Menu

Mode Gelap
Sidak Pembangunan Gedung Inspektorat, DPRD Kota Probolinggo Pesimis Pengerjaan Tepat Waktu Dana Sosialisasi Raperda DPRD Jember Bermasalah, Kejaksaan Sita Rekening Rekanan Tak Hanya Belanja, Gubernur Khofifah Bagikan Sembako untuk Pedagang Pasar Kemarau Basah Picu Risiko Banjir Lahar Semeru, Enam Kecamatan Masuk Zona Rawan Upaya Pencurian Motor di Pasuruan Gagal, Pelaku Terluka Akibat Bondet Meledak Perjuangan Ahmad Musaddad, Qari Tunanetra Asal Jember yang Tampil Memukau di MTQ XXXI Jatim

Hukum & Kriminal · 3 Jun 2021 19:17 WIB

Pengedar Narkoba Jaringan Lapas Tertangkap di Sidoarjo


					Pengedar Narkoba Jaringan Lapas Tertangkap di Sidoarjo Perbesar

SIDOARJO,- Setiya Andika Wijaya sudah sekitar lima tahun menjadi pengedar narkoba. Pemuda 24 tahun asal Desa Tawangsari, Kecamatan Taman, Sidoarjo itu biasa kulakan narkoba dari bandar yang berada di Lapas Sidoarjo, Lapas Madiun, dan Gresik.

Barang haram itu kemudian dipecah dalam paket-paket kecil untuk dijual kembali. Setiap gram sabu-sabu, pemuda yang sehari-hari bekerja sebagai karyawan pabrik ini bisa untung kisaran Rp 650 ribu.

Tapi bisnis haramnya itu terhenti setelah Setiya Andika diringkus petugas BNN Kabupaten Sidoarjo. Dia ditangkap saat hendak transaksi di Jalan Cemengkalangan, depan perumahan Puri Indah Sidoarjo.

“Dalam penangkapan tersebut, petugas menyita barang bukti berupa sabu-sabu seberat 1,62 gram dalam plastik yang dimasukkan bungkus rokok, dan disembunyikan dalam jok sepeda motornya,” kata Plt Kasi Pemberantasan BNN Sidoarjo, Samsul Arifin, Kamis (3/6/21)

Tersangka kemudian dikeler ke rumahnya. Dalam penggeledahan di tempat tinggal Andika, petugas mendapati timbangan elektrik, skop, dan sejumlah plastik klip yang biasa dipakai untuk jualan sabu.

Saat diinterogasi, Andika mengaku mendapatkan barang dari temannya yang bernama Arifin. Dia biasa pesan lewat Whatsap, kemudian barang dikirim dengan cara diranjau. Setelah terjual, baru dia membayar lewat transfer bank.

“Setiap gram sabu-sabu itu dia mengaku beli seharga Rp 950 ribu. Kemudian dipecah menjadi paket kecil-kecil ukuran 0,08 gram. Setiap satu gram bisa jadi delapan paket kecil yang disebut paket hemat. Dijual Rp 200 ribu per paket,” urai Samsul Arifin.

Paket hemat itu biasa dijual Andika kepada para remaja di Sidoarjo. Sasaran peredarannya, sebagian adalah kalangan mahasiswa dan pekerja muda.

Dalam penelusuran petugas BNN, diketahui Andika dan Arifin itu pengedar jaringan lapas. Barang yang mereka jual adalah narkoba yang dikendalikan bandar dari dalam lapas. Ada di tiga lapas, yakni Lapas Sidoarjo, Lapas Madiun, dan Lapas Gresik.

Tapi pelaku mengaku tidak pernah bertemu dengan bandar atau jaringannya itu. Semua komunikasi lewat ponsel, dan pembayaran juga lewat transfer. Bahkan, dia baru membayar setelah barangnya habis terjual.

“Dalam pengembangannya, kami juga akan berkordinasi dengan pihak lapas untuk membongkar jaringan narkoba ini,” tandasnya.(*)

Editor: Efendi Muhammad
Publisher: Albafillah

Artikel ini telah dibaca 17 kali

Baca Lainnya

Dana Sosialisasi Raperda DPRD Jember Bermasalah, Kejaksaan Sita Rekening Rekanan

17 September 2025 - 17:05 WIB

Upaya Pencurian Motor di Pasuruan Gagal, Pelaku Terluka Akibat Bondet Meledak

17 September 2025 - 15:33 WIB

Parkir di Selatan Alun-alun Kota Probolinggo, Motor Matic Raib

16 September 2025 - 17:03 WIB

Residivis Ditangkap Usai Satroni Sekolah dan TPQ

16 September 2025 - 15:54 WIB

Buron Dua Bulan, Pengedar Sabu Diciduk di Prigen

15 September 2025 - 19:52 WIB

Miris! Oknum Satpol PP Kota Probolinggo Diduga Curi Beras di Toko Kelontong

12 September 2025 - 19:30 WIB

Pecatan PNS di Probolinggo Diringkus Polisi Pasca Gelapkan Uang demi Judi Online

12 September 2025 - 14:53 WIB

Tak Ditahan, Dua Pemuda Pelaku Vandalisme di Kota Pasuruan Diserahkan ke Orang Tua

12 September 2025 - 08:41 WIB

Coret ‘Police Killed People’ Dua Pemuda Dibekuk Polisi

11 September 2025 - 16:31 WIB

Trending di Hukum & Kriminal