Menu

Mode Gelap
Eks Kepala Desa di Bondowoso Edarkan Narkoba, Tertangkap di Jember. Longsor Kembali di Piket Nol, Akses Malang-Lumajang Macet Total Nelayan Hilang di Perairan Gending, Pencarian Terhambat Cuaca Buruk Kakak-beradik asal Gunung Geni Probolinggo jadi Maling Motor, Kini Dibekuk Polisi Jembatan Karangjati Anyar Putus, Warga Terpaksa Menyusuri Sungai Wisata Lumajang Terhambat Karena Dinas Pariwisata Tak Fokus Tata Kelola dan Branding

Hukum & Kriminal · 16 Jun 2021 19:55 WIB

Duh! Kakak-Adik di Sidoarjo Kompak Cabuli Belasan Santri


					Duh! Kakak-Adik di Sidoarjo Kompak Cabuli Belasan Santri Perbesar

SIDOARJO,- Pencabulan terhadap sejumlah santri laki-laki di Sidoarjo ternyata bukan hanya dilakukan oleh AH (30), guru ngaji yang tinggal di Sidokare, Sidoarjo. Sejumlah santri di rumah tahfdz itu juga dilakukan oleh EW (36), kakak kandung Arifin.

AH sudah ditangkap petugas Satreskrim Polresta Sidoarjo sejak beberapa waktu lalu. Dia diketahui telah mencabuli lebih dari sepuluh santri yang sehari-hari diajarinya mengaji sejak sekira tahun 2018 silam.

“Dalam penyidikan, terungkap bahwa kakaknya juga melakukan hal serupa. Sehingga petugas langsung bergerak melakukan penangkapan,” ujar Kasat Reskrim Polresta Sidoarjo Kompol Wahyudin Latif, Rabu (16/6/2021).

EW ditangkap di Kebumen, Jawa Tengah, Selasa malam. Meski sempat ada perlawanan dari pihak keluarga, petugas berhasil membawa pria cabul itu ke Sidoarjo. Usai menjalani serangkaian pemeriksaan, EW pun dijebloskan ke penjara bersama adiknya.

“Tersangka ini sudah mencabuli tiga santri. Namun motifnya tidak sama dengan adiknya. Tersangka ini mengaku tak kuat menahan nafsu karena jauh dari keluarga,” lanjut Wahyudin.

EW diketahui juga berstatus sebagai pembina di rumah tahfidz di sidoarjo tersebut. Namun dia tidak mengajar, tugasnya hanya antar jemput santri. Dia juga sebenarnya udah punya istri dan dua anak yang tinggal di Kebumen.

Pelaku biasa beraksi saat malam hari. Ketika para santri sedang tidur, dia menyelinap masuk ke kamar. Kemudian mengincar santri yang sedang tertidur untuk disodomi. Santri diancam oleh pelaku agar tidak bercerita ke siapapun atas peristiwa yang dialaminya.

Perbuatan asusila itu sudah bertahun-tahun dilakukan oleh adik-kakak AH dan EW. Sejak tahun 2016. Padahal keduanya juga sama-sama sudah punya istri dan anak.

Korban pencabulan mereka semua laki-laki. Dari sekitar 26 orang santri laki-laki yang menimba ilmu di sana, sudah terungkap bahwa 10 diantaranya jadi korban AH. Kemudian ada tiga yang menjadi korban EW.

Mereka mengaku sudah bertahun-tahun dicabuli oleh pelaku. Ada yang tujuh kali, ada yang empat kali, dan sebagainya. Semua disodomi oleh pelaku.

Para korban rata-rata berusia belasan tahun. Mereka berasal dari beberapa daerah, termasuk Sidoarjo dan sejumlah wilayah lain yang sedang nyantri di tempat pelaku.

Terungkapnya perkara ini bermula dari pengaduan korban ke Polresta Sidoarjo. Setelah ditelusuri, ternyata sudah banyak korbannya. Setelah beberapa waktu lalu menangkap AH, polisi melakukan pengembangan dan lalu menangkap EW.

Akibat perbuatannya, adik-kakak pengelola rumah tahfidz itu harus meringkuk di dalam penjara. Mereka dijerat pasal 82 Undang-undang 35 tahun 2014 dengan ancaman hukuma 15 tahun penjara.(*)

Editor: Efendi Muhammad
Publisher: Albafillah

Artikel ini telah dibaca 11 kali

Baca Lainnya

Eks Kepala Desa di Bondowoso Edarkan Narkoba, Tertangkap di Jember.

13 Mei 2025 - 20:52 WIB

Dua Hari, Empat Transaksi Sabu Digagalkan Polres Jember

13 Mei 2025 - 19:32 WIB

Kakak-beradik asal Gunung Geni Probolinggo jadi Maling Motor, Kini Dibekuk Polisi

13 Mei 2025 - 17:15 WIB

Terlibat Pengeroyokan di Jalur Pantura, Dua Pemuda Diringkus Polisi

12 Mei 2025 - 13:42 WIB

Akademisi Desa Aparat Penegak Hukum Serius Berantas Miras di Probolinggo

11 Mei 2025 - 19:12 WIB

Desakan Pencopotan Kades Temenggungan Usai Tragedi Pesta Miras kian Menguat

11 Mei 2025 - 16:36 WIB

Dituding Sebarkan Ujaran Kebencian disertai Intimidasi, Warga Probolinggo Dipolisikan

10 Mei 2025 - 18:54 WIB

Banser Siap Berantas Miras di Probolinggo, Tunggu Perintah Kiai

10 Mei 2025 - 14:23 WIB

Suami di Pasuruan Aniaya Istri Hingga Tewas di Rumah Kontrakan

10 Mei 2025 - 06:20 WIB

Trending di Hukum & Kriminal