Menu

Mode Gelap
Mediasi Buntu, Paguyuban Pedagang Oleh-oleh Haji Keukeh Berjualan di Sekitar Masjid Alun-alun Tinjau Pembangunan Jembatan Penghubung Condong – Brabe, Gus Haris Upayakan Akses Permanen Kesetrum Saat Kegiatan Sekolah, Siswa SMPN 3 Kota Pasuruan Tewas Tiga Direktur BUMD Lumajang Mundur, Bupati Siapkan Seleksi Visioner dan Audit PD Semeru Kesiapan Maksimal Lumajang Jaga Kesehatan Masyarakat di Tengah Tren Positif Covid-19 Nasional Sepasang Kekasih Kena Begal di Jalan Barito Kota Probolinggo, Motor Raib

Kesehatan · 11 Jul 2021 16:22 WIB

PPKM Darurat, Persyaratan Naik Kereta Api Diperketat


					PPKM Darurat, Persyaratan Naik Kereta Api Diperketat Perbesar

PROBOLINGGO,- Persyaratan naik kereta api (KA) diperketat selama penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat.

Kepala Stasiun KA Probolinggo, Andri Purwanto mengatakan penerapan syarat itu mengacu pada SE Kemenhub Nomor 42 Tahun 2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri Dengan Transportasi Perkeretaapian Pada Masa Pandemi Covid-19.

Syarat yang harus dipenuhi penumpang kereta api jarak jauh menunjukkan surat hasil negatif tes antigen berlaku 1×24 jam atau hasil negatif tes PCR 2×24 jam sebelum keberangkatan.

Para penumpang, dijelaskan Andri, juga harus mematuhi protokol kesehatan (prokes) secara ketat.

Genose test saat ini tidak diberlakukan. “Hal tersebut mulai berlaku pada 5-20 Juli 2021,” kata Andri.

Selain itu, lanjut Andri, penumpang wajib menunjukkan sertifikat vaksin fisik maupun digital, minimal dosis pertama.

Untuk penumpang di bawah umur 18 tahun tak diwajibkan menunjukkan sertifikat vaksin.

“Saat proses boarding, petugas akan mengecek seluruh persyaratan para penumpang,” paparnya.

Ia menjelaskan, pihaknya menyediakan layakan pemeriksaan rapid test antigen. Pemeriksaan itu dibuka mulai pukul 07.00 WIB sampai 16.00 WIB.

Penumpang yang hendak memanfaatkan layanan test rapid antigen di Stasiun Probolinggo harus mempunyai tiket atau kode pemesanan.

“Biaya test rapid antigen Rp 85 ribu. Hasilnya menunggu 15 menit. Penumpang di bawah umur 5 tahun tak diwajibkan untuk test rapid antigen atau test PCR,” jelasnya.

Sementara itu, salah satu calon penumpang kereta api, Nuraini Rizki (23) warga Kecamatan Paiton, Kabupaten Probolinggo mendatangi stasiun Probolinggo untuk memastikan apa saja persyaratan yang harus dipenuhi.

Sebab, dalam waktu dekat ia harus kembali berdinas di Malang.

“Yang saya tahu, pada aturan sebelumnya, bila ada keterangan dinas bisa langsung naik kereta. Namun, rupanya harus tetap mengikuti syarat wajib menunjukkan hasil negatif rapid antigen atau PCR,” ujarnya.

Menurutnya syarat naik transportasi, terutama kereta api cukup merepotkan.

Kendati begitu, ia tetap berlapang dada karena tujuannya untuk menekan penyebaran Covid-19 pada masa PPKM Darurat.

“Memang merepotkan. Sebab sejumlah jalan ditutup dan syarat naik transportasi begitu ketat saat PPKM Darurat,” pungkasnya. (*)

Editor: Efendi Muhammad
Publisher: Albafillah

Artikel ini telah dibaca 7 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Kesiapan Maksimal Lumajang Jaga Kesehatan Masyarakat di Tengah Tren Positif Covid-19 Nasional

16 Juni 2025 - 10:58 WIB

Covid-19 Kembali Mengintai, Dinkes Jember Minta Warga Tidak Panik

12 Juni 2025 - 18:01 WIB

Tiga Tahun Mangkrak, Klinik NU Jember Akhirnya Resmi Dibuka

5 Juni 2025 - 18:15 WIB

Bunda Indah: Masker Tetap Wajib, Antisipasi Covid-19 dan Polusi Udara di Lumajang

5 Juni 2025 - 15:40 WIB

Isu Merebak di Jember, BPJS Kesehatan Tolak Biayai Pasien DBD

29 Mei 2025 - 20:47 WIB

Pemkab Jember Waspadai Lonjakan Covid-19 di Asia, Skrining Ditingkatkan

23 Mei 2025 - 20:18 WIB

Empat Bulan, 163 Warga Kota Probolinggo Terjangkit TBC

20 Mei 2025 - 16:58 WIB

Cegah PMK, Ternak yang Bakal Masuk Probolinggo Divaksin Massal

17 Mei 2025 - 08:18 WIB

Kisah Haru Siti Aminah, Balita 3 Tahun di Lumajang, Berjuang Melawan Penyakit Berat

7 Mei 2025 - 20:13 WIB

Trending di Kesehatan