Menu

Mode Gelap
Harjakabpro ke-279, Ada Selametan Bumi di Alun-alun Kraksaan Suami di Pasuruan Aniaya Istri Hingga Tewas di Rumah Kontrakan Razia Miras, Polres Probolinggo Sita Belasan Botol Masuki Musim Pancaroba, Hujan Masih Mengguyur Kota Probolinggo Pelaku Pemerkosaan Anak Kandung di Randuagung Lumajang Jadi Tersangka Tanggapi Miras di Temenggungan, Bupati Gus Haris, Sudah Ada Permendagri-nya, Inspektorat Akan Kaji

Hukum & Kriminal · 26 Mei 2021 22:26 WIB

Ketua Arisan Ditahan Polisi, Gelapkan Uang Anggota Rp116 Juta


					Ketua Arisan Ditahan Polisi, Gelapkan Uang Anggota Rp116 Juta Perbesar

BEJI,- Seorang ketua arisan dengan inisial Y-E (37), harus berurusan dengan aparat penegak hukum (APH). Y-E ditangkap polisi gegara menggondol uang ratusan juta milik peserta arisan.

Emak-emak asal Desa Gununggangsir, Kecamatan Beji, Kabupaten Pasuruan itu, diringkus polisi di rumahnya pada Senin (24/5/2021).

Kapolsek Beji Kompol Akhmad mengatakan, kasus itu bermula dari aduan 8 korban penipuan arisan yang diselenggarakan oleh Y-E. Mereka melaporkan Y-E, lantaran hak atas uang arisan sebesar Rp 18 juta per orang tidak diberikan.

“Setelah melalui serangkaian penyelidikan, Polsek Beji mengamankan Y-E. Tersangka diamankan di rumahnya tanpa perlawanan,” kata Kapolsek Beji, Rabu (26/5/2021).

Kapolsek menjelaskan, setiap pekan peserta arisan membayarkan uang Rp 200 ribu kepada Y-R selaku owner. Biasanya, setiap Kamis arisan itu cair Rp18 juta.

“Tapi, sejak Januari 2021 arisan ini mulai bermasalah. Sejumlah peserta tidak mendapat uang arisan dan meminta agar arisan ini dihentikan serta meminta uangnya kembali,” bebernya.

Arisan yang diselenggarakan oleh tersangka dimulai sejak 27 Juni 2019. Dari jumlah 91 peserta, sejauh ini hanya 33 pemenang yang sudah diserahkan uang arisannya.

Sementara, 58 peserta belum menerima haknya. Kemudian, 8 peserta yang merasa tertipu memberanikan diri melapor ke Polsek Beji. Total kerugian dari 8 korban mencapai Rp116 juta.

“Modusnya, peserta sudah membayarkan kewajibannya, namun banyak peserta namanya yang sudah keluar lotrenya tidak diberikan haknya oleh tersangka. Setelah dilaporkan ke Polsek, kami tindaklanjuti dan kami amankan pelakunya,” terangnya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatanya, tersangka menurut Kompol Ahmd, harus mendekam di sel tahanan Mapolsek Beji.

“Tersangka kami kenakan pasal 372 atau pasal 378 KUHP dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara,” pungkasnya.

Sementara menurut penuturan tersangka, uang tersebut tidak bisa cair lantaran sebagian perserta tidak membayar iuran.

“Sebagian uangnya untuk bayar hutang di bank,” akunya di hadapan awak media.(*)

Editor: Efendi Muhammad
Publisher: Albafillah

Artikel ini telah dibaca 4 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Suami di Pasuruan Aniaya Istri Hingga Tewas di Rumah Kontrakan

10 Mei 2025 - 06:20 WIB

Razia Miras, Polres Probolinggo Sita Belasan Botol

9 Mei 2025 - 22:32 WIB

Pelaku Pemerkosaan Anak Kandung di Randuagung Lumajang Jadi Tersangka

9 Mei 2025 - 18:19 WIB

Tanggapi Miras di Temenggungan, Bupati Gus Haris, Sudah Ada Permendagri-nya, Inspektorat Akan Kaji

9 Mei 2025 - 17:45 WIB

Ditabrak Saat Menyeberang, Siswa SD di Pasuruan Tewas, Pelaku Kabur

9 Mei 2025 - 16:10 WIB

Polres Probolinggo Bentuk Tim Gabungan Usut Tragedi Pesta Miras di Rumah Kades Temenggungan

9 Mei 2025 - 14:34 WIB

Lumajang Gagal Lindungi Anak, Proses Kasus Pemerkosaan oleh Ayah Kandung Berjalan Lamban

9 Mei 2025 - 09:45 WIB

Penertiban Tambang Pasir Ilegal di Lereng Semeru Ricuh, Polisi Dihadang Warga

8 Mei 2025 - 23:16 WIB

Aparat Dinilai tak Serius, NU Bakal Kerahkan Banser Berantas Miras

8 Mei 2025 - 20:49 WIB

Trending di Hukum & Kriminal