Menu

Mode Gelap
Cegah Peredaran Bendera One Piece, Polisi di Kota Probolinggo Bagikan Bendera Merah Putih ke Pengguna Jalan Tumpang Tindih Dokumen Tata Ruang di Lumajang, Perda 2013 vs Perda 2023 Polisi Tak Lanjutkan Kasus Kematian Anik Mutmainah, Keluarga Menolak Penuntutan Diduga Gelapkan 3 Mobil, Kades Karangpandan Ditangkap Saat Tidur di Masjid Kekeringan, Petani Tunjungrejo Lumajang Terancam Gagal Panen Cetak Pendakwah Andal, LDNU Kraksaan Bakal Gelar Festival Da’i Muda 2025

Peristiwa · 25 Mei 2021 16:37 WIB

Gunakan Jaring Pukat, Dua Nelayan Pasuruan Ditangkap di Perairan Tongas


					Gunakan Jaring Pukat, Dua Nelayan Pasuruan Ditangkap di Perairan Tongas Perbesar

PROBOLINGGO,- Polairud Polres Probolinggo menciduk 2 orang nelayan yang menangkap ikan jaring jenis pukat di wilayah perairan Tongas, Kabupaten Probolinggo, Selasa (25/5/21). Dalam penangkapan itu, petugas juga menyita jaring yang digunakan pelaku.

Kasat Polairud Polres Probolinggo, AKP Slamet Prayitno mengatakan, kedua nelayan yang diketahui bernama Muhamad (40) dan Amen (50), seluruhnya warga Kabupaten Pasuruan, ditangkap berdasarkan laporan para nelayan.

Nelayan sekitar, menurut Slamet, keberatan dengan cara menangkap ikan yang dilakukan para pelaku. Sebab selain merusak ekosistem bawah laut, jaring pukat juga membuat ikan-ikan kecil ikut terjaring.

“Dua nelayan beserta barang bukti kita bawa ke Mako Satpolairud untuk dimintai keterangan. Kedepan, kami akan terus pratoli untuk antisipasi nelayan lain menggunakan cara seperti ini dalam mencari ikan,” papar Slamet.

Ia menambahkan, saat petugas datang kedua nelayan itu hendak melarikan diri. Namun karena jaring belum diangkat, mereka akhirnya kesulitan kabur dari kejaran petugas. “Jadi dua nelayan ini mencoba kabur, namun berhasil kita cegah,” ujar dia.

Selain dua nelayan ‘nakal’ itu, dikatakan Slamet, ada ratusan nelayan. khususnya nelayan asal Kabupaten Pasuruan yang mencari ikan dengan menggunakan jaring pukat di kawasan selat Madura. Mereka biasanya menangkap ikan secara berkelompok.

“Biasanya nelayan jaring pukat ini menangkap ikan di perairan Probolinggo. Kita mengimbau agar nelayan jangan menggunakan alat tangkap yang dilarang, karena menyebabkan kerusakan ekosistem,” pinta mantan Kasat Polairud Polres Pasuruan ini. (*)

Editor: Efendi Muhamad
Publisher: Albafillah

Artikel ini telah dibaca 18 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Naik Motor Bawa Rumput, Warga Lekok Tewas di Jalur Pantura Grati

4 Agustus 2025 - 18:51 WIB

Gudang Produksi Mebel di Pasuruan Terbakar, Penyebab Belum Diketahui

4 Agustus 2025 - 11:06 WIB

Toyota Fortuner Terjun ke Sungai di Jalur Wisata Bromo, 2 Orang Luka-luka

3 Agustus 2025 - 15:31 WIB

Di Kota Probolinggo, Bayi Perempuan Ditemukan di Teras Rumah, Dilengkapi Surat Wasiat

2 Agustus 2025 - 10:33 WIB

Kecelakaan Maut di Tol Gempas, Satu Orang Tewas Seketika

1 Agustus 2025 - 08:28 WIB

Menderita TBC Menahun, Petani Pasuruan Diduga Akhiri Hidup dengan Pisau Dapur

31 Juli 2025 - 19:19 WIB

Longsor Disertai Pohon Tumbang Tutup Total Jalur Lumajang-Malang

31 Juli 2025 - 15:07 WIB

Gudang Nelayan di Mayangan Ludes Terbakar, Sempat Bikin Panik

30 Juli 2025 - 14:00 WIB

Anak-Anak Sumberlangsep Lumajang Tak Bisa Sekolah Akibat Banjir Lahar Dingin Semeru

29 Juli 2025 - 19:35 WIB

Trending di Peristiwa