Menu

Mode Gelap
Pemkot Probolinggo Siapkan Bonus Menggiurkan bagi Atlet Peraih Medali Porprov Jatim 2025 Kades Ranuwurung Probolinggo Nyaris Dibacok, Diduga Dendam Pilkades Pemkab Jember Pasang 220 Tiang Listrik Pertama Kali di Kawasan Terpencil Bupati Prioritas Rapat OPD di Lingkungan Pemda, Buka Peluang Sewa Tempat di Lumajang Rawan Kecelakaan, Wisatawan Dilarang Kendarai Motor Matik saat Kunjungi Bromo Bupati dan DPRD Lumajang Bersinergi Tindaklanjuti Kasus Peralihan Tanaman Ilegal PT. Kalijeruk Baru

Hukum & Kriminal · 9 Jul 2021 18:37 WIB

Berkas Tilap Dana PKH Sempurna, Mantan Perangkat Desa Dititipkan di Rutan


					Berkas Tilap Dana PKH Sempurna, Mantan Perangkat Desa Dititipkan di Rutan Perbesar

KRAKSAAN,- Kasus tindak pidana penggelapan dana Program Keluarga Harapan (PKH) oleh Sukriyo (51) warga Desa Wonokerso, Kecamatan Sumber, Kabupaten Probolinggo sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Probolinggo.

Kasat Reskrim Polres Probolinggo, AKP Rizki Santoso mengatakan, jika berkas kasus tersebut sudah dilimpahkan atau P21 tahap 2 ke Kejari setempat, Kamis (8/7/2021) setelah seluruhnya dinyatakan lengkap. Untuk selanjutnya, kasus itu sudah ditangani pihak jaksa.

“Sudah, sudah kami limpahkan berkasnya ke pihak jaksa setelah kami nyatakan P21. Sebenarnya kami sudah lama menangani kasus ini, sekitar bulan Februari lalu itu yang dilaporkan,” kata Rizki, Jumat (9/7/2021).

Sejak laporan itu diterima, lanjut Rizki, pihaknya mulai menyempurnakan berkas dan bukti-bukti penyidikan dan keterangan berbagai korban sampai akhirnya menetapkan mantan perangkat desa itu sebagai tersangka di bulan April lalu.

“Sudah lama kami proses kasus itu. Cuman baru kami ungkap. Karena kami butuh bukti-bukti yang lengkap untuk menjerat tersangka. Sekarang sudah kami limpahkan ke kejaksaan,” jelas pria asal kelahiran Kota Surabaya itu saat dikonfirmasi.

Sementara itu, Humas Kejaksaan Negeri Kabupaten Probolinggo, Daniar membenarkan pelimpahan kasus tersebut. Saat ini tersangka dan barang bukti telah berada di pihak jaksa. Namun, tersangka untuk sementara dititipkan di Rutan Kraksaan.

“Sementara kami titipkan, karena kapasitas ruang tahanan di kejaksaan tidak cukup. Kalau kasusnya itu memang sudah P21 atau sempurna dan sudah tahap 2 atau pelimpahan dari pihak kepolisian ke pihak kejaksaan,” ungkap Daniar.

Diberitakan sebelumnya, Sukriyo (51) mantan perangkat Desa Wonokerso, Kecamatan Sumber, Kabupaten Probolinggo ditahan setelah terlibat kasus penggelapan dana PKH milik warganya sejak tahun 2019-2020. Total kerugian mencapai Rp93 juta. (*)

Editor : Ikhsan Mahmudi
Publisher : Albafillah

Artikel ini telah dibaca 7 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Kades Ranuwurung Probolinggo Nyaris Dibacok, Diduga Dendam Pilkades

6 Juni 2025 - 20:14 WIB

Gunakan Kalung Emas, Emak-emak Dijambret saat Lintasi Jalan Raya Besuk – Paiton

5 Juni 2025 - 14:03 WIB

Kasus Dugaan Pengeroyokan Pedagang Es Krim oleh Oknum Satpol PP Lumajang Berakhir Damai

4 Juni 2025 - 14:39 WIB

Tiga Motor Pegawai Raib Digondol Maling di Rumah Dinas Kejaksaan Lumajang, CCTV Mati

3 Juni 2025 - 20:05 WIB

Kejari Kabupaten Pasuruan Musnahkan 3,12 Kg Sabu dan Ribuan Pil Koplo

3 Juni 2025 - 15:58 WIB

Sebelum Dirampok, Tukang Tambal Ban di Bago Probolinggo Jual Tanah Warisan Rp 700 Juta

1 Juni 2025 - 17:02 WIB

Enam Perampok Satroni Rumah di Bago Probolinggo: Korban Disekap, Perhiasan Emas Digasak

1 Juni 2025 - 14:30 WIB

Pelaku Pembuangan Bayi di Gading Wetan Probolinggo Terkuak, Ternyata Ibu Kandungnya

31 Mei 2025 - 22:45 WIB

Coba Curi Kotak Amal, Pria di Pasuruan Ternyata Alami Gangguan Jiwa

31 Mei 2025 - 17:23 WIB

Trending di Hukum & Kriminal