Menu

Mode Gelap
Sungai Diubah Jadi Daratan, Lahan Negara 9.600 Meter Persegi di Lumajang Hilang Gudang Produksi Mebel di Pasuruan Terbakar, Penyebab Belum Diketahui Karnaval Berujung Maut, Bupati Lumajang Akan Evaluasi Sound Horeg Viral! Video Detik-Detik Warga Lumajang Tersungkur Saat Karnaval Sound Horeg Marsda Anumerta Fajar Adriyanto Dimakamkan di Probolinggo KPK Mulai Gerah! Bakal Jemput Paksa 21 Tersangka Korupsi Dana Hibah Jatim

Hukum & Kriminal · 12 Mei 2021 19:05 WIB

Edarkan Pil Koplo, Pria di Paiton Ditangkap Polisi


					Edarkan Pil Koplo, Pria di Paiton Ditangkap Polisi Perbesar

PAITON,- Mohammad Rosidi (23) warga Desa Triwungan, Kecamatan Paiton, Kabupaten Probolinggo harus merasakan pahitnya lebaran di balik jeruji besi. Pasalnya, remaja ini diamankan kepolisian setempat, Senin (10/5/2021) kemarin.

Pelaku ditangkap karena diduga terlibat pengedaran obat-obatan terlarang. Bermula ketika petugas Pos Pengamanan (Pospam) Operasi Ketupat Semeru 2021 memberhentikan tiga orang yang sedang berada di bawah pengaruh obat-obatan sekitar pukul 22.00 WIB.

Setelah berhasil diamankan, ketiga orang tersebut dibawa ke Mapolsek Paiton untuk diinterogasi. Dari situlah, mereka mengakui barang tersebut diibeli dari seseorang di Desa Sumberanyar, Kecamatan Paiton.

“Dari situlah petugas kemudian mengembangkan hasil interogasi tersebut untuk melacak keberadaan pelaku, sampai akhirnya diamankan di pinggir jalan di Desa Sumberanyar,” kata Kasubbag Humas Polres Probolinggo, Bripka Mukhtar Yuliharto, Rabu (12/5/2021).

Pelaku, lanjut Mukhtar, kemudian dibawa ke Mapolsek Paiton untuk proses pemeriksaan. Pelaku mengakui sudah mengedarkan pil Dextrometrophan (Dex) dan Tryhexypenidly (Trex) tanpa dilengkapi izin peredaran.

“Tak hanya itu, kami juga berhasil menyita ribuan butir barang bukti dari tangan pelaku berupa 1. 336 pil dextro dan 100 pil Tryhex dan beberapa BB lainnya termasuk sejumlah uang yang diduga hasil penjualannya,” ungkap Mukhtar.

Akibat perbuatannya, lanjut Mukhtar, pelaku dijerat pasal 197 sub 196 UU RI Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman hukumannya maksimal 15 tahun penjara. “Kami juga masih memburu pengedar lainnya,” tutup dia.(*)

Editor : Ikhsan Mahmudi
Publisher : Albafillah

Artikel ini telah dibaca 66 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Terungkap! Ini Alasan Pria di Pasuruan Nekat Curi Pakaian Dalam Wanita

1 Agustus 2025 - 20:08 WIB

Kejari Lumajang Selidiki Dugaan Korupsi Alih Fungsi Sungai Asem

1 Agustus 2025 - 19:50 WIB

Terekam CCTV, Pencuri Pakaian Dalam Wanita di Pasuruan Diringkus Polisi

31 Juli 2025 - 19:53 WIB

Polres Probolinggo Ringkus Enam Maling Jalanan yang Resahkan Warga

31 Juli 2025 - 18:49 WIB

Melawan, Polisi Tembak Pelaku Perampokan di Sumberwetan Kota Probolinggo

31 Juli 2025 - 17:35 WIB

Kejari Lumajang Segera Lelang Motor Tilang Tak Diambil Pemiliknya

31 Juli 2025 - 15:42 WIB

Kejari Kabupaten Pasuruan Terima Pengembalian Dana Hibah PKBM Senilai Rp2,5 Miliar

30 Juli 2025 - 18:13 WIB

Warga Desa Wonorejo Lumajang Dibacok Orang Tidak Dikenal

30 Juli 2025 - 17:37 WIB

Duh! Mahasiswi Magang Kehilangan Uang dan Dompet di Kantor Bupati Probolinggo, CCTV Mati

30 Juli 2025 - 15:53 WIB

Trending di Hukum & Kriminal