Menu

Mode Gelap
KPK Mulai Gerah! Bakal Jemput Paksa 21 Tersangka Korupsi Dana Hibah Jatim Pesawat Latih Jatuh di Bogor, Tewaskan Eks Kadispen TNI AU Toyota Fortuner Terjun ke Sungai di Jalur Wisata Bromo, 2 Orang Luka-luka Masuki Musim Hujan, Polisi Imbau Pengendara Waspada Longsor di Piket Nol Dari Lupis hingga Sayur Gratis, Cerita Hangat di Balik Pasar Minggu Rowojali RW 06 Ketahanan Pangan Gagal Jika Petani Hanya Jadi Objek, Bukan Subjek

Pemerintahan · 19 Jun 2021 17:19 WIB

Dukung Menag, MUI Probolinggo Setuju Pembatasan Kegiatan di Tempat Ibadah


					Dukung Menag, MUI Probolinggo Setuju Pembatasan Kegiatan di Tempat Ibadah Perbesar

KRAKSAAN,- Merebaknya Covid-19 di sejumlah wilayah belakangan ini, memicu munculnya Surat Edaran (SE) Menteri Agama (Menag) untuk melakukan pembatasan kegiatan keagamaan di rumah ibadah di masing-masing. Tujuannya untuk menekan penyebaran virus menular tersebut.

SE tersebut direspon Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Probolinggo. Meski wilayah setempat masih berstatus zona kuning, namun sudah seharusnya untuk mengantisipasi terlebih dahulu agar penularan wabah tersebut tak sampai meluas.

“Sebenarnya itu suatu bentuk upaya pemerintah dalam menekan penyebaran wabah Covid-19. Tentu kami, dari MUI, menyepakati adanya SE itu agar masyarakat terjaga dari penyakit Covid-19,” kata Sekretaris MUI Kabupaten Probolinggo Yasin, Jumat (18/6/2021).

Dikatakan Yasin, SE tersebut guna untuk menerapkan kembali upaya yang telah dilakukan pemerintah dulu. Yaitu menerapkan protokol kesehatan di berbagai tempat, termasuk tempat ibadah. Di antaranya dengan membatasi jumlah dan jarak antar orang.

“Dengan begitu diharapkan mampu untuk menekan penyebaran wabah. Meskipun saat ini Kabupaten Probolinggo zona kuning, belum bisa dipastikan itu selalu bertahan. Apalagi wilayah tetangga banyak berstatus zona merah,” ungkap Yasin.

Pada intinya, lanjut Yasin, pihaknya menyetujui adanya SE itu untuk juga diterapkan oleh pemerintah daerah. Sebab, itu suatu bentuk ikhtiar berupa berbagai upaya dalam menangani wabah tersebut termasuk pembatasan kegiatan di tempat ibadah.

“Kami menyetujui dan memang sudah sepatutnya seluruh warga Kabupaten Probolinggo untuk menerapkan protokol kesehatan di manapun berada. Apalagi saat ini derah kita ini masih zona kuning,” ujar pria asal Desa Sumberlele, Kecamatan Kraksaan ini.

Sementara itu, Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Probolinggo, Ahmad Sruji Bahtiar mengatakan, sesuai arahan dan petunjuk dalam SE tersebut, pihaknya meminta pada seluruh jajarannya dari tingkat atas hingga bawah, untuk ikut terlibat.

“Baik itu petugas kemenag, KUA di masing-masing kecamatan, hingga penyuluh, untuk ikut mensosialisasikan pada masyarakat agar informasi dan imbauan ini bisa tersampaikan secara masif. Dengan begitu penerapan prokes bisa dilaksanakam secara baik,” tutur Bahtiar.(*)

Editor : Ikhsan Mahmudi
Publisher : Albafillah

Artikel ini telah dibaca 11 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Pemkot Probolinggo Batalkan Rencana Bangun SMPN di Wilayah Barat, Disdikbud Beberkan Alasan

2 Agustus 2025 - 05:41 WIB

Bupati Tersentuh Nasib Lansia Tinggal di Rumah Tidak Layak di Kunir

1 Agustus 2025 - 20:37 WIB

Gubernur Khofifah Tinjau Sekolah Rakyat Terpadu di Jember, ini Pesannya

31 Juli 2025 - 21:54 WIB

Gubernur Khofifah Sebut Gangguan Jalur Laut dan Darat Hambat Distribusi BBM ke Jember

31 Juli 2025 - 16:32 WIB

Warga Terjebak Banjir Lahar, Pemkab Lumajang Ajukan Normalisasi Sungai Regoyo

31 Juli 2025 - 14:50 WIB

Sekda Memasuki Masa Pensiun, Pemkot Probolinggo Segera Buka Seleksi Terbuka

29 Juli 2025 - 19:55 WIB

Tiga Tahun Mangkrak, Pembangunan Gedung Inspektorat Kota Probolinggo Kembali Dilanjutkan

29 Juli 2025 - 18:05 WIB

Antrean BBM di Lumajang Meningkat Drastis, Bupati Pastikan Stok Aman

29 Juli 2025 - 14:44 WIB

Dampak Kelangkaan BBM, Pemkab Jember Terapkan Belajar dan Kerja dari Rumah

29 Juli 2025 - 11:52 WIB

Trending di Pemerintahan