Menu

Mode Gelap
Disidak Bupati Lumajang Terkait Dugaan Penahanan Ijazah, Kuasa Hukum PT WDX Akan Klarifikasi Turunkan Angka Stunting, Pemkab Jember Cegah Pernikahan Dini Coba Curi Motor di Pasar Maron, Lansia Diamuk Massa Disorot soal Ketimpangan Wilayah, Bupati Pasuruan: Tidak Ada Pasuruan Barat dan Timur Pariwisata Tumpak Sewu Terancam Stagnan, Homestay dan Atraksi Pendamping Tak Terkoordinasi Ketidaksepemahaman BUMDes dan Pengelola Tumpak Sewu Ancaman Serius bagi Ekonomi Lokal

Hukum & Kriminal · 6 Mei 2021 16:51 WIB

Laporan Persetubuhan Dicabut, Penegak Hukum Didesak Lanjutkan Proses


					Laporan Persetubuhan Dicabut, Penegak Hukum Didesak Lanjutkan Proses Perbesar

GENDING,- Beredarnya kabar akan digelar pernikahan antara AM (21) pelaku persetubuhan perempuan di bawah umur, SR (16) selaku korban usai laporan tersebut dicabut oleh pihak keluarga korban mendapatkan perhatian dari beberapa kalangan.

Salah satunya dari Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Lumbung Informasi Rakyat (Lira) Kabupaten Probolinggo. Sebelumnya sejak awal Lira juga sempat mengawal penuh awal dari pelaporan tersebut hingga pelaku diamankan oleh kepolisian.

Perhatian tersebut disampaikan melalui surat edaran pemberitahuan Nomor : 048/LSM_LIRA/KAB PROB/V/2021 dengan perihal permohonan. Dalam surat tersebut dinyatakan, hukum bagi pelaku tetap harus ditegakkan meskipun laporannya dicabut.

“Salah satu alasannya, hal ini adalah delik umum bukan delik aduan. Sehingga tetap harus diproses baik oleh pihak kepolisian ataupun kejaksaan walapun laporannya sudah dicabut,” kata Sekretaris Daerah (Sekda) Lira Kabupaten Probolinggo, Deni Ilhami, Kamis (6/5/2021).

Alasan berikutnya, lanjut Deni, dikhawatirkan jika kasus ini tidak diproses dikarenakan antara kedua belah pihak sudah berdamai sehingga laporannya dicabut. Tidak menutup kemungkinan, kasus persetubuhan anak di bawah umur akan marak.

“Semisal laporan dicabut karena sudah damai dan proses hukum tidak dilanjutkan, tentunya kasus persetubuhan anak di bawah umur akan dianggap mudah oleh para pelaku dan juga bisa jadi akan marak kasus ini di Probolinggo,” ungkap Deni.

Oleh karena itu, Lira tetap mendesak Polres Probolinggo dan Kejaksaan Negeri (Kejari) setempat agar terus memproses hukum kasus yang dialami warga Desa Banyuanyar Lor, Kecamatan Gending itu.

“Setidaknya ada edukasi kepada masyarakat, untuk tidak terlibat atau melakukan kasus persetubuhan anak di bawah umur. Terlebih jika proses hukum diteruskan, bisa membuat pelaku jera dengan harapan tidak melakukannya lagi,” tutup Deni.

Sekadar informasi, AM berurusan dengan polisi karena diduga mencabuli SR (16), November 2020 lalu. Kasus ini kemudian dilaporkan ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Probolinggo, Senin (1/2/2021)

Setelah menjadi korban pencabulan dan penganiayaan, SR tiba-tiba saja pergi tanpa pamit dari rumahnya, Jumat (12/2/2021). Hampir sebulan lebih, keberadaan keduanya belum diketahui, sebelum akhirnya menyerahkan diri ke Polres Probolinggo, Sabtu (20/3/2021).(*)

Editor : Ikhsan Mahmudi
Publisher : Albafillah

Artikel ini telah dibaca 32 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Coba Curi Motor di Pasar Maron, Lansia Diamuk Massa

18 Juni 2025 - 19:33 WIB

Diduga Jadi Korban Penganiayaan, Pemuda Asal Kudus Tewas di Pandaan

18 Juni 2025 - 15:47 WIB

Dua Pelaku Pembacokan di Kos Mayangan Kota Probolinggo Ditangkap, Begini Tampangnya

18 Juni 2025 - 13:23 WIB

Tersangka Pembunuhan Wanita di Pasuruan Ngaku Kenal Korban Sejak 4 Tahun Lalu

17 Juni 2025 - 16:29 WIB

Wanita Ditemukan Tewas Tanpa Busana di Pasuruan, Dua Pria Jadi Tersangka

17 Juni 2025 - 13:45 WIB

Sepasang Kekasih Kena Begal di Jalan Barito Kota Probolinggo, Motor Raib

16 Juni 2025 - 04:37 WIB

Tersangka Sabu Asal Nguling Diciduk, Polisi Kembangkan hingga Tangkap Pemasok di Probolinggo

15 Juni 2025 - 18:39 WIB

Komplotan Pencuri Motor di Lumajang dan Malang Dibongkar, Ditembak saat Penangkapan

13 Juni 2025 - 20:44 WIB

Kades Ambal-Ambil Pasuruan jadi Tersangka Kasus Korupsi Rp448 Juta

13 Juni 2025 - 16:16 WIB

Trending di Hukum & Kriminal