Menu

Mode Gelap
Pemprov Jatim Gelar Pasar Murah di Jember, Harga Jual Sembako Dibawah HET Terganjal Aturan, Pasien ‘Celebral Palsy’ di Kota Probolinggo Tidak Lagi Menerima Layanan Fisioterapi Pemkab Jember Terima 158 Program RTLH, Gubernur Khofifah Tinjau Pengerjaan Pemkot Probolinggo Segera Galakkan Siskamling Guna Cegah Gangguan Keamanan Aktivitas Paralayang di Kawasan Bromo Viral, TNBTS Tegaskan Dilarang, Hormati Kesucian Adat Tengger Jelang Konfercab NU Kraksaan, JIN: Regenerasi Pengurus jadi Kunci, Kembalikan Marwah NU

Hukum & Kriminal · 5 Agu 2021 13:26 WIB

Tiga Sekawan Spesialis Curanmor Dibekuk, Uang Hasil Curian Dihabiskan untuk Judi


					Tiga Sekawan Spesialis Curanmor Dibekuk, Uang Hasil Curian Dihabiskan untuk Judi Perbesar

BANGIL, – Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Polres Pasuruan, menciduk tiga pelaku tindak pidana pencurian kendaraan bermotor (Curanmor). Dalam ungkap kasus ini, satu orang ditetapkan sebagai DPO (Daftar Pencarian Orang).

Tiga pelaku masing-masing adalah W (30) warga Dusun Banjirantengah, Desa Lebakrejo, Kecamatan Purwodadi; NYC (27) warga Dusun Mojolengko, Desa Pakukerto, Kecamatan Sukorejo; DD (23) waega Dusun Krajan, Desa Patebon, Kecamatan Kejayan, Kabupaten Pasuruan.

Mereka melakukan aksinya di sedikitnya 9 lokasi berbeda, dalam rentang waktu awal Mei 2021 hingga Juli 2021. Kini, para spesialis curanmor ini harus mendekam dalam sel tahanan Polres Pasuruan.

“W beraksi di 5 TKP, NYC beraksi di 1 TKP sedangkan DD beraksi di 5 TKP,” kata Kasubbag Humas Polres Pasuruan, Iptu Gatot Subroto.

Barang bukti yang diamankan dari ketiga pelaku, 1 unit Honda Beat Warna Hitam Tahun 2016 dengan nomor polisi (nopol) N-2193-TBN beserta STNK dan 1 unit Suzuki Satria Warna Merah Putih tanpa nopol.

Selain itu, ada juga 1 buah HP warna hitam milik pelaku, 1 buah kunci T dan mata kuncinya, 1 buah kemeja warna abu-abu, 1 lembar Fotocopy BPKP Honda CB 150 R warna hitam nopol H-6437-AIC, dan 1 lembar STNK Honda CB 150 R hitam nopol H-6437-AIC,

“Selain itu, kami juga mengamankan barang bukti berupa 1 unit Yamaha Vixion, yang merupakan kendaraan milik pelaku dan 1 keping CD rekaman CCTV pelaku saat melakukan tindak pidana pencurian,” bebernya.

Uang hasil pencurian, berdasarkan pengakuan ketiga pelaku kepada penyidik, digunakan untuk kebutuhan sehari-hari. Selebihnya, untuk judi dan membeli narkotika.

“Tersangka mulai memakai narkoba sejak tahun 2021. Kami masih melakukan pengejaran terhap seorang DPO,” pungkasnya. (*) 

 

Editor: Efendi Muhammad

Publisher: Albafillah

Artikel ini telah dibaca 15 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Miris! Oknum Satpol PP Kota Probolinggo Diduga Curi Beras di Toko Kelontong

12 September 2025 - 19:30 WIB

Pecatan PNS di Probolinggo Diringkus Polisi Pasca Gelapkan Uang demi Judi Online

12 September 2025 - 14:53 WIB

Tak Ditahan, Dua Pemuda Pelaku Vandalisme di Kota Pasuruan Diserahkan ke Orang Tua

12 September 2025 - 08:41 WIB

Coret ‘Police Killed People’ Dua Pemuda Dibekuk Polisi

11 September 2025 - 16:31 WIB

Polisi Gerebek Judi Cap Jiki di Pandaan, 8 Orang Ditangkap

10 September 2025 - 21:48 WIB

Pemuda di Pasuruan Dikeroyok Gara-gara Serempetan Motor, Satu Pelaku Ditangkap

9 September 2025 - 15:46 WIB

Polisi Jerat Ayah-anak Tersangka Pembunuhan di Jalur Wisata Bromo Hukuman Penjara Seumur Hidup

9 September 2025 - 12:30 WIB

Sering Ditutupi Pintu dan Tuntutan Ekonomi, Motivasi Pria Mutilasi Istri Sirinya di Pacet Mojokerto

8 September 2025 - 19:14 WIB

Apes! Jambret di Tegalrejo Probolinggo Dihajar Massa Setelah 2 Kali Gagal Kalung Emas

6 September 2025 - 16:33 WIB

Trending di Hukum & Kriminal