Menu

Mode Gelap
Turunkan Angka Stunting, Pemkab Jember Cegah Pernikahan Dini Coba Curi Motor di Pasar Maron, Lansia Diamuk Massa Disorot soal Ketimpangan Wilayah, Bupati Pasuruan: Tidak Ada Pasuruan Barat dan Timur Pariwisata Tumpak Sewu Terancam Stagnan, Homestay dan Atraksi Pendamping Tak Terkoordinasi Ketidaksepemahaman BUMDes dan Pengelola Tumpak Sewu Ancaman Serius bagi Ekonomi Lokal Pendapatan Tumpak Sewu Selama Ini Dipertanyakan

Hukum & Kriminal · 4 Jul 2021 15:45 WIB

Edarkan Obat Keras, Wanita Cantik di Kota Pasuruan Disel


					Edarkan Obat Keras, Wanita Cantik di Kota Pasuruan Disel Perbesar

PASURUAN, – Satuan Reserse dan Narkoba (Satreskoba) Polres Pasuruan Kota meringkus seorang perempuan bernama Nikmatul Solikhah (29) warga Jalan MT Hariyono No.4 RT 03 RW 03, Kelurahan Mandaranrejo, Kecamatan Panggungrejo, Kota Pasuruan.

Perempuan tersebut diringkus karena dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi atau alat kesehatan yang tidak memiliki ijin edar berupa obat keras jenis trihexyphenidyl.

Kasubbag Humas Polres Pasuruan Kota, AKP Endy Purwanto mengatakan, perempuan ini ditangkap di dalam rumah yang berada di Jalan MT Hariyono No.4 RT 03 RW 03, Kelurahan Mandaranrejo, Kecamatan Panggungrejo, Kota Pasuruan, Jumat (2/7/2021) malam lalu.

Penangkapan ini, berawal dari penangkapan seseorang yang bernama Roni padaJum’at tanggal 02 Juli 2021 sekira jam 17.10 WIB di Simpang 4 Niagaraya, Kelurahan Purworejo, Kecamatan Purworejo, Kota Pasuruan.

Dalam penangkapan itu, didapatkan barang bukti berupa obat keras jenis pil Trihexyphenidyl sebanyak 3 butir. Atas temuan itu, petugas kemudian melakukan pengembangan penyelidikan.

“Yang bersangkutan akhirnya berhasil ditangkap, dengan identitas ernama Nikmatul Solikhah,” kata Endy, Minggu (4/7/2021).

Saat dilakukan penggeledahan, kata Endy, didapatkan barang bukti obat keras jenis pil Trihexyphenidyl sebanyak 68 butir pada baju perempuan berambut sebahu itu.

“Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal Pasal 197 atau pasal 196 UU No. 36 tahun 2009 tentang Kesehatan,” jelas Endy. (*)

 

Editor: Efendi Muhammad

Publisher: Albafillah

Artikel ini telah dibaca 34 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Coba Curi Motor di Pasar Maron, Lansia Diamuk Massa

18 Juni 2025 - 19:33 WIB

Diduga Jadi Korban Penganiayaan, Pemuda Asal Kudus Tewas di Pandaan

18 Juni 2025 - 15:47 WIB

Dua Pelaku Pembacokan di Kos Mayangan Kota Probolinggo Ditangkap, Begini Tampangnya

18 Juni 2025 - 13:23 WIB

Tersangka Pembunuhan Wanita di Pasuruan Ngaku Kenal Korban Sejak 4 Tahun Lalu

17 Juni 2025 - 16:29 WIB

Wanita Ditemukan Tewas Tanpa Busana di Pasuruan, Dua Pria Jadi Tersangka

17 Juni 2025 - 13:45 WIB

Sepasang Kekasih Kena Begal di Jalan Barito Kota Probolinggo, Motor Raib

16 Juni 2025 - 04:37 WIB

Tersangka Sabu Asal Nguling Diciduk, Polisi Kembangkan hingga Tangkap Pemasok di Probolinggo

15 Juni 2025 - 18:39 WIB

Komplotan Pencuri Motor di Lumajang dan Malang Dibongkar, Ditembak saat Penangkapan

13 Juni 2025 - 20:44 WIB

Kades Ambal-Ambil Pasuruan jadi Tersangka Kasus Korupsi Rp448 Juta

13 Juni 2025 - 16:16 WIB

Trending di Hukum & Kriminal