LEKOK,- Unit Reskrim Polsek Lekok, Polres Pasuruan Kota, menciduk pelaku pencurian handphone (HP) yang terjadi di sebuah rumah di Dusun Batu Putih, Desa Jatirejo, Kecamatan Lekok, Kabupaten Pasuruan.
Kapolsek Lekok, AKP Miftakhul mengatakan, pelaku yang bernama Abdul Ghafur (21), ditangkap di rumahnya Dusun Kraajan RT 01 RW 05, Desa Jatirejo, Kecamatan Lekok, Kabupaten Pasuruan, Minggu (30/5/2021) malam.
“Pelaku bernama Abdul Ghafur, dia sehari-hari bekerja sebagai nelayan,” kata Kapolsek, Senin (1/6/2021).
Kapolsek menjelaskan, pelaku mencuri HP korban pada Sabtu (30/5/2021) sekitar pukul 01.00 WIB. Caranya, pelaku masuk ke dalam rumah korban melalui pintu belakang yang tidak dikunci.
“Setelah pelaku berhasil masuk, pelaku kemudian mengambil HP yang ada ditangan korban, saat itu korban sedang tidur,” paparnya.
Setelah berhasil menggondol HP korban, lanjut Kapolsek, pelaku kemudian keluar lewat pintu semula. Ia lalu pulang ke rumah dan menaruh HP hasil curiannya itu di dalam kamar rumahnya.
Setelah itu, dijelaskan Kapolsek, pelaku pergi ke rumah saudara Tole. Pelaku menceritakan bahwa ia baru saja mengambil HP di dalam rumah Ainul.
“Ternyata HP tersebut milik Mukhlason yang sedang tidur di rumahnya Ainul. Kemudian, Tole cerita kepada Mukhlason bahwa HP miliknya telah diambil oleh pelaku,” ujarnya menegaskan.
Atas laporan korban, Unit Reskrim Polsek Lekok lantas mendatangi rumah pelaku. “Pelaku mengakui bahwa dia telah mencuri HP milik Mukhlason di rumah Ainul,” beber Kapolsek.
Selain pelaku, polisi juga menyita barang bukti berupa HP merk Oppo yang diembat pelaku. “Kita bawa Polsek Lekok beserta barang buktinya untuk kepentingan pemeriksaan lebih lanjut,” pungkasnya. (*)
Editor: Efendi Muhammad
Publisher: Albafillah