Menu

Mode Gelap
Kankemenag Kota Probolinggo Bakal Berangkatkan 213 Jamaah Calon Haji, Dilepas Tanggal 26 Mei Jadi Tuan Rumah Pesta Miras yang Tewaskan 2 Orang, Kades Temenggungan Ngaku Tidak Tahu Kasus PMK di Probolinggo, 51 Ekor Sapi Terpapar, 2 Mati, 9 Sembuh Kunjungan Industri Dinilai Penting Bagi Siswa SMK, ini Beberapa Alasannya Singa Betina TWSL Kota Probolinggo Bunting, Kandang Mulai Disterilkan Bupati Lumajang Perkuat Perlindungan Pekerja Migran Indonesia di Luar Negeri

Hukum & Kriminal · 6 Mei 2021 16:51 WIB

Laporan Persetubuhan Dicabut, Penegak Hukum Didesak Lanjutkan Proses


					Laporan Persetubuhan Dicabut, Penegak Hukum Didesak Lanjutkan Proses Perbesar

GENDING,- Beredarnya kabar akan digelar pernikahan antara AM (21) pelaku persetubuhan perempuan di bawah umur, SR (16) selaku korban usai laporan tersebut dicabut oleh pihak keluarga korban mendapatkan perhatian dari beberapa kalangan.

Salah satunya dari Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Lumbung Informasi Rakyat (Lira) Kabupaten Probolinggo. Sebelumnya sejak awal Lira juga sempat mengawal penuh awal dari pelaporan tersebut hingga pelaku diamankan oleh kepolisian.

Perhatian tersebut disampaikan melalui surat edaran pemberitahuan Nomor : 048/LSM_LIRA/KAB PROB/V/2021 dengan perihal permohonan. Dalam surat tersebut dinyatakan, hukum bagi pelaku tetap harus ditegakkan meskipun laporannya dicabut.

“Salah satu alasannya, hal ini adalah delik umum bukan delik aduan. Sehingga tetap harus diproses baik oleh pihak kepolisian ataupun kejaksaan walapun laporannya sudah dicabut,” kata Sekretaris Daerah (Sekda) Lira Kabupaten Probolinggo, Deni Ilhami, Kamis (6/5/2021).

Alasan berikutnya, lanjut Deni, dikhawatirkan jika kasus ini tidak diproses dikarenakan antara kedua belah pihak sudah berdamai sehingga laporannya dicabut. Tidak menutup kemungkinan, kasus persetubuhan anak di bawah umur akan marak.

“Semisal laporan dicabut karena sudah damai dan proses hukum tidak dilanjutkan, tentunya kasus persetubuhan anak di bawah umur akan dianggap mudah oleh para pelaku dan juga bisa jadi akan marak kasus ini di Probolinggo,” ungkap Deni.

Oleh karena itu, Lira tetap mendesak Polres Probolinggo dan Kejaksaan Negeri (Kejari) setempat agar terus memproses hukum kasus yang dialami warga Desa Banyuanyar Lor, Kecamatan Gending itu.

“Setidaknya ada edukasi kepada masyarakat, untuk tidak terlibat atau melakukan kasus persetubuhan anak di bawah umur. Terlebih jika proses hukum diteruskan, bisa membuat pelaku jera dengan harapan tidak melakukannya lagi,” tutup Deni.

Sekadar informasi, AM berurusan dengan polisi karena diduga mencabuli SR (16), November 2020 lalu. Kasus ini kemudian dilaporkan ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Probolinggo, Senin (1/2/2021)

Setelah menjadi korban pencabulan dan penganiayaan, SR tiba-tiba saja pergi tanpa pamit dari rumahnya, Jumat (12/2/2021). Hampir sebulan lebih, keberadaan keduanya belum diketahui, sebelum akhirnya menyerahkan diri ke Polres Probolinggo, Sabtu (20/3/2021).(*)

Editor : Ikhsan Mahmudi
Publisher : Albafillah

Artikel ini telah dibaca 31 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Temuan Ladang Ganja di TNBTS Mencoreng Destinasi Wisata

2 Mei 2025 - 13:26 WIB

Anak di Bawah Umur di Lumajang Jadi Korban Rudapaksa Ayah Kandungnya

1 Mei 2025 - 15:06 WIB

Sebulan, Polres Probolinggo Bongkar 17 Kasus Narkotika dan Okerbaya

30 April 2025 - 19:32 WIB

Perselisihan soal 1 Liter Bensin, Paman dan Keponakan Berujung di PN Lumajang

30 April 2025 - 17:05 WIB

Kakak-adik Maling Motor Spesialis Bobol Rumah Ditangkap Polisi, Beraksi di 21 TKP

30 April 2025 - 16:50 WIB

Terdakwa Ganja Lumajang Divonis 20 Tahun Penjara, Kuasa Hukum Pertanyakan Keadilan

30 April 2025 - 15:21 WIB

Tiga Terdakwa Ganja Divonis 20 Tahun Penjara

30 April 2025 - 09:46 WIB

Kelompok Pemuda Rusak Cafe di Kota Probolinggo, Sejumlah Terduga Pelaku Ditangkap

29 April 2025 - 18:19 WIB

Pemuda Pasuruan Dibekuk, 8,33 Gram Sabu Siap Edar Disita Polisi

29 April 2025 - 17:32 WIB

Trending di Hukum & Kriminal