Menu

Mode Gelap
Harga Naik, Pembeli Menyusut, Pedagang Pasar Pasirian Keluhkan Sepinya Pembeli Polres Probolinggo Gagalkan Peredaran Sabu dan Ratusan Ribu Pil Okerbaya Kemasan Vitamin Ternak Kemarau Basah di Lumajang Picu Longsor, Banjir, dan Ancaman Lahar Dingin Semeru Gunung Semeru Erupsi 2.449 Kali Sepanjang Januari Hingga September Luka Parah Akibat Ledakan Bondet, Maling Motor di Grati Pasuruan Akhirnya Tewas Berkah MTQ XXXI Jatim, Ekonomi UMKM di Jember Ikut Tumbuh

Hukum & Kriminal · 2 Mei 2021 20:38 WIB

Penusuk Warga Lumajang Beralasan Bela Diri


					Penusuk Warga Lumajang Beralasan Bela Diri Perbesar

KREJENGAN,- Sigit Pamungkas (40) warga RT 002 RW 002, Dusun Asem, Desa Temenggungan, Kecamatan Krejengan, Kabupaten Probolinggo berterus terang, dirinya terlibat penusukan hingga korbannya tewas. Tetapi ia berasalan, hal itu sebagai langkah membela diri.

Ungkapan itu disampaikan Sigit saat ditemui di Mapolsek Krejengan, Minggu (2/5/2021) sore. Ia mengaku, tega menusuk Ainul (37), warga Kabupaten Lumajang yang tinggal bersama istrinya di Desa Temenggungan, karena untuk keselamatan dirinya sendiri.

“Saya membela diri saya sendiri, karena saat itu begitu pintu rumah saya buka, tiba-tiba ia langsung mau menusuk saya dengan pisau dapur, untung saja tidak kena. Sebenarnya tidak tega juga, tetapi mau gimana lagi daripada saya yang terluka,” kata Sigit.

Dengan memakai masker, pria berbadan subur itu juga mengatakan, korban sebenarnya dikenal pembuat onar di rumahnya. Selain itu, korban juga dikenal seringkali berpesta minuman keras dan di desanya hal itu sudah bukan rahasia lagi.

“Jadi sebelum dia ke rumah saya, dia lebih dulu ngamuk di desa lain, bahkan sampai merusak ban mobil warga desa. Sebelum saya bukakan pintu, awalnya dia ngamuk di sekitar rumah saya,” ungkap Sigit dengan kepala tertunduk lesu.

Terpisah, Kanitreskrim Polsek Krejengan, Bripka Fajar Setiawan mengatakan, setelah menganiaya korban, pelaku tidak melarikan diri. Melainkan langsung diam di rumahnya sampai polisi datang dan membawanya ke mapolsek untuk diproses.

“Akibat perbuatannya, pelaku ini dijerat dengan pasal 338 KUHP tentang penganiayaan sampai menyebabkan orang meninggal dunia dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara,” tutup mantan Kanitreskrim Polsek Besuk ini.

Diketahui sebelumnya, penusukan terhadap Ainul terjadi Minggu (2/5/2021) sekitar pukul 4.00 WIB. Akibat tusukan di perut dan dadanya, korban meninggal dunia karena banyak mengeluarkan darah dan jasadanya langsung dibawa ke kamar mayat RSUD Waluyo Jati. (*)

 

Editor : Ikhsan Mahmudi

Publisher : A. Zainullah FT

Artikel ini telah dibaca 15 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Polres Probolinggo Gagalkan Peredaran Sabu dan Ratusan Ribu Pil Okerbaya Kemasan Vitamin Ternak

17 September 2025 - 20:19 WIB

Luka Parah Akibat Ledakan Bondet, Maling Motor di Grati Pasuruan Akhirnya Tewas

17 September 2025 - 19:41 WIB

Dana Sosialisasi Raperda DPRD Jember Bermasalah, Kejaksaan Sita Rekening Rekanan

17 September 2025 - 17:05 WIB

Upaya Pencurian Motor di Pasuruan Gagal, Pelaku Terluka Akibat Bondet Meledak

17 September 2025 - 15:33 WIB

Parkir di Selatan Alun-alun Kota Probolinggo, Motor Matic Raib

16 September 2025 - 17:03 WIB

Residivis Ditangkap Usai Satroni Sekolah dan TPQ

16 September 2025 - 15:54 WIB

Buron Dua Bulan, Pengedar Sabu Diciduk di Prigen

15 September 2025 - 19:52 WIB

Miris! Oknum Satpol PP Kota Probolinggo Diduga Curi Beras di Toko Kelontong

12 September 2025 - 19:30 WIB

Pecatan PNS di Probolinggo Diringkus Polisi Pasca Gelapkan Uang demi Judi Online

12 September 2025 - 14:53 WIB

Trending di Hukum & Kriminal