Menu

Mode Gelap
Haru Mardijah, Nenek Berusia 104 Tahun di Jember yang Bakal Naik Haji Kankemenag Kota Probolinggo Bakal Berangkatkan 213 Jamaah Calon Haji, Dilepas Tanggal 26 Mei Jadi Tuan Rumah Pesta Miras yang Tewaskan 2 Orang, Kades Temenggungan Ngaku Tidak Tahu Kasus PMK di Probolinggo, 51 Ekor Sapi Terpapar, 2 Mati, 9 Sembuh Kunjungan Industri Dinilai Penting Bagi Siswa SMK, ini Beberapa Alasannya Singa Betina TWSL Kota Probolinggo Bunting, Kandang Mulai Disterilkan

Pemerintahan · 3 Jul 2021 17:25 WIB

Kota Probolinggo Terapkan PPKM Darurat, Aktifitas Warga Dibatasi


					Kota Probolinggo Terapkan PPKM Darurat, Aktifitas Warga Dibatasi Perbesar

MAYANGAN,- Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat yang berlaku mulai hari ini, Sabtu (3/07/21) juga berlaku di Kota Probolinggo. Hal itu ditegaskan Wali Kota, Hadi Zainal Abidin, saat apel pelaksanaan PPKM Darurat bersama Forkopimda setempat.

Wali Kota menjelaskan, dalam PPKM Darurat ini, semua aktivitas masyarakat kembali diatasi dan diawasi hingga tanggal 20 Juli 2021. Sekolah tapa muka yang sempat diujicobakan beberapa waktu lalu, kini terpaksa harus kembali digelar secara daring.

Lalu, sambungnya, di sektor non esensial yakni di perkantoran pemerintahan 100 persen dilakukan secara work from home (WFH). Pada sektor perbankan dan industri juga diberlakukan WFH namun dengan kuota 50 persen.

“Sementara untuk jam operasional pelaku usaha maksimal pukul 20.00 WIB dan kapasitas pengunjung maksimal persen Untuk tempat usaha jenis kuliner, dianjurkan Take Away atau Delivery Order,” kata Wali Kota.

Disamping itu, lanjutnya, seluruh tempat ibadah ditutup, tak terkecuali area publik seperti taman kota maupun pusat keramaian. “Tempat keramaian yang memicu kerumunan, pastinya kita tutup,” paparnya.

Sektor lain yang tak luput dari pembatasan, menurut Wali Kota, adalah kendaraan angkutan umum yang batasi maksimal 70 persen dari kapasitas normal. Lalu resepsi pernikahan maksimal dihadiri oleh 30 orang.

“Dengan kerjasama antar pemerintah dan masyarakat, tentu penyebaran Covid-19 dapat ditekan. Dengan demikian, aktifitas dan perekonomian warga dapat kembali normal,” ujar Wali Kota.

Kapolres Probolinggo Kota, AKBP Raden M. Jauhari menambahkan, untuk mendukung kebijakan pemerintah, Polres Probolinggo Kota akan mendirikan pos-pos pengendalian, baik di pintu keluar maupun dalam kota untuk memantau aktivitas warga.

“Nantinya petugas akan melakukan penjagaan baik stasioner, maupun mobilitas. Delain itu, kita akan memperketat PPKM mikro khususnya di tingkat zonasi, untuk mengetahui kasus aktif di Kota Probolinggo,” urai Jauhari.

Sementara itu, Damdim 0820 Probolinggo, Letkol Inf. Imam Wibowo menyebut, pihaknya mendapat tambahan sebanyak 50 personil dari Yonif 527 Lumajang, yang nantinya akan membantu mengawasi RT/ RW yang masuk zona merah di Kota Probolinggo.

“Kita berharap dengan apel yang digelar pagi hari ini dapat mensyiarkan PPKM Darurat kepada masyarakat. Harapannya, masyarakat melaksanakan instruksi pemerintah guna menekan laju penyebaran Covid-19 ini,” tandas Imam. (*)

Editor: Efendi Muhammad
Publisher: Albafillah

Artikel ini telah dibaca 14 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Bupati Lumajang Perkuat Perlindungan Pekerja Migran Indonesia di Luar Negeri

2 Mei 2025 - 16:57 WIB

Dari Sejarah Ki Hajar Dewantara, Bupati Lumajang Dorong Revitalisasi Pendidikan untuk Tingkatkan SDM

2 Mei 2025 - 16:04 WIB

Bupati Lumajang Tegaskan Larangan Tahan Ijazah dan Wajib Patuhi UMK

1 Mei 2025 - 20:07 WIB

Ditengah Efisiensi, Pemkot Probolinggo Digerojok Anggaran Rp40 Miliar untuk Perbaiki Infrastruktur

1 Mei 2025 - 19:37 WIB

Komisi A DPRD Lumajang Apresiasi Kinerja Damkar, Dorong Peningkatan Sarana dan Prasarana

30 April 2025 - 10:21 WIB

DPRD Lumajang Gelar Uji Publik Raperda Fasilitasi Pengembangan Pesantren

30 April 2025 - 09:17 WIB

Hanya Dijatah Anggaran Rp 150 juta Setahun, MUI Probolinggo Protes

30 April 2025 - 03:53 WIB

Tujuh Formasi CPNS di Lumajang Belum Terisi, Pemkab Lumajang Tetap Fokus Kualitas Pelayanan

28 April 2025 - 17:51 WIB

Dinsos Lumajang Habiskan Dana Rp5,113 Miliar untuk Pemenuhan Pelayanan Minimum

28 April 2025 - 13:30 WIB

Trending di Pemerintahan