Menu

Mode Gelap
Kantor KUD di Beji Pasuruan Terbakar, Kerugian Capai Ratusan Juta Rupiah Pemandu Wisata Ilegal Diblacklist 5 Tahun dari TNBTS Rehabilitasi Alun-alun Lumajang Segera Dimulai, DLH Tunggu Terbitnya Jaminan Pelaksanaan Cidera Parah, 9 Korban Kecelakaan Bus di Jalur Bromo Dioperasi Takziah ke Rumah Duka Laka Bus Bromo, Gubernur Khofifah Janjikan Beasiswa Buron Dua Bulan, Pengedar Sabu Diciduk di Prigen

Pemerintahan · 20 Jul 2021 16:16 WIB

Diperpanjang, Belasan Warga Binaan Rutan Kraksaan Terima Asimilasi


					Diperpanjang, Belasan Warga Binaan Rutan Kraksaan Terima Asimilasi Perbesar

KRAKSAAN,- Masa pemberian asimilasi terkait pandemi Covid-19 bagi warga binaan di rumah tahanan (Rutan) Kelas IIB Kraksaan diperpanjang hingga Desember mendatang. Sebelumnya, pemberian asimilasi itu diperkirakan akan berakhir Juli 2021.

Dengan adanya perpanjangan ini narapidana (napi) yang tidak bisa mendapatkan asimilasi pada 2020 lalu, masih berkesempatan mendapatkannya pada 2021 ini. Terlebih bagi napi yang sudah menjalani separo masa tahanannya.

Kasubsi Pelayanan Tahanan Rutan Kelas II B Kraksaan, Kabupaten Probolinggo, Fathur Rosi mengatakan, syarat mutlak untuk mendapatkan asimilasi ini napi sudah menjalani separo masa pidananya. Selain itu, dua pertiga masa pidananya tidak batas perpanjangan.

“Kalau dua pertiganya lebih dari akhir bulan Desember, maka tidak akan dapat. Karena perpanjangannya hanya sampai akhir tahun itu. Salah satu faktor perpanjangan ini ialah semakin merebaknya penularan Covid-19,” katanya, Selasa (20/7/2021).

Selain hal tersebut, lanjut Rosi, sejak awal tahun lalu atau pada pemberian asimilasi tahap kedua ini sudah ada pengetatan seleksi. Di mana, napi yang lebih dari sekali menjadi warga binaan, sudah tidak bisa lagi mendapatkan asimilasi.

“Meski sudah menjalani separo dari masa kurungannya, kalau sebelumnya yang bersangkutan sudah pernah jadi napi, maka tidak bisa. Jadi sejak awal tahun sudah ada 133 napi yang dapat dan untuk bulan ini 14 napi saja,” ungkap Rosi.

Oleh karena itu, Rosi pun berharap, warga binaan yang mendapatkan asimilasi untuk terus berkelakuan baik di luar rutan. Sebab, ketika mendapatkan asimilasi atau sudah berada di luar rutan, pihaknya sudah tidak lagi memiliki tanggung jawab.

“Ya semoga saja, setelah mendapatkan asimilasi, mereka bisa merubah perilaku buruknya dan juga tidak jadi momok di masyarakat. Karena selama menjalani asimilasi mereka akan diawasi oleh pihak kepolisian dan pihak kejaksaan,” tutup Rosi. (*)

Editor : Ikhsan Mahmudi
Publisher : Albafillah

Artikel ini telah dibaca 11 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Ketua Komisi D DPRD Lumajang Turun ke Pasrujambe, Serap Aspirasi Kesehatan Warga

15 September 2025 - 16:17 WIB

Pemkab Lumajang Kucurkan Rp891 Juta dari DBHCHT untuk Bangun 54 Gudang Pengering Tembakau

15 September 2025 - 15:51 WIB

Tanamkan Karakter Anti Korupsi, Pemkab Probolinggo Gelar Anti Corruption Fest 2025

15 September 2025 - 12:47 WIB

Lumajang Kawal Percepatan PPPK ke Jakarta, Ribuan Honorer Dapat Kepastian

14 September 2025 - 12:24 WIB

Meriahnya Pembukaan MTQ XXXI Jatim di Jember, Diwarnai Pertunjukan Drone dan Tari Taksu Ilahi

14 September 2025 - 06:57 WIB

MTQ Jawa Timur XXXI di Jember Resmi Dibuka, Disebut Setara Even Nasional

14 September 2025 - 06:33 WIB

Pemkab Jember Terima 158 Program RTLH, Gubernur Khofifah Tinjau Pengerjaan

13 September 2025 - 16:40 WIB

Pemkot Probolinggo Segera Galakkan Siskamling Guna Cegah Gangguan Keamanan

13 September 2025 - 15:38 WIB

Berkah Even MTQ Jawa Timur 2025, Hunian Hotel di Jember Melonjak

13 September 2025 - 08:48 WIB

Trending di Pemerintahan