Menu

Mode Gelap
Aksi Pengeroyokan di Gondangwetan, Korban Luka, Pelaku Terjatuh Kecelakaan Harga Naik, Pembeli Menyusut, Pedagang Pasar Pasirian Keluhkan Sepinya Pembeli Polres Probolinggo Gagalkan Peredaran Sabu dan Ratusan Ribu Pil Okerbaya Kemasan Vitamin Ternak Kemarau Basah di Lumajang Picu Longsor, Banjir, dan Ancaman Lahar Dingin Semeru Gunung Semeru Erupsi 2.449 Kali Sepanjang Januari Hingga September Luka Parah Akibat Ledakan Bondet, Maling Motor di Grati Pasuruan Akhirnya Tewas

Hukum & Kriminal · 9 Jul 2021 18:37 WIB

Berkas Tilap Dana PKH Sempurna, Mantan Perangkat Desa Dititipkan di Rutan


					Berkas Tilap Dana PKH Sempurna, Mantan Perangkat Desa Dititipkan di Rutan Perbesar

KRAKSAAN,- Kasus tindak pidana penggelapan dana Program Keluarga Harapan (PKH) oleh Sukriyo (51) warga Desa Wonokerso, Kecamatan Sumber, Kabupaten Probolinggo sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Probolinggo.

Kasat Reskrim Polres Probolinggo, AKP Rizki Santoso mengatakan, jika berkas kasus tersebut sudah dilimpahkan atau P21 tahap 2 ke Kejari setempat, Kamis (8/7/2021) setelah seluruhnya dinyatakan lengkap. Untuk selanjutnya, kasus itu sudah ditangani pihak jaksa.

“Sudah, sudah kami limpahkan berkasnya ke pihak jaksa setelah kami nyatakan P21. Sebenarnya kami sudah lama menangani kasus ini, sekitar bulan Februari lalu itu yang dilaporkan,” kata Rizki, Jumat (9/7/2021).

Sejak laporan itu diterima, lanjut Rizki, pihaknya mulai menyempurnakan berkas dan bukti-bukti penyidikan dan keterangan berbagai korban sampai akhirnya menetapkan mantan perangkat desa itu sebagai tersangka di bulan April lalu.

“Sudah lama kami proses kasus itu. Cuman baru kami ungkap. Karena kami butuh bukti-bukti yang lengkap untuk menjerat tersangka. Sekarang sudah kami limpahkan ke kejaksaan,” jelas pria asal kelahiran Kota Surabaya itu saat dikonfirmasi.

Sementara itu, Humas Kejaksaan Negeri Kabupaten Probolinggo, Daniar membenarkan pelimpahan kasus tersebut. Saat ini tersangka dan barang bukti telah berada di pihak jaksa. Namun, tersangka untuk sementara dititipkan di Rutan Kraksaan.

“Sementara kami titipkan, karena kapasitas ruang tahanan di kejaksaan tidak cukup. Kalau kasusnya itu memang sudah P21 atau sempurna dan sudah tahap 2 atau pelimpahan dari pihak kepolisian ke pihak kejaksaan,” ungkap Daniar.

Diberitakan sebelumnya, Sukriyo (51) mantan perangkat Desa Wonokerso, Kecamatan Sumber, Kabupaten Probolinggo ditahan setelah terlibat kasus penggelapan dana PKH milik warganya sejak tahun 2019-2020. Total kerugian mencapai Rp93 juta. (*)

Editor : Ikhsan Mahmudi
Publisher : Albafillah

Artikel ini telah dibaca 9 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Aksi Pengeroyokan di Gondangwetan, Korban Luka, Pelaku Terjatuh Kecelakaan

17 September 2025 - 21:02 WIB

Polres Probolinggo Gagalkan Peredaran Sabu dan Ratusan Ribu Pil Okerbaya Kemasan Vitamin Ternak

17 September 2025 - 20:19 WIB

Luka Parah Akibat Ledakan Bondet, Maling Motor di Grati Pasuruan Akhirnya Tewas

17 September 2025 - 19:41 WIB

Dana Sosialisasi Raperda DPRD Jember Bermasalah, Kejaksaan Sita Rekening Rekanan

17 September 2025 - 17:05 WIB

Upaya Pencurian Motor di Pasuruan Gagal, Pelaku Terluka Akibat Bondet Meledak

17 September 2025 - 15:33 WIB

Parkir di Selatan Alun-alun Kota Probolinggo, Motor Matic Raib

16 September 2025 - 17:03 WIB

Residivis Ditangkap Usai Satroni Sekolah dan TPQ

16 September 2025 - 15:54 WIB

Buron Dua Bulan, Pengedar Sabu Diciduk di Prigen

15 September 2025 - 19:52 WIB

Miris! Oknum Satpol PP Kota Probolinggo Diduga Curi Beras di Toko Kelontong

12 September 2025 - 19:30 WIB

Trending di Hukum & Kriminal