Menu

Mode Gelap
Aksi Pengeroyokan di Gondangwetan, Korban Luka, Pelaku Terjatuh Kecelakaan Harga Naik, Pembeli Menyusut, Pedagang Pasar Pasirian Keluhkan Sepinya Pembeli Polres Probolinggo Gagalkan Peredaran Sabu dan Ratusan Ribu Pil Okerbaya Kemasan Vitamin Ternak Kemarau Basah di Lumajang Picu Longsor, Banjir, dan Ancaman Lahar Dingin Semeru Gunung Semeru Erupsi 2.449 Kali Sepanjang Januari Hingga September Luka Parah Akibat Ledakan Bondet, Maling Motor di Grati Pasuruan Akhirnya Tewas

Pemerintahan · 10 Mei 2021 18:29 WIB

Gaji Karyawan di Bawah UMK, Puluhan Pabrik Disomasi


					Gaji Karyawan di Bawah UMK, Puluhan Pabrik Disomasi Perbesar

PROBOLINGGO,- Sejauh ini masih banyak perusahaan di Kabupaten Probolinggo dinilai kurang menyejahterakan karyawannya. Sebagai bentuk kepedulian, Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Lumbung Informasi Rakyat (Lira) melayangkan surat somasi kepada beberapa perusahaan.

Surat tersebut ditujukan kepada puluhan perusahaan yang menggaji karyawannya di bawah Upah Minimum Kabupaten (UMK) Probolinggo. Somasi dilayangkan mengingat banyak keluhan karyawan yang masuk ke LSM Lira dalam beberapa hari terakhir.

Bupati LSM Lira Probolinggo, Syamsuddin mengatakan, setiap tahun negeri ini mengingatkan karena masih banyak para buruh perusahaan itu yang mengigit jari. Lantaran upah yang diterima mereka tak berbanding lurus dengan pekerjaannya.

Dari hasil investigasi yang dilakukan Tim Inverstigatif LSM Lira, kata Syamsudin, banyak ditemukan dugaan penyimpangan yang dilakukan perusahaan. Pekerja hanya mendapatkan upah sekitar Rp30.000 sampai Rp80.000 per hari (7 jam).

“Pekerja yang mendapatkan jam lembur hanya mendapatkan upah lembur per jam sekitar Rp4.000 sampai Rp8.000, baik jam pertama maupun jam kedua. Dan banyak lagi permasalahan perusahaan menyangkut hak-hak pekerja,” kata Syamsuddin, Senin (10/5/2021).

Perilaku perusahaan itu kepada para buruh, menurut dia, sudah tidak sesuai dengan Undang-undang Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja Bab IV Ketenagakerjaan Pasal 88A. Padahal, Keputusan Gubernur Jawa Timur Nomor 188/538/KPTS/013/2020 tentang Upah Minimum Kabupaten 2021, Kabupaten Probolinggo sebesar Rp2.553.265,95 (per hari Rp102.130 dengan sistem kerja 25 hari dalam sebulan).

“Kami akan mengirim surat somasi kepada seluruh pabrik, dan akan kami berikan jatah waktu 1-2 bulan untuk memperbaiki sistem penggajiannya sesuai peraturan yang berlaku. Jika tidak, kami akan menempuh jalur hukum,” tutur pria kelahiran Kecamatan Tiris ini.(*)

Editor : Ikhsan Mahmudi
Publisher : Albafillah

Artikel ini telah dibaca 17 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Di Lumajang, Anak-anak Bisa Pilih Menu Makan Bergizi Sendiri

17 September 2025 - 14:56 WIB

Bupati Lumajang: Pers Mitra Strategis untuk Sukseskan Program Makan Bergizi Gratis

17 September 2025 - 14:36 WIB

Ketua Komisi D DPRD Lumajang Turun ke Pasrujambe, Serap Aspirasi Kesehatan Warga

15 September 2025 - 16:17 WIB

Pemkab Lumajang Kucurkan Rp891 Juta dari DBHCHT untuk Bangun 54 Gudang Pengering Tembakau

15 September 2025 - 15:51 WIB

Tanamkan Karakter Anti Korupsi, Pemkab Probolinggo Gelar Anti Corruption Fest 2025

15 September 2025 - 12:47 WIB

Lumajang Kawal Percepatan PPPK ke Jakarta, Ribuan Honorer Dapat Kepastian

14 September 2025 - 12:24 WIB

Meriahnya Pembukaan MTQ XXXI Jatim di Jember, Diwarnai Pertunjukan Drone dan Tari Taksu Ilahi

14 September 2025 - 06:57 WIB

MTQ Jawa Timur XXXI di Jember Resmi Dibuka, Disebut Setara Even Nasional

14 September 2025 - 06:33 WIB

Pemkab Jember Terima 158 Program RTLH, Gubernur Khofifah Tinjau Pengerjaan

13 September 2025 - 16:40 WIB

Trending di Pemerintahan