Menu

Mode Gelap
Jadi Tuan Rumah Pesta Miras yang Tewaskan 2 Orang, Kades Temenggungan Ngaku Tidak Tahu Kasus PMK di Probolinggo, 51 Ekor Sapi Terpapar, 2 Mati, 9 Sembuh Kunjungan Industri Dinilai Penting Bagi Siswa SMK, ini Beberapa Alasannya Singa Betina TWSL Kota Probolinggo Bunting, Kandang Mulai Disterilkan Bupati Lumajang Perkuat Perlindungan Pekerja Migran Indonesia di Luar Negeri Dari Sejarah Ki Hajar Dewantara, Bupati Lumajang Dorong Revitalisasi Pendidikan untuk Tingkatkan SDM

Hukum & Kriminal · 4 Jul 2021 15:45 WIB

Edarkan Obat Keras, Wanita Cantik di Kota Pasuruan Disel


					Edarkan Obat Keras, Wanita Cantik di Kota Pasuruan Disel Perbesar

PASURUAN, – Satuan Reserse dan Narkoba (Satreskoba) Polres Pasuruan Kota meringkus seorang perempuan bernama Nikmatul Solikhah (29) warga Jalan MT Hariyono No.4 RT 03 RW 03, Kelurahan Mandaranrejo, Kecamatan Panggungrejo, Kota Pasuruan.

Perempuan tersebut diringkus karena dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi atau alat kesehatan yang tidak memiliki ijin edar berupa obat keras jenis trihexyphenidyl.

Kasubbag Humas Polres Pasuruan Kota, AKP Endy Purwanto mengatakan, perempuan ini ditangkap di dalam rumah yang berada di Jalan MT Hariyono No.4 RT 03 RW 03, Kelurahan Mandaranrejo, Kecamatan Panggungrejo, Kota Pasuruan, Jumat (2/7/2021) malam lalu.

Penangkapan ini, berawal dari penangkapan seseorang yang bernama Roni padaJum’at tanggal 02 Juli 2021 sekira jam 17.10 WIB di Simpang 4 Niagaraya, Kelurahan Purworejo, Kecamatan Purworejo, Kota Pasuruan.

Dalam penangkapan itu, didapatkan barang bukti berupa obat keras jenis pil Trihexyphenidyl sebanyak 3 butir. Atas temuan itu, petugas kemudian melakukan pengembangan penyelidikan.

“Yang bersangkutan akhirnya berhasil ditangkap, dengan identitas ernama Nikmatul Solikhah,” kata Endy, Minggu (4/7/2021).

Saat dilakukan penggeledahan, kata Endy, didapatkan barang bukti obat keras jenis pil Trihexyphenidyl sebanyak 68 butir pada baju perempuan berambut sebahu itu.

“Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal Pasal 197 atau pasal 196 UU No. 36 tahun 2009 tentang Kesehatan,” jelas Endy. (*)

 

Editor: Efendi Muhammad

Publisher: Albafillah

Artikel ini telah dibaca 33 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Temuan Ladang Ganja di TNBTS Mencoreng Destinasi Wisata

2 Mei 2025 - 13:26 WIB

Anak di Bawah Umur di Lumajang Jadi Korban Rudapaksa Ayah Kandungnya

1 Mei 2025 - 15:06 WIB

Sebulan, Polres Probolinggo Bongkar 17 Kasus Narkotika dan Okerbaya

30 April 2025 - 19:32 WIB

Perselisihan soal 1 Liter Bensin, Paman dan Keponakan Berujung di PN Lumajang

30 April 2025 - 17:05 WIB

Kakak-adik Maling Motor Spesialis Bobol Rumah Ditangkap Polisi, Beraksi di 21 TKP

30 April 2025 - 16:50 WIB

Terdakwa Ganja Lumajang Divonis 20 Tahun Penjara, Kuasa Hukum Pertanyakan Keadilan

30 April 2025 - 15:21 WIB

Tiga Terdakwa Ganja Divonis 20 Tahun Penjara

30 April 2025 - 09:46 WIB

Kelompok Pemuda Rusak Cafe di Kota Probolinggo, Sejumlah Terduga Pelaku Ditangkap

29 April 2025 - 18:19 WIB

Pemuda Pasuruan Dibekuk, 8,33 Gram Sabu Siap Edar Disita Polisi

29 April 2025 - 17:32 WIB

Trending di Hukum & Kriminal