Menu

Mode Gelap
Serapan Tembakau tak Maksimal, HKTI Probolinggo Temui Bupati Gus Haris Asyik! Pemkab Probolinggo Fasilitasi Kuliah Gratis plus Uang Saku di Unitomo Surabaya Dua Pekan, 1.320 Orang di Kabupaten Probolinggo Langsungkan Pernikahan Pria asal Tiris Dibacok Di Mayangan Probolinggo, Salah Sasaran? Toyota Avanza Warga Alassumur Kulon Probolinggo Terbakar, Kerugian Ratusan Juta Kakak-beradik Atlet Balap Motor asal Kota Probolinggo Sabet 2 Medali Porprov Jatim 2025

Pemerintahan · 10 Mei 2021 18:29 WIB

Gaji Karyawan di Bawah UMK, Puluhan Pabrik Disomasi


					Gaji Karyawan di Bawah UMK, Puluhan Pabrik Disomasi Perbesar

PROBOLINGGO,- Sejauh ini masih banyak perusahaan di Kabupaten Probolinggo dinilai kurang menyejahterakan karyawannya. Sebagai bentuk kepedulian, Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Lumbung Informasi Rakyat (Lira) melayangkan surat somasi kepada beberapa perusahaan.

Surat tersebut ditujukan kepada puluhan perusahaan yang menggaji karyawannya di bawah Upah Minimum Kabupaten (UMK) Probolinggo. Somasi dilayangkan mengingat banyak keluhan karyawan yang masuk ke LSM Lira dalam beberapa hari terakhir.

Bupati LSM Lira Probolinggo, Syamsuddin mengatakan, setiap tahun negeri ini mengingatkan karena masih banyak para buruh perusahaan itu yang mengigit jari. Lantaran upah yang diterima mereka tak berbanding lurus dengan pekerjaannya.

Dari hasil investigasi yang dilakukan Tim Inverstigatif LSM Lira, kata Syamsudin, banyak ditemukan dugaan penyimpangan yang dilakukan perusahaan. Pekerja hanya mendapatkan upah sekitar Rp30.000 sampai Rp80.000 per hari (7 jam).

“Pekerja yang mendapatkan jam lembur hanya mendapatkan upah lembur per jam sekitar Rp4.000 sampai Rp8.000, baik jam pertama maupun jam kedua. Dan banyak lagi permasalahan perusahaan menyangkut hak-hak pekerja,” kata Syamsuddin, Senin (10/5/2021).

Perilaku perusahaan itu kepada para buruh, menurut dia, sudah tidak sesuai dengan Undang-undang Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja Bab IV Ketenagakerjaan Pasal 88A. Padahal, Keputusan Gubernur Jawa Timur Nomor 188/538/KPTS/013/2020 tentang Upah Minimum Kabupaten 2021, Kabupaten Probolinggo sebesar Rp2.553.265,95 (per hari Rp102.130 dengan sistem kerja 25 hari dalam sebulan).

“Kami akan mengirim surat somasi kepada seluruh pabrik, dan akan kami berikan jatah waktu 1-2 bulan untuk memperbaiki sistem penggajiannya sesuai peraturan yang berlaku. Jika tidak, kami akan menempuh jalur hukum,” tutur pria kelahiran Kecamatan Tiris ini.(*)

Editor : Ikhsan Mahmudi
Publisher : Albafillah

Artikel ini telah dibaca 7 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Asyik! Pemkab Probolinggo Fasilitasi Kuliah Gratis plus Uang Saku di Unitomo Surabaya

17 Juni 2025 - 22:43 WIB

Survei The Republic Institute, Tingkat Kepuasan Terhadap Bupati dan Wakil Bupati Jember Capai 82,8 Persen

17 Juni 2025 - 16:48 WIB

Jelang Terima SK PPPK, Guru di Lumajang Meninggal Dunia

17 Juni 2025 - 16:11 WIB

Absensi Siperlu Lumajang Dicurigai, Bupati: Deteksi Mata dan Ekspresi Wajah Harus Dioptimalkan

17 Juni 2025 - 15:08 WIB

Bertemu Wali Kota, FKUB Kota Probolinggo Ajukan Perluasan Lahan TPU bagi Non Muslim

17 Juni 2025 - 14:36 WIB

Selokambang Kritis: Potensi Besar, Pengelolaan Masih Minim

17 Juni 2025 - 14:14 WIB

Tinjau Pembangunan Jembatan Penghubung Condong – Brabe, Gus Haris Upayakan Akses Permanen

16 Juni 2025 - 15:37 WIB

Tiga Direktur BUMD Lumajang Mundur, Bupati Siapkan Seleksi Visioner dan Audit PD Semeru

16 Juni 2025 - 14:23 WIB

Kolaborasi Warga – Pemerintah di Candipuro, Perbaiki Tiga Jalan Desa

15 Juni 2025 - 16:44 WIB

Trending di Pemerintahan