POHJENTREK,- Mohamad Mujib (24), harus berurusan dengan aparat penegak hukum (APH). Ia ditangkap polisi karena diduga terlibat penggelapan motor milik warga Desa Susukan Rejo, Kecamatan Pohjentrek, Kabupaten Pasuruan.
Kasubbag Humas Polres Pasuruan Kota, AKP Endy Purwanto mengatakan, warga Jl. Jolondriyo RT 002 RW 006, Kelurahan Krapyakrejo, Kecamatan Gadingrejo, Kota Pasuruan ini ditangkap Minggu (27/6/2021) sekira pukul 14.00 WIB.
Dikatakannya, Mujib awalnya datang ke rumah korban dan langsung meminjam sepeda motor dengan alasan mengambil uang di rumahnya untuk bayar biaya servis. Pelaku mengaku motornya sedang di bengkel.
“Kejadiannya berlangsung pada Sabtu tanggal 26 Juni 2021 sekitar pukul 10.00 WIB. Alasan pelaku meminjam motor untuk mengambil uang di rumahnya karena dia tidak membawa uang,” kata Endy, Senin (28/6/2021).
Namun, ditambahkan Endy, motor korban justru tidak dikembalikan kepada pemiliknya. Selanjutnya korban melaporkan kejadian tersebut ke SPKT Polsek Pohjentrek.
“Kemudian, pelaku ditangkap Unit Reskrim Polsek Pohjentrek di sekitar Dusun Sentong, Desa Susukanrejo, Kecamatan Pohjentrek, Kabupaten Pasuruan,” tandas Endy.
Barang bukti yang diamankan polisi, sambungnya, sebuah BPKB yang menerangkan 1 unit sepeda motor merk VIAR/VR100 JTZ, tahun 2009, warna hitam, Nopol lama N3285-XH, Nopol baru N-26792-WH dan 1 buah STNK sepeda motor tersebut.
“Akibat kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp 3 juta,” jelasnya.(*)
Editor: Efendi Muhammad
Publisher: Albafillah












