Menu

Mode Gelap
Mediasi Buntu, Paguyuban Pedagang Oleh-oleh Haji Keukeh Berjualan di Sekitar Masjid Alun-alun Tinjau Pembangunan Jembatan Penghubung Condong – Brabe, Gus Haris Upayakan Akses Permanen Kesetrum Saat Kegiatan Sekolah, Siswa SMPN 3 Kota Pasuruan Tewas Tiga Direktur BUMD Lumajang Mundur, Bupati Siapkan Seleksi Visioner dan Audit PD Semeru Kesiapan Maksimal Lumajang Jaga Kesehatan Masyarakat di Tengah Tren Positif Covid-19 Nasional Sepasang Kekasih Kena Begal di Jalan Barito Kota Probolinggo, Motor Raib

Hukum & Kriminal · 8 Jun 2021 16:34 WIB

Edarkan dan Pesta Sabu-sabu, Dua Orang Dibekuk


					Edarkan dan Pesta Sabu-sabu, Dua Orang Dibekuk Perbesar

LUMBANG,- Satuan Reserse dan Narkoba (Satreskoba) Polres Probolinggo meringkus Liyoto (37) warga Desa Branggah, Kecamatan Lumbang, Kabupaten Probolinggo dan Ridwan (45) warga Kabupaten Pasuruan.

Keduanya diringkus setelah kepergok mengedarkan dan berpesta sabu-sabu di sebuah rumah di Kecamatan Lumbang. Selain mengamankan pelaku, polisi juga menyita beberapa barang bukti (BB) dari tangan pelaku saat pesta narkoba.

Kasatreskoba Polres Probolinggo, AKP Sujilan mengatakan, penangkapan pelaku bermula ketika pihaknya mendapat laporan dari masyarakat sekitar. Dari laporan itulah, kemudian langsung ditindaklanjuti.

“Setelah kami pantau, ternyata memang benar adanya. Salah seorang pelaku yang ternyata berasal dari Pasuruan masuk di sebuah rumah di Kecamatan Lumbang. Saat itu sedang transaksi sabu-sabu,” kata Sujilan Selasa (8/6/2021).

Dari pantauan tersebut, lanjut Sujilan, polisi kemudian langsung masuk ke rumah dan didapati dua orang pria tengah berpesta sabu-sabu. Beberapa BB, juga disita di antaranya pipet kaca, alat bong dan sabu-sabu sehingga membuat para pelaku tak bisa mengelak.

“Rumah di TKP (Tempat kejadian perkara) itu adalah rumah milik salah seorang pelaku yang lulusan SMP dan pengedarnya yang kelahiran Pasuruan itu lulusan SD. Saat ini keduanya dan BB nya sudah di mapolres,” ungkap Sujilan saat dikonfirmasi.

Akibat ulahnya, lanjut Sujilan, pelaku dijerat pasal 114 ayat 1 subsider 112 ayat 1 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. “Ancaman hukumannya minimal 5 tahun penjara dan maksimal seumur hidup dan denda Rp1 miliar,” tutup pria asal Magetan ini.(*)

Editor : Ikhsan Mahmudi
Publisher : Albafillah

Artikel ini telah dibaca 12 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Sepasang Kekasih Kena Begal di Jalan Barito Kota Probolinggo, Motor Raib

16 Juni 2025 - 04:37 WIB

Tersangka Sabu Asal Nguling Diciduk, Polisi Kembangkan hingga Tangkap Pemasok di Probolinggo

15 Juni 2025 - 18:39 WIB

Komplotan Pencuri Motor di Lumajang dan Malang Dibongkar, Ditembak saat Penangkapan

13 Juni 2025 - 20:44 WIB

Kades Ambal-Ambil Pasuruan jadi Tersangka Kasus Korupsi Rp448 Juta

13 Juni 2025 - 16:16 WIB

Pemilik Rumah di Grati Tempat Mayat Wanita Tanpa Busana Ditemukan Diamankan Polisi

13 Juni 2025 - 15:42 WIB

Penganiayaan Brutal di Jember, 2 Orang Tewas, 2 Kritis

11 Juni 2025 - 21:42 WIB

Foto Buron Edi Dipertunjukkan di Persidangan Kasus Peredaran Ganja di Gunung Semeru

11 Juni 2025 - 14:15 WIB

Divonis Lebih Berat dari Tuntutan, Peminjam KTP di Lumajang Dihukum 2 Tahun Penjara

10 Juni 2025 - 19:59 WIB

Belum Jera, Bandar Sabu di Pasuruan Ditangkap Lagi dengan 29 Gram Barang Bukti

9 Juni 2025 - 16:00 WIB

Trending di Hukum & Kriminal