Menu

Mode Gelap
Ratusan Fotografer Serbu Safari Prigen, Buru Momen Satwa Terbaik Portal Jalan Tambakrejo–Lumbang Ditata Ulang, Mobil Damkar Jadi Tolak Ukur Di Kota Probolinggo, Bayi Perempuan Ditemukan di Teras Rumah, Dilengkapi Surat Wasiat Stok BBM di Jember Kini Normal, Mobilitas Masyarakat Kembali Lancar Pemkot Probolinggo Batalkan Rencana Bangun SMPN di Wilayah Barat, Disdikbud Beberkan Alasan Mengenal Roisatul Muttaqin Alalloh, Dara Cantik asal Jorongan Probolinggo yang Wakili Indonesia di 3 Negara

Pemerintahan · 4 Jul 2021 17:46 WIB

Jika Ngeyel, Warung Ditutup dan Resepsi Pernikahan Dibubarkan


					Jika Ngeyel, Warung Ditutup dan Resepsi Pernikahan Dibubarkan Perbesar

KRAKSAAN,- Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat di Kabupaten Probolinggo diberlakukan Sabtu (3/7/2021). Dalam PPKM ini sejumlah aturan ditetapkan, seperti warung yang boleh dibuka dengan tidak boleh melayani makan di tempat.

Juru bicara (Jubir) Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Kabupaten Probolinggo, dr. Dewi Vironica mengatakan, pihaknya tidak segan-segan menutup warung yang masih melayani makan di tempat selama pemberlakuan PPKM Darurat.

Namun, menurut dia, sebelum ditutup, terlebih dulu petugas di lapangan yang dikerahkan. Pemilik warung atau swalayan terlebih dahulu diperingatkan perihal aturan selama PPKM Darurat. Sebab, tak semuanya langsung menerima dan mengerti perihal ini.

“Tapi setelah kami peringatkan sampai dua kali, warung tersebut masih saja melanggar, sudah tidak toleransi lagi. Ya dengan terpaksa kami akan tutup warungnya, tentunya pengawasan petugas akan diperketat,” kata dr. Viro, panggilan akrab dr. Dewi Vironica, Minggu (4/7/2021).

Sanksi tersebut, lanjut dr. Viro, bukan hanya diberlakukan untuk warung saja. Melainkan semua yang melanggar aturan PPKM akan tetap dibubarkan, seperti acara resepsi pernikahan, dimana acara pernikahan tersebut bisa digelar dengan maksimal 30 orang undangan.

“Dari 30 undangan itu, tidak boleh menyediakan makanan di tempat. Jika hal itu dilanggar, maka pihak satgas akan memberikan peringatan, lalu jika diberi peringatan masih mengulangi lagi. Maka akan dibubarkan juga tanpa ada toleransi,” katanya.

Untuk itu, pihaknya meminta kepada kepala desa (Kades) di Kabupaten Probolinggo, beserta satgas kecamatan untuk tetap memantau semua kegiatan yang bersifat kerumunan, sehingga jika melanggar dapat dilakukan peringatan dan pembubaran.

“Ini upaya dapat meminimalisir penyebaran covid-19 di Kabupaten Probolinggo, juga demi untuk kesehatan dan kemaslahatan masyarakat pada umumnya,” tutur Kasi Penanggulangan dan Pencegahan Penyakit Menular (P2PM) Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Probolinggo ini. (*)

 

Editor : Ikhsan Mahmudi

Publisher : A. Zainullah FT

Artikel ini telah dibaca 3 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Pemkot Probolinggo Batalkan Rencana Bangun SMPN di Wilayah Barat, Disdikbud Beberkan Alasan

2 Agustus 2025 - 05:41 WIB

Bupati Tersentuh Nasib Lansia Tinggal di Rumah Tidak Layak di Kunir

1 Agustus 2025 - 20:37 WIB

Gubernur Khofifah Tinjau Sekolah Rakyat Terpadu di Jember, ini Pesannya

31 Juli 2025 - 21:54 WIB

Gubernur Khofifah Sebut Gangguan Jalur Laut dan Darat Hambat Distribusi BBM ke Jember

31 Juli 2025 - 16:32 WIB

Warga Terjebak Banjir Lahar, Pemkab Lumajang Ajukan Normalisasi Sungai Regoyo

31 Juli 2025 - 14:50 WIB

Sekda Memasuki Masa Pensiun, Pemkot Probolinggo Segera Buka Seleksi Terbuka

29 Juli 2025 - 19:55 WIB

Tiga Tahun Mangkrak, Pembangunan Gedung Inspektorat Kota Probolinggo Kembali Dilanjutkan

29 Juli 2025 - 18:05 WIB

Antrean BBM di Lumajang Meningkat Drastis, Bupati Pastikan Stok Aman

29 Juli 2025 - 14:44 WIB

Dampak Kelangkaan BBM, Pemkab Jember Terapkan Belajar dan Kerja dari Rumah

29 Juli 2025 - 11:52 WIB

Trending di Pemerintahan