Menu

Mode Gelap
KPK Mulai Gerah! Bakal Jemput Paksa 21 Tersangka Korupsi Dana Hibah Jatim Pesawat Latih Jatuh di Bogor, Tewaskan Eks Kadispen TNI AU Toyota Fortuner Terjun ke Sungai di Jalur Wisata Bromo, 2 Orang Luka-luka Masuki Musim Hujan, Polisi Imbau Pengendara Waspada Longsor di Piket Nol Dari Lupis hingga Sayur Gratis, Cerita Hangat di Balik Pasar Minggu Rowojali RW 06 Ketahanan Pangan Gagal Jika Petani Hanya Jadi Objek, Bukan Subjek

Hukum & Kriminal · 9 Jul 2021 18:37 WIB

Berkas Tilap Dana PKH Sempurna, Mantan Perangkat Desa Dititipkan di Rutan


					Berkas Tilap Dana PKH Sempurna, Mantan Perangkat Desa Dititipkan di Rutan Perbesar

KRAKSAAN,- Kasus tindak pidana penggelapan dana Program Keluarga Harapan (PKH) oleh Sukriyo (51) warga Desa Wonokerso, Kecamatan Sumber, Kabupaten Probolinggo sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Probolinggo.

Kasat Reskrim Polres Probolinggo, AKP Rizki Santoso mengatakan, jika berkas kasus tersebut sudah dilimpahkan atau P21 tahap 2 ke Kejari setempat, Kamis (8/7/2021) setelah seluruhnya dinyatakan lengkap. Untuk selanjutnya, kasus itu sudah ditangani pihak jaksa.

“Sudah, sudah kami limpahkan berkasnya ke pihak jaksa setelah kami nyatakan P21. Sebenarnya kami sudah lama menangani kasus ini, sekitar bulan Februari lalu itu yang dilaporkan,” kata Rizki, Jumat (9/7/2021).

Sejak laporan itu diterima, lanjut Rizki, pihaknya mulai menyempurnakan berkas dan bukti-bukti penyidikan dan keterangan berbagai korban sampai akhirnya menetapkan mantan perangkat desa itu sebagai tersangka di bulan April lalu.

“Sudah lama kami proses kasus itu. Cuman baru kami ungkap. Karena kami butuh bukti-bukti yang lengkap untuk menjerat tersangka. Sekarang sudah kami limpahkan ke kejaksaan,” jelas pria asal kelahiran Kota Surabaya itu saat dikonfirmasi.

Sementara itu, Humas Kejaksaan Negeri Kabupaten Probolinggo, Daniar membenarkan pelimpahan kasus tersebut. Saat ini tersangka dan barang bukti telah berada di pihak jaksa. Namun, tersangka untuk sementara dititipkan di Rutan Kraksaan.

“Sementara kami titipkan, karena kapasitas ruang tahanan di kejaksaan tidak cukup. Kalau kasusnya itu memang sudah P21 atau sempurna dan sudah tahap 2 atau pelimpahan dari pihak kepolisian ke pihak kejaksaan,” ungkap Daniar.

Diberitakan sebelumnya, Sukriyo (51) mantan perangkat Desa Wonokerso, Kecamatan Sumber, Kabupaten Probolinggo ditahan setelah terlibat kasus penggelapan dana PKH milik warganya sejak tahun 2019-2020. Total kerugian mencapai Rp93 juta. (*)

Editor : Ikhsan Mahmudi
Publisher : Albafillah

Artikel ini telah dibaca 8 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Terungkap! Ini Alasan Pria di Pasuruan Nekat Curi Pakaian Dalam Wanita

1 Agustus 2025 - 20:08 WIB

Kejari Lumajang Selidiki Dugaan Korupsi Alih Fungsi Sungai Asem

1 Agustus 2025 - 19:50 WIB

Terekam CCTV, Pencuri Pakaian Dalam Wanita di Pasuruan Diringkus Polisi

31 Juli 2025 - 19:53 WIB

Polres Probolinggo Ringkus Enam Maling Jalanan yang Resahkan Warga

31 Juli 2025 - 18:49 WIB

Melawan, Polisi Tembak Pelaku Perampokan di Sumberwetan Kota Probolinggo

31 Juli 2025 - 17:35 WIB

Kejari Lumajang Segera Lelang Motor Tilang Tak Diambil Pemiliknya

31 Juli 2025 - 15:42 WIB

Kejari Kabupaten Pasuruan Terima Pengembalian Dana Hibah PKBM Senilai Rp2,5 Miliar

30 Juli 2025 - 18:13 WIB

Warga Desa Wonorejo Lumajang Dibacok Orang Tidak Dikenal

30 Juli 2025 - 17:37 WIB

Duh! Mahasiswi Magang Kehilangan Uang dan Dompet di Kantor Bupati Probolinggo, CCTV Mati

30 Juli 2025 - 15:53 WIB

Trending di Hukum & Kriminal