PASURUAN,- Pemerintah menerapkan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) darurat di Jawa-Bali mulai Sabtu ini (3/7/2021) Kebijakan ini berlaku hingga 20 Juli 2021.

Sebanyak 122 kabupaten dan kota di Jawa-Bali harus menerapkan aturan PPKM darurat ini, yang dibagi dalam 2 level atau tingkatan.

Aturan PPKM darurat berlaku pada 48 Kabupaten/Kota dengan asesmen situasi pandemi level 4. Kemudian 74 Kabupaten/Kota dengan asesmen situasi pandemi level 3 di Pulau Jawa dan Bali.

Kabupaten Pasuruan, masuk asesmen situasi pandemi level 3. Diketahui, lonjakan kasus Covid-19 di Kabupaten Pasuruan juga meningkat selama 3 pekan terakhir.

Bupati Pasuruan, Irsyad Yusuf mengatakan, kebijakan pemerintah pusat harus didukung, meskipun wilayahnya bukan termasuk kabupaten yang harus menerapkan PPKM Darurat. Sebab menurut Irsyad, keputusan itu sudah menjadi kebijakan yang ditetapkan presiden.

Advertisement

“Informasinya Jawa Timur ini ada beberapa kabupaten/kota, ada Bangkalan dan lain-lain. Ini akan kita pastikan lagi yang ditugasi oleh Presiden bagaimana petunjuk dan arahannya,” kata Bupati, Kamis (01/07/2021).

Jum’at besok, sambung Bupati, PPKM Darurat ini akan dirapatkan dengan forkopimda. “Kita akan mengambil langkah-langkah dan akan kita sosialisasikan kepada masyarakat, karena ini penting,” ujarnya.

Menurutnya, apapun langkah yang diambil kalau kemudian sosialisasi kepada masyarakat tidak utuh, tidak bakal dilaksanakan oleh masyarakat. Baik itu operasi yustisi, himbauan soal hajatan dan sejenisnya.

“Apalagi ini menjelang hari raya Idul Adha, tentu soal ini harus kita persiapkan,” jelasnya. (*)

Editor: Efendi Muhammad
Publisher: Albafillah

Komentar Ditutup! Anda tidak dapat mengirimkan komentar pada artikel ini.