul dan Moh. Fahrul Ulum (18) waraga Jl. Halmahera 66 XI RT 05 RW 05, Kelurahan Gadingrejo, Kecamatan Gadingrejo, Kota Pasuruan.

Kasubbag Humas Polres Pasuruan Kota, AKP Endy Purwanto mengatakan, penangkapan ini berawal dari laporan masyarakat, yang merasa resah dengan peredaran dan transaksi okerbaya di lingkungannya.

Mendapat informasi itu, Kamis (18/8/2021), kepolisian melakukan penyelidikan di sekitar wilayah dimaksud. Sekitar pukul 22.00 WIB, petugas mengamankan seorang laki laki yang bernama Syaifudin Alias Udin.

“Petugas menemukan klip yang berisi 10 butir thrixyphinedyl. Setelah dikembangkan, didapati informasi bahwa pil trihexyphinedyl itu di dapat dari seorang yang bernama Dedik,” kata Endy, selasa (24/8/2021).

Setelah itu, petugas kembali melakukan penyelidikan, pada hari Jumat (20/8/2022) sekitar pukul 00.30 WIB. Hasilnya, petugas meringkus dua orang laki-laki bernama Dedik Hidayatulloh dan Mohamad Fahrul Ulum di rumah Dedik.

Saat digeledah, petugas menemukan 100 butir pill Trihexyphinidyl dari pakaian terduga pelaku. Selanjutnya, keduanya beserta barang bukti dibawa ke Polres Pasuruan Kota guna proses lebih lanjut.

“Atas perbuatannya, kedua pelaku kami jerat dengan pasal 197 atau pasal 196 undang-undang nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan,” pungkas Endy. (*)

 

Editor: Efendi Muhammad
Publisher: A. Zainullah FT

Artikel ini telah dibaca 3 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Tersangka Pembunuhan Wanita di Pasuruan Ngaku Kenal Korban Sejak 4 Tahun Lalu

17 Juni 2025 - 16:29 WIB

Wanita Ditemukan Tewas Tanpa Busana di Pasuruan, Dua Pria Jadi Tersangka

17 Juni 2025 - 13:45 WIB

Sepasang Kekasih Kena Begal di Jalan Barito Kota Probolinggo, Motor Raib

16 Juni 2025 - 04:37 WIB

Tersangka Sabu Asal Nguling Diciduk, Polisi Kembangkan hingga Tangkap Pemasok di Probolinggo

15 Juni 2025 - 18:39 WIB

Komplotan Pencuri Motor di Lumajang dan Malang Dibongkar, Ditembak saat Penangkapan

13 Juni 2025 - 20:44 WIB

Kades Ambal-Ambil Pasuruan jadi Tersangka Kasus Korupsi Rp448 Juta

13 Juni 2025 - 16:16 WIB

Pemilik Rumah di Grati Tempat Mayat Wanita Tanpa Busana Ditemukan Diamankan Polisi

13 Juni 2025 - 15:42 WIB

Penganiayaan Brutal di Jember, 2 Orang Tewas, 2 Kritis

11 Juni 2025 - 21:42 WIB

Foto Buron Edi Dipertunjukkan di Persidangan Kasus Peredaran Ganja di Gunung Semeru

11 Juni 2025 - 14:15 WIB

Trending di Hukum & Kriminal