Menu

Mode Gelap
Kuota Haji Lumajang 2025 Menurun Peringati Hari Buruh, Pemkab Probolinggo Ajak Serikat Pekerja dan Pengusaha Perkuat Kolaborasi Batik dan Bordir Lumajang Unjuk Pesona di Ajang Batik Bordir Aksesoris Fair 2025 Kemenag Lumajang Prioritaskan Keselamatan dan Kenyamanan Jamaah Haji Lansia Anak di Bawah Umur di Lumajang Jadi Korban Rudapaksa Ayah Kandungnya KAI Daop 9 Jember Persempit Perlintasan JPL 09, Hanya Boleh Dilalui Kendaraan Bermotor

Pemerintahan · 19 Jun 2021 17:19 WIB

Dukung Menag, MUI Probolinggo Setuju Pembatasan Kegiatan di Tempat Ibadah


					Dukung Menag, MUI Probolinggo Setuju Pembatasan Kegiatan di Tempat Ibadah Perbesar

KRAKSAAN,- Merebaknya Covid-19 di sejumlah wilayah belakangan ini, memicu munculnya Surat Edaran (SE) Menteri Agama (Menag) untuk melakukan pembatasan kegiatan keagamaan di rumah ibadah di masing-masing. Tujuannya untuk menekan penyebaran virus menular tersebut.

SE tersebut direspon Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Probolinggo. Meski wilayah setempat masih berstatus zona kuning, namun sudah seharusnya untuk mengantisipasi terlebih dahulu agar penularan wabah tersebut tak sampai meluas.

“Sebenarnya itu suatu bentuk upaya pemerintah dalam menekan penyebaran wabah Covid-19. Tentu kami, dari MUI, menyepakati adanya SE itu agar masyarakat terjaga dari penyakit Covid-19,” kata Sekretaris MUI Kabupaten Probolinggo Yasin, Jumat (18/6/2021).

Dikatakan Yasin, SE tersebut guna untuk menerapkan kembali upaya yang telah dilakukan pemerintah dulu. Yaitu menerapkan protokol kesehatan di berbagai tempat, termasuk tempat ibadah. Di antaranya dengan membatasi jumlah dan jarak antar orang.

“Dengan begitu diharapkan mampu untuk menekan penyebaran wabah. Meskipun saat ini Kabupaten Probolinggo zona kuning, belum bisa dipastikan itu selalu bertahan. Apalagi wilayah tetangga banyak berstatus zona merah,” ungkap Yasin.

Pada intinya, lanjut Yasin, pihaknya menyetujui adanya SE itu untuk juga diterapkan oleh pemerintah daerah. Sebab, itu suatu bentuk ikhtiar berupa berbagai upaya dalam menangani wabah tersebut termasuk pembatasan kegiatan di tempat ibadah.

“Kami menyetujui dan memang sudah sepatutnya seluruh warga Kabupaten Probolinggo untuk menerapkan protokol kesehatan di manapun berada. Apalagi saat ini derah kita ini masih zona kuning,” ujar pria asal Desa Sumberlele, Kecamatan Kraksaan ini.

Sementara itu, Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Probolinggo, Ahmad Sruji Bahtiar mengatakan, sesuai arahan dan petunjuk dalam SE tersebut, pihaknya meminta pada seluruh jajarannya dari tingkat atas hingga bawah, untuk ikut terlibat.

“Baik itu petugas kemenag, KUA di masing-masing kecamatan, hingga penyuluh, untuk ikut mensosialisasikan pada masyarakat agar informasi dan imbauan ini bisa tersampaikan secara masif. Dengan begitu penerapan prokes bisa dilaksanakam secara baik,” tutur Bahtiar.(*)

Editor : Ikhsan Mahmudi
Publisher : Albafillah

Artikel ini telah dibaca 9 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Komisi A DPRD Lumajang Apresiasi Kinerja Damkar, Dorong Peningkatan Sarana dan Prasarana

30 April 2025 - 10:21 WIB

DPRD Lumajang Gelar Uji Publik Raperda Fasilitasi Pengembangan Pesantren

30 April 2025 - 09:17 WIB

Hanya Dijatah Anggaran Rp 150 juta Setahun, MUI Probolinggo Protes

30 April 2025 - 03:53 WIB

Tujuh Formasi CPNS di Lumajang Belum Terisi, Pemkab Lumajang Tetap Fokus Kualitas Pelayanan

28 April 2025 - 17:51 WIB

Dinsos Lumajang Habiskan Dana Rp5,113 Miliar untuk Pemenuhan Pelayanan Minimum

28 April 2025 - 13:30 WIB

Pemkab Lumajang Berupaya Tingkatkan Kualitas Tata Kelola Pemerintah Desa

27 April 2025 - 16:38 WIB

Hudri Nakhodai FKUB Kota Probolinggo, Janji Rawat Harmoni

25 April 2025 - 21:21 WIB

Tipiring Tidak Memberikan Efek Jera, Perda Miras di Probolinggo Bakal Direvisi

24 April 2025 - 19:48 WIB

Blusukan ke SD Rusak, Bupati Pasuruan Minta Diperbaiki Segera

24 April 2025 - 16:40 WIB

Trending di Pemerintahan