Menu

Mode Gelap
Kankemenag Kota Probolinggo Bakal Berangkatkan 213 Jamaah Calon Haji, Dilepas Tanggal 26 Mei Jadi Tuan Rumah Pesta Miras yang Tewaskan 2 Orang, Kades Temenggungan Ngaku Tidak Tahu Kasus PMK di Probolinggo, 51 Ekor Sapi Terpapar, 2 Mati, 9 Sembuh Kunjungan Industri Dinilai Penting Bagi Siswa SMK, ini Beberapa Alasannya Singa Betina TWSL Kota Probolinggo Bunting, Kandang Mulai Disterilkan Bupati Lumajang Perkuat Perlindungan Pekerja Migran Indonesia di Luar Negeri

Pemerintahan · 10 Mei 2021 18:29 WIB

Gaji Karyawan di Bawah UMK, Puluhan Pabrik Disomasi


					Gaji Karyawan di Bawah UMK, Puluhan Pabrik Disomasi Perbesar

PROBOLINGGO,- Sejauh ini masih banyak perusahaan di Kabupaten Probolinggo dinilai kurang menyejahterakan karyawannya. Sebagai bentuk kepedulian, Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Lumbung Informasi Rakyat (Lira) melayangkan surat somasi kepada beberapa perusahaan.

Surat tersebut ditujukan kepada puluhan perusahaan yang menggaji karyawannya di bawah Upah Minimum Kabupaten (UMK) Probolinggo. Somasi dilayangkan mengingat banyak keluhan karyawan yang masuk ke LSM Lira dalam beberapa hari terakhir.

Bupati LSM Lira Probolinggo, Syamsuddin mengatakan, setiap tahun negeri ini mengingatkan karena masih banyak para buruh perusahaan itu yang mengigit jari. Lantaran upah yang diterima mereka tak berbanding lurus dengan pekerjaannya.

Dari hasil investigasi yang dilakukan Tim Inverstigatif LSM Lira, kata Syamsudin, banyak ditemukan dugaan penyimpangan yang dilakukan perusahaan. Pekerja hanya mendapatkan upah sekitar Rp30.000 sampai Rp80.000 per hari (7 jam).

“Pekerja yang mendapatkan jam lembur hanya mendapatkan upah lembur per jam sekitar Rp4.000 sampai Rp8.000, baik jam pertama maupun jam kedua. Dan banyak lagi permasalahan perusahaan menyangkut hak-hak pekerja,” kata Syamsuddin, Senin (10/5/2021).

Perilaku perusahaan itu kepada para buruh, menurut dia, sudah tidak sesuai dengan Undang-undang Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja Bab IV Ketenagakerjaan Pasal 88A. Padahal, Keputusan Gubernur Jawa Timur Nomor 188/538/KPTS/013/2020 tentang Upah Minimum Kabupaten 2021, Kabupaten Probolinggo sebesar Rp2.553.265,95 (per hari Rp102.130 dengan sistem kerja 25 hari dalam sebulan).

“Kami akan mengirim surat somasi kepada seluruh pabrik, dan akan kami berikan jatah waktu 1-2 bulan untuk memperbaiki sistem penggajiannya sesuai peraturan yang berlaku. Jika tidak, kami akan menempuh jalur hukum,” tutur pria kelahiran Kecamatan Tiris ini.(*)

Editor : Ikhsan Mahmudi
Publisher : Albafillah

Artikel ini telah dibaca 6 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Bupati Lumajang Perkuat Perlindungan Pekerja Migran Indonesia di Luar Negeri

2 Mei 2025 - 16:57 WIB

Dari Sejarah Ki Hajar Dewantara, Bupati Lumajang Dorong Revitalisasi Pendidikan untuk Tingkatkan SDM

2 Mei 2025 - 16:04 WIB

Bupati Lumajang Tegaskan Larangan Tahan Ijazah dan Wajib Patuhi UMK

1 Mei 2025 - 20:07 WIB

Ditengah Efisiensi, Pemkot Probolinggo Digerojok Anggaran Rp40 Miliar untuk Perbaiki Infrastruktur

1 Mei 2025 - 19:37 WIB

Komisi A DPRD Lumajang Apresiasi Kinerja Damkar, Dorong Peningkatan Sarana dan Prasarana

30 April 2025 - 10:21 WIB

DPRD Lumajang Gelar Uji Publik Raperda Fasilitasi Pengembangan Pesantren

30 April 2025 - 09:17 WIB

Hanya Dijatah Anggaran Rp 150 juta Setahun, MUI Probolinggo Protes

30 April 2025 - 03:53 WIB

Tujuh Formasi CPNS di Lumajang Belum Terisi, Pemkab Lumajang Tetap Fokus Kualitas Pelayanan

28 April 2025 - 17:51 WIB

Dinsos Lumajang Habiskan Dana Rp5,113 Miliar untuk Pemenuhan Pelayanan Minimum

28 April 2025 - 13:30 WIB

Trending di Pemerintahan