Menu

Mode Gelap
Bupati Lumajang Tegaskan Larangan Tahan Ijazah dan Wajib Patuhi UMK Ditengah Efisiensi, Pemkot Probolinggo Digerojok Anggaran Rp40 Miliar untuk Perbaiki Infrastruktur Hari Buruh Internasional, Mahasiswa dan Pekerja Lurug Gedung DPRD Jember Futsal Gagal Melenggang, KONI Kota Probolinggo Sisakan 32 Cabor di Porprov Jatim 2025 Kuota Haji Lumajang 2025 Menurun Peringati Hari Buruh, Pemkab Probolinggo Ajak Serikat Pekerja dan Pengusaha Perkuat Kolaborasi

Hukum & Kriminal · 11 Jun 2021 17:19 WIB

Duh! Guru Ngaji di Sidoarjo Sodomi 10 Anak Dibawah Umur


					Duh! Guru Ngaji di Sidoarjo Sodomi 10 Anak Dibawah Umur Perbesar

SIDOARJO,- Satuan Reserse Kriminal Polresta Sidoarjo mengungkap kasus pencabulan dengan korban anak dibawah umur. Ironsnya, tersangka adalah seorangg guru ngaji yang sudah berkeluarga.

Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol Sumardji, saat merilis kasus asusila tersebut, Jumat (11/6/21), menyebut bahwa tersangka berinisial AH. Tersangka sudah berkeluarga dan telah memilik dua orang anak.

“Para korban tersebut masih berusia belasan tahun dan beberapa masih di bawah umur sepuluh tahun,” kata Sumardji.

Kepada polisi, tersangka AH mengaku telah mencabuli sejumlah anak dibawah umur sejak tahun 2016 lalu. Pengkuan AH diperkuat dengan laporan dari salah satu saksi saat mengadu ke Polresta Sidoarjo.

Setelah didalami, ternyata ada sekitar sepuluh anak yang telah menjadi korban pencabulan guru ngaji amoral itu. Untuk menutupi kelakuannya, tersangka mengancam para korban agar tidak mengadu kepada orang lain.

“Modus tersangka menampung anak didiknya di tempat tinggalnya yang dijadikan sebagai tempat belajar mengaji. Setelah itu, pelaku mendoktrin dengan ajaran agama dan kemudian berbuat bejat kepada santrinya di dalam kamar,” papar Sumardji.

Pelecehan seksual itu, menurut Sumardji, dilakukan berkali-kali dengan disertai ancaman kepada para korbannya. “Santri-santri itu disodomi satu-persatu dan berkali-kali,” Sumardji menegaskan.

Polisi, sambung Sumardji, akan menjerat tersangka dengan pasal 82 Undang-undang 35 tahun 2014 tentang kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa anak melakukan persetubuhan, dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

“Pasal 82 Undang-undang 35 tahun 2014, ancaman hukumannya 15 tahun penjara,” imbuhnya. (*)

Editor: Efendi Muhamad
Publiher: Albafillah

Artikel ini telah dibaca 13 kali

Baca Lainnya

Anak di Bawah Umur di Lumajang Jadi Korban Rudapaksa Ayah Kandungnya

1 Mei 2025 - 15:06 WIB

Sebulan, Polres Probolinggo Bongkar 17 Kasus Narkotika dan Okerbaya

30 April 2025 - 19:32 WIB

Perselisihan soal 1 Liter Bensin, Paman dan Keponakan Berujung di PN Lumajang

30 April 2025 - 17:05 WIB

Kakak-adik Maling Motor Spesialis Bobol Rumah Ditangkap Polisi, Beraksi di 21 TKP

30 April 2025 - 16:50 WIB

Terdakwa Ganja Lumajang Divonis 20 Tahun Penjara, Kuasa Hukum Pertanyakan Keadilan

30 April 2025 - 15:21 WIB

Tiga Terdakwa Ganja Divonis 20 Tahun Penjara

30 April 2025 - 09:46 WIB

Kelompok Pemuda Rusak Cafe di Kota Probolinggo, Sejumlah Terduga Pelaku Ditangkap

29 April 2025 - 18:19 WIB

Pemuda Pasuruan Dibekuk, 8,33 Gram Sabu Siap Edar Disita Polisi

29 April 2025 - 17:32 WIB

Tomo Divonis 20 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar dalam Kasus Ganja di Lumajang

29 April 2025 - 17:15 WIB

Trending di Hukum & Kriminal