Menu

Mode Gelap
Pemkab Jember Perpanjang Bebas Denda Pajak hingga Akhir Tahun, Tarif Retribusi Pasar Juga Diturunkan Jelang Konfercab NU Kraksaan, Nahdliyin Mulai Suarakan Uneg-unegnya Sesalkan Kerusuhan di Jakarta, Ojol Probolinggo Gelar Tabur Bunga untuk Affan Kurniawan Kisah Pilu Guru Honorer di Jember; Tempuh Jarak 13 KM, Wafat Usai Melahirkan Dulu Hanya Makan Sekali Sehari, Kini Siswa SD Ini Bisa Makan Dua Kali Berkat Program MBG Tipu Warga Pakai Identitas Palsu, Pria Asal Lumajang Jadi Tersangka Penipuan Bansos

Pemerintahan · 16 Agu 2021 19:25 WIB

Kosong Sebulan, KPU Probolinggo Buka Seleksi Sekretaris Baru


					Kosong Sebulan, KPU Probolinggo Buka Seleksi Sekretaris Baru Perbesar

KRAKSAAN,- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Probolinggo membuka seleksi sekretaris di wilayah kerjanya. Hal ini dilakukan usai terbit surat pengumuman nomor : 01/Set-Tuk-JS/SetJenKPU/VIII/2021 dari KPU Republik Indonesia (RI).

Dalam surat Pengumuman Seleksi Terbatas Pengisian Jabatan Sekretaris Komisi Pemilihan Umum/Komisi Independen Pemilihan Kabupaten/Kota 2021 itu dilakukan serentak oleh 26 provinsi salah satunya di Jawa Timur (Jatim) yakni, di Kabupaten Probolinggo.

Diketahui sebelumnya, kursi Sekretaris KPU Kabupaten Probolinggo terhitung kosong sejak pertengahan Juli 2021 lalu. Hal itu setelah ditinggal Ulfi Ningtyas yang saat ini menjabat Camat Dringu pada mutasi jabatan eselon III.

Komisioner KPU Kabupaten Probolinggo Devisi SDM dan Partisipasi Masyarakat, Aliwafa membenarkan, adanya penyeleksian Sekjen KPU. Persyaratannya, baik khusus maupun umum, di antaranya berusia maksimal 55 dan telah melaporkan LHKPN/LHKASN Tahun 2020.

“Kalau ditotal itu ada sekitar 14 poin untuk persyaratan umum yang harus dipenuhi calon sekretaris KPU. Sedangkan untuk lebih jelasnya bisa kunjungi link KPU RI di https://www.kpu.go.id/ ,” kata Aliwafa saat dikonfirmasi, Senin (16/8/2021).

Sedangkan untuk persyaratan khususnya, lanjut Aliwafa, di antaranya diutamakan tidak pernah mendapat sanksi pelanggaran Kode Etik penyelenggara pemilu berupa peringatan keras, pemberhentian sementara atau tetap dari Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).

“Tidak memiliki hubungan keluarga dengan Ketua atau anggota KPU serta Pejabat Sekretariat pada Satuan Kerja yang sama. Jadi peserta hanya boleh mendaftar pada satu jabatan Sekretaris. Ini syarat umum dan khusus hanya saya sebutkan beberapa,” jelas Aliwafa. (*)

 

Editor : Ikhsan Mahmudi

Publisher : A. Zainullah FT

Artikel ini telah dibaca 33 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Pemkab Jember Perpanjang Bebas Denda Pajak hingga Akhir Tahun, Tarif Retribusi Pasar Juga Diturunkan

29 Agustus 2025 - 20:51 WIB

Dongkrak Produksi Pangan, Pemkab Jember Siapkan Pembangunan Irigasi Seluas 78 Hektare

29 Agustus 2025 - 13:52 WIB

Tiga Nama Muncul sebagai Calon PJ Sekda Kota Probolinggo, Siapa Saja?

28 Agustus 2025 - 21:06 WIB

BP Haji Bertransformasi jadi Kementerian, Kemenag Jember Sebut Minim Informasi

28 Agustus 2025 - 20:40 WIB

Demi Jalan Tembus GOR A. Yani, Pemkot dan Pemkab Probolinggo Sepakat Pinjam Pakai Aset

27 Agustus 2025 - 18:48 WIB

Pemkot Probolinggo Usulkan 1.877 Honorer jadi PPPK Paruh Waktu, Tunggu Restu Kemenpan RB

27 Agustus 2025 - 14:34 WIB

Bunda Indah Ingatkan ASN Lumajang untuk Adaptif Hadapi Era Digital

26 Agustus 2025 - 16:51 WIB

Polemik Alihfungsi Gedung Kesenian, Wali Kota Probolinggo Terbuka Dialog dengan Pelaku Seni

26 Agustus 2025 - 07:44 WIB

LSM Diduga Peras Kades di Lumajang, Bupati Tidak Akan Ditoleransi

25 Agustus 2025 - 17:53 WIB

Trending di Pemerintahan