Menu

Mode Gelap
Menikmati Gurihnya Ketan Kratok, Jajanan khas Kota Probolinggo Meski Dilarang Bupati, SMPN 1 Winongan Rencanakan Study Tour ke Bali, Kadisdikbud Akan Beri Sanksi Jika Tidak Patuh Banser Siap Berantas Miras di Probolinggo, Tunggu Perintah Kiai Harjakabpro ke-279, Ada Selametan Bumi di Alun-alun Kraksaan Suami di Pasuruan Aniaya Istri Hingga Tewas di Rumah Kontrakan Razia Miras, Polres Probolinggo Sita Belasan Botol

Pemerintahan · 16 Agu 2021 19:25 WIB

Kosong Sebulan, KPU Probolinggo Buka Seleksi Sekretaris Baru


					Kosong Sebulan, KPU Probolinggo Buka Seleksi Sekretaris Baru Perbesar

KRAKSAAN,- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Probolinggo membuka seleksi sekretaris di wilayah kerjanya. Hal ini dilakukan usai terbit surat pengumuman nomor : 01/Set-Tuk-JS/SetJenKPU/VIII/2021 dari KPU Republik Indonesia (RI).

Dalam surat Pengumuman Seleksi Terbatas Pengisian Jabatan Sekretaris Komisi Pemilihan Umum/Komisi Independen Pemilihan Kabupaten/Kota 2021 itu dilakukan serentak oleh 26 provinsi salah satunya di Jawa Timur (Jatim) yakni, di Kabupaten Probolinggo.

Diketahui sebelumnya, kursi Sekretaris KPU Kabupaten Probolinggo terhitung kosong sejak pertengahan Juli 2021 lalu. Hal itu setelah ditinggal Ulfi Ningtyas yang saat ini menjabat Camat Dringu pada mutasi jabatan eselon III.

Komisioner KPU Kabupaten Probolinggo Devisi SDM dan Partisipasi Masyarakat, Aliwafa membenarkan, adanya penyeleksian Sekjen KPU. Persyaratannya, baik khusus maupun umum, di antaranya berusia maksimal 55 dan telah melaporkan LHKPN/LHKASN Tahun 2020.

“Kalau ditotal itu ada sekitar 14 poin untuk persyaratan umum yang harus dipenuhi calon sekretaris KPU. Sedangkan untuk lebih jelasnya bisa kunjungi link KPU RI di https://www.kpu.go.id/ ,” kata Aliwafa saat dikonfirmasi, Senin (16/8/2021).

Sedangkan untuk persyaratan khususnya, lanjut Aliwafa, di antaranya diutamakan tidak pernah mendapat sanksi pelanggaran Kode Etik penyelenggara pemilu berupa peringatan keras, pemberhentian sementara atau tetap dari Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).

“Tidak memiliki hubungan keluarga dengan Ketua atau anggota KPU serta Pejabat Sekretariat pada Satuan Kerja yang sama. Jadi peserta hanya boleh mendaftar pada satu jabatan Sekretaris. Ini syarat umum dan khusus hanya saya sebutkan beberapa,” jelas Aliwafa. (*)

 

Editor : Ikhsan Mahmudi

Publisher : A. Zainullah FT

Artikel ini telah dibaca 29 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Lumajang Berpotensi Jadi Motor Swasembada Pangan Nasional, Bisa Gagal karena Buruknya Pengelolaan Dana Desa

9 Mei 2025 - 15:50 WIB

Bupati Lumajang Tekankan Inklusi Sosial dan Transformasi Birokrasi dalam Pembangunan Jangka Menengah

6 Mei 2025 - 16:27 WIB

Pariwisata Lumajang : Janji Regulasi Lama, Realita Masih Berantakan

5 Mei 2025 - 17:25 WIB

Bunda Indah Kenalkan Tagline ‘Ikhlas Melayani Rakyat’ sebagai Budaya Kinerja ASN Lumajang

5 Mei 2025 - 17:04 WIB

Seringnya Kasus Kekerasan Seksual di Lumajang, Indikasi Sistem Perlindungan Anak Gagal

5 Mei 2025 - 16:38 WIB

Digitalisasi Pesantren, Solusi Untuk Tingkatkan Kualitas Pendidikan di Lumajang

5 Mei 2025 - 13:27 WIB

Bupati Lumajang Perkuat Perlindungan Pekerja Migran Indonesia di Luar Negeri

2 Mei 2025 - 16:57 WIB

Dari Sejarah Ki Hajar Dewantara, Bupati Lumajang Dorong Revitalisasi Pendidikan untuk Tingkatkan SDM

2 Mei 2025 - 16:04 WIB

Bupati Lumajang Tegaskan Larangan Tahan Ijazah dan Wajib Patuhi UMK

1 Mei 2025 - 20:07 WIB

Trending di Pemerintahan